insentif Archives - RDN Consulting


No more posts

December 5, 2022
WhatsApp-Image-2022-12-04-at-4.18.28-PM.jpeg

Selain gaji, biasanya seseorang akan menerima insentif atas kinerja bagusnya ketika bekerja. Memangnya, apa itu insentif? Lalu, apa tujuan diberikannya insentif dan manfaat apa saja yang bisa Anda dapatkan? Yuk, temukan jawabannya di artikel berikut.

Apa Itu Insentif?

Berdasarkan KBBI, insentif adalah tambahan penghasilan, baik berupa uang, barang, maupun dalam bentuk lainnya, yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja seseorang. Di samping itu, KBBI juga mendefinisikan insentif sebagai uang perangsang agar seseorang lebih giat bekerja.

 

Perbedaan Gaji dan Insentif

Banyak orang yang mengira gaji dan insentif adalah dua hal yang sama. Padahal insentif dan gaji adalah dua hal yang berbeda.

Jika dilihat dari definisinya saja, bisa Anda ketahui bahwa insentif berbeda dari gaji. Uang insentif adalah tambahan penghasilan—bukan penghasilan utama yang diperoleh seseorang karena hasil kerja kerasnya selama periode tertentu. 

Berdasarkan KBBI, gaji dapat didefinisikan sebagai upah kerja yang dibayarkan secara rutin. Gaji merupakan balas jasa yang diterima seseorang (umumnya dalam bentuk uang) setelah periode waktu tertentu.

Sifat gaji adalah rutin dan terikat pada periode waktu tertentu. Periode yang dimaksud misalnya seperti satu bulan, dua minggu, atau satu minggu. 

Di sisi lain, insentif biasanya hanya diberikan ketika perusahaan ingin memberikan apresiasi kepada karyawan atas kerja kerasnya. Maka dari itulah, sifat uang insentif adalah tidak tetap, alias tidak terikat dengan periode waktu tertentu. 

 

Perbedaan Kompensasi dan Insentif

Ada juga orang yang mengira bahwa kompensasi dan insentif adalah dua hal yang sama. Padahal, dua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup kentara. 

Perbedaan kompensasi dan insentif bisa kita lihat dari definisi dua kata ini sendiri.

Dikutip dari KBBI, definisi utama kompensasi adalah ‘ganti rugi’. Meskipun KBBI juga menyebutkan bahwa kompensasi merupakan ‘imbalan berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada pegawai dalam organisasi/perusahaan’, kompensasi biasanya diberikan sebagai pengganti atas kerugian yang dialami karyawan selama menjalankan tugasnya. Maka dari itulah kompensasi dan insentif bisa diartikan berbeda.

Baca Juga: Memahami Kompensasi dan Jenis-jenisnya di dalam Perusahaan

 

Tujuan Pemberian Insentif

Ada beberapa tujuan pemberian insentif, yaitu:

  • Memberikan apresiasi kepada karyawan yang memiliki kinerja yang baik.
  • Meningkatkan produktivitas para karyawan.
  • Mempertahankan dan/atau meningkatkan prestasi kerja karyawan
  • Menjadi stimulus kerja bagi karyawan

Baca Juga: Perlunya Memahami Apa Itu Payroll

Manfaat Pemberian Insentif 

Setelah mengetahui apa itu insentif dan apa tujuan diberikannya insentif, Anda mungkin sudah bisa menduga apa saja manfaat yang diperoleh dari pemberian insentif.

Secara garis besar, manfaat yang diperoleh dari pemberian insentif ada dua, yaitu peningkatan kinerja karyawan dan peningkatan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Peningkatan kinerja karyawan yang dimaksud tidak hanya dilihat dari karyawan yang menerima insentif saja. Karyawan yang tidak mendapatkan insentif pun bisa termotivasi untuk bekerja lebih produktif agar mendapatkan insentif. 

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu insentif, tujuan, dan manfaat yang bisa didapatkan perusahaan dengan memberikan insentif kepada karyawannya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


May 4, 2020
3458-1280x854.jpg

Insentif pajak akibat pandemi virus Corona menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi serta mencegah perlambatan ekonomi yang tengah dialami Indonesia. Apa sajak kebijakan insentif pajak yang berlaku?

Peralihan Peraturan Tentang Insentif Pajak Corona

Pada awal April, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak unutk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona. Namun setelah melihat bahwa semakin meluasnya dampak pandemi ini hingga ke sektor lainnya, termasuk pelaku UMKM, Pemerintah kemudian memperluas penerima kebijakan dan relaksasi pajak ini. Maka pada tanggal 27 April 2020, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan peraturan baru yakni PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya PMK baru ini menandakan PMK sebelumnya tidak berlaku lagi. 

Isi peraturan pada PMK baru sama dengan PMK sebelumnya. Perbedaannya ada pada perluasan penerima insentif pajak tersebut, serta adanya insentif pajak UMKM. Ini daftar insentif pajak yang berlaku selama terjadinya wabah Covid-19 ini.

Daftar Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemi 

  1. Insentif PPh 21

Pemerintah menanggung PPh 21 untuk wajib pajak badan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB. Penanggungan PPh 21 ini berlaku selama 6 bulan mulai dari masa pajak April 2020 hingga September 2020. Dengan begitu, pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya dan wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah. 

Informasi lainnya mengenai insentif PPh 21 telah kami bahas dalam artikel kami “3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona”.

  1. Insentif Pajak UMKM

Pemerintah menanggung PPh Final 0,5% yang berlaku untuk pelaku UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Maka, pelaku UMKM tidak memotong pajak saat melakukan transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh sesuai ketentuan berlaku. Insentif pajak UMKM ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif ini, dan wajib menyampaikan laporan realisasinya.

Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor. 

Insentif pajak ini berlaku selama 6 bulan, mulai dari masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan pada DJP. Jika berhak dan telah memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor pada DJP.

  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran ini berlangsung selama 6 bulan. Namun sebelumnya, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pengurangan pada DJP untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Jika berhak dan telah memanfaatkannya, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasinya pada DJP.

  1. Insentif PPN

Wajib pajak badan yang memiliki kode KLU sesuai tercantum dalam PMK terbaru, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat/izin Pengusaha Kawasan Berikat/izin PDKB, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapatkan Insentif PPN berupa fasilitas percepatan restitusi selama 6 bulan dengan jumlah lebih bayar paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Daftar KLU yang menerima insentif pajak Corona, contoh surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak, formulir permohonan surat keterangan, dan formulir laporan realisasi dapat Anda temukan dalam lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020. 

Jika telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta sudah menyampaikan atau mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor pada saat PMK Nomor 23/PMK.03/2020 berlaku, Anda tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan maupun permohonan berdasarkan Peraturan Menteri terbaru. 

Fasilitas insentif pajak ini berlaku sejak surat pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan sampai masa pajak September 2020. Anda dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui Pajak.go.id.

Adanya insentif pajak ini tentu menimbulkan penghitungan baru dalam perpajakan usaha Anda. Jika bingung atau membutuhkan informasi mendalam mengenai peraturan pajak yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda mengelola dan menghitung pajak sesuai dengan peraturan terbaru, serta mengurus administrasi perpajakan usaha Anda.

 

PMK Nomor 44/PMK.03/2020

 


April 25, 2020
3456-1280x854.jpg

Penurunan tarif PPh Badan 2020 adalah salah satu kebijakan relaksasi pajak yang Pemerintah terbitkan guna mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 4 dan 5. Bagaimana bunyi dan keterangan jelasnya?

Penurunan Tarif PPh Badan 2020

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah memberikan kebijakan di bidang perpajakan dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Lalu, penjelasan lengkapnya terdapat dalam Pasal 5 dengan poin-poin sebagai berikut:

I. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT adalah penurunan tarif pasal 17 ayat 1 huruf b, menjadi:

     a. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

     b. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 

II. Wajib Pajak dalam negeri yang: 

     a. berbentuk Perseroan Terbuka 

     b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia                   paling sedikit 40%

     c. memenuhi persyaratan tertentu

Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah daripada jumlah yang dimaksud pada ayat sebelumnya. Maka, besaran tarif pajaknya menjadi:

  • sebesar 19% di tahun pajak 2020 dan 2021
  • sebesar 17% di tahun pajak 2022

Bagaimana Penghitungan Pajaknya?

Seperti yang telah tertulis sebelumnya kalau penurunan tarif PPh badan ini untuk Tahun Pajak 2020. Maka, penghitungan pajak penghasilan untuk masa Tahun Pajak 2019 masih menggunakan tarif umum yang berlaku, yakni 25%. Penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif 25%. 

Direktur Jenderal Pajak mengumumkan untuk penghitungan dan penyetoran angsuran pajak penghasilan badan tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 lalu, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda. 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020, memiliki besaran angsuran yang sama dengan masa pajak sebelumnya. 

Bagaimana dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020? Angsuran pajak penghasilan ini yang paling lambat disetorkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru 22%.

Pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan penghitungan, penyesuaian, maupun pelaporan pajak penghasilan badan dengan tarif baru ini. Karena itu jika mengalami kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung dan menyiapkan laporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat lapor pajak dengan akurat dan tepat waktu. Urusan perpajakan perusahaan Anda jadi lebih cepat selesai.

Penutup

Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan badan ini berlaku untuk tahun pajak 2020 sampai dengan tahun 2022. Diharapkan dengan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri ini dapat mencegah dan menangani kondisi kedaruratan yang tengah dialami Indonesia karena pandemi virus Corona. 

Selain menerapkan penurunan tarif PPh badan, kebijakan perpajakan lainnya berupa pemajakan atas transaksi elektronik, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan, dan fasilitas kepabeanan.

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020


April 21, 2020
21-1280x853.jpg

PPh 21 dibebaskan merupakan salah satu kebijakan insentif pajak yang Pemerintah terapkan demi mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Secara garis besar, Pemerintah akan menanggung pajak karyawan selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Namun, bagaimana kebijakan ini berlaku? Berikut poin fakta penting mengenai kebijakan pembebasan PPh 21.

3 Poin Penting Mengenai Kebijakan PPh 21 Dibebaskan

1. Berlaku selama 6 bulan untuk karyawan dengan kriteria tertentu

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Penanggungan ini hanya berlaku untuk karyawan dengan kriteria berikut:

  • Menerima /memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu sesuai dengan lampiran PMK 23 tahun 2020 atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Memiliki NPWP
  • Menerima/memperoleh penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada masa pajak yang bersangkutan.

2. Khusus karyawan bekerja di sektor tertentu

Tidak semua karyawan mendapatkan penanggungan PPh 21 ini. Berdasarkan PMK 23 tahun 2020, hanya karyawan yang bekerja di industri dengan KLU tertentu atau di perusahaan KITE yang mendapatkan insentif pajak ini. Dalam lampiran PMK tersebut, ada 440 KLU tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan PPh 21 ditanggung ini dan semuanya berasal dari sektor manufaktur tertentu.

3. Penghasilan karyawan harus diberikan secara penuh

Karena PPh 21 dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah, maka pihak pemberi kerja wajib membayarkan penghasilan secara penuh pada karyawannya. Selain itu, PPh 21 yang diterima oleh karyawan tidak termasuk sebagai penghasilan kena pajak.

Cara Pengajuan dan Pelaporan Pemanfaatan Insentif PPh 21

Bagaimana cara mendapatkan dan memanfaatkan insentif PPh 21 Dibebaskan ini? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Pemberi kerja harus membuat dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada Kepala KPP terdaftar secara langsung menggunakan format sesuai contoh (terlampir dalam PMK 23 tahun 2020).
  2. Pada saat penyampaian surat pemberitahuan, pemberi kerja turut melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.
  3. Jika tidak disetujui, KPP terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak dalam lima hari kerja terhitung dari tanggal menerima surat pemberitahuan.
  4. Jika disetujui, kebijakan insentif PPh 21 ini akan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan tersebut sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Setelah memanfaatkan kebijakan pajak penghasilan pasal 21 ini, pemberi kerja harus menyampaikan laporan kepada Kepala KPP terdaftar. Ini langkah-langkahnya.

  1. Pemberi kerja wajib menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah pada Kepala KPP terdaftar dengan menggunakan formulir yang terlampir dalam PMK 23 tahun 2020.
  2. Pemberi kerja wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor …/PMK.03/2020”.
  3. Laporan beserta Surat Setoran Pajak ini harus disampaikan paling lambat
  • tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020, dan
  • tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Itulah fakta penting seputar insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah. Ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan relaksasi pajak yang tengah diterapkan Pemerintah untuk mengantisipasi dampak perlambatan ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19. Pemerintah juga menerapkan insentif pajak untuk PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan restitusi PPN. Selain itu, Pemerintah juga menurunkan tarif umum PPh Badan, memberlakukan pajak atas transaksi elektronik, serta relaksasi lainnya di bidang administrasi perpajakan.

Jika bingung dengan penghitungan pajak setelah insentif ini, Anda dapat menghubungi jasa konsultasi pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta menyiapkan laporan realisasi yang perlu Anda serahkan ke KPP. Hubungi kami untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan Anda.

PMK 23 Tahun 2020