23 Archives - RDN Consulting


No more posts

July 17, 2020
127-1280x853.jpg

Apa Anda sering menggunakan jasa perantara dalam bisnis Anda? Berapa besaran PPh 23 yang harus Anda bayar untuk jasa tersebut? Mari mengulik jasa perantara PPh 23 di artikel ini!

Pengertian Jasa Perantara

Dalam berbisnis atau bertransaksi, Anda mungkin tidak asing dengan jasa perantara atau keagenan. Mengutip dari Wikipedia, pada dasarnya perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua belah pihak yang berkepentingan. Namun pengertiannya dapat meluas tergantung pada aspeknya. Misalnya dalam dunia perdagangan, perantara adalah penghubung antara pihak penjual dan pihak pembeli, atau penghubung antara penyedia barang atau jasa dengan konsumennya. Pemakaian jasa ini akan sering Anda temukan dalam dunia asuransi, jasa keuangan, dan perumahan. 

Sedangkan menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/032/2007, jasa perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Berdasarkan pengertian tersebut, ada imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa perantara, tentunya dengan pajaknya. Pajak jenis apa, dan berapa besarannya? 

Pajak Jasa Perantara 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perantara atau keagenan termasuk ke dalam jenis jasa lain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Jadi, jasa perantara dikenakan PPh 23. Besaran tarifnya adalah 2%, sesuai dengan ayat 1 huruf C angka 2 yang berbunyi:

“Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Namun jika jasa perantara tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan jadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku. 

Dasar pengenaan pajak jasa perantara PPh 23 ini adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Artinya yang dimaksud dengan jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai adalah jumlah tagihan bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga.

Teknis Pemotongan Jasa Perantara PPh 23

Pihak yang memotong atau memungut PPh 23 adalah wajib pajak yang memberikan imbalan pada jasa perantara. Sederhananya, pihak yang menggunakan jasa perantara. Pihak pengguna jasa perantara memotong PPh 23 sebesar 2% saat membayar jasanya, kemudian menyerahkannya menggunakan metode pembayaran yang tersedia. 

Selanjutnya, pihak pemotong PPh 23 juga harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan memberikan salah satu rangkap pada pihak jasa perantara, dan menyimpan bukti potong rangkap lainnya untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. 

Contoh Kasus:

PT Abadi Jaya memberikan order pada PT Sinar Terang untuk perusahaan pengangkutan darat untuk bisnisnya. PT Sinar Terang kemudian menerbitkan tagihan kepada PT Abadi Jaya sebesar Rp20.000.000 atas jasanya tersebut. PT Sinar Terang merupakan wajib pajak badan yang memiliki NPWP. Berapa besar PPh 23 yang harus PT Abadi Jaya potong dari penghasilan tersebut?

Pada kasus ini, PT Sinar Terang bergerak sebagai jasa perantara untuk PT Abadi Jaya. Maka, penghasilan yang diterima PT Sinar Terang merupakan imbalan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya:

Tarif PPh 23= 2% x DPP

Tarif PPh 23= 2% x Rp20.000.000

Tarif PPh 23= Rp400.000

Maka, PT Abadi Jaya harus memotong PPh 23 jasa perantara PT Sinar Terang sebesar Rp400.000. 

Perhitungan PPh 23 ini dapat membingungkan Anda yang memiliki banyak transaksi dengan sejumlah jasa perantara. Namun, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk mendapatkan penghitungan pajak yang akurat. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola PPh Pasal 23, maupun jenis pajak lainnya yang berkaitan dengan bisnis Anda. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, perencanaan pajak, pendampingan dalam mengelola keuangan perusahaan, sampai audit dan likuidasi. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lengkap mengenai servis yang dapat membantu bisnis Anda berkembang.


June 24, 2020
2408-1280x853.jpg

PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar ketika melakukan transaksi penyerahan jasa, yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Namun sebenarnya, pemotongan pajak penghasilan pasal 23 ini tidak hanya untuk jasa. Ada banyak jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 23 ini. Apa saja?

Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Merinci lebih lanjut, berikut ini adalah objek serta tarif pajak yang berlaku:

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku tersebut.

Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh 23 di antaranya:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
  • Dividen yang diterima orang pribadi.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotong atau Pemungut PPh 23

Pemotongan atau pemungutan PPh 23 umumnya terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan penerima penghasilan. Pihak-pihak yang berhak memotong atau memungut pajak penghasilan pasal 23 adalah:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Di sisi lain, pihak penerima penghasilan dapat berupa wajib pajak dalam negeri orang pribadi, wajib pajak dalam negeri badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan di atas, masing-masing objek pajak penghasilan memiliki tarif yang berbeda-beda. Rumusnya adalah:

Tarif pajak x jumlah bruto penghasilan

Contoh kasus penghitungan PPh 23:

PT Maju Jaya akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembayaran dividen tunai pada PT Kharisma yang melakukan penyertaan modal sebesar 10% sebesar Rp15 juta. Berapa besaran PPh 23 atas dividen tersebut?

Penghasilan jenis dividen dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Maka, perhitungannya:

PPh Pasal 23= 15% x Rp15.000.000

PPh Pasal 23= Rp2.250.000

Besaran PPh Pasal 23 yang harus dipungut atas dividen tersebut adalah sebesar Rp2.250.000

Itulah contoh perhitungan PPh 23 atas penghasilan dividen. Tentunya, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 akan semakin kompleks tergantung pada besar perusahaan Anda dan jenis transaksi yang Anda lakukan. Namun tidak perlu bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk membantu Anda dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 23, maupun pajak penghasilan lainnya. Serahkan penghitungan pajak penghasilan yang rumit pada konsultan pajak profesional Rusdiono Consulting.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Bagaimana cara bayar dan lapor PPh Pasal 23? Pihak pemotong atau pemungut PPh tersebut harus membuat ID Billing atas PPh Pasal 23, lalu membayarnya melalui bank atau kantor pos. Pembayaran pajak ini tidak boleh lewat dari batas waktunya, yaitu setiap tanggal 10 bulan pajak selanjutnya.

Selanjutnya, pihak pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh 23 kepada pihak penerima penghasilan yang menjadi bukti kalau penghasilan tersebut dipotong pajaknya. 

Setelah membayar dan memberikan bukti potong, pihak pemotong PPh 23 harus melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23. Pelaporan ini tidak boleh lewat dari tanggal 20 bulan pajak berikutnya.

Proses pembayaran dan pelaporan ini dapat memakan waktu, terutama jika Anda menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Anda juga dapat menyerahkan tugas ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Partner kami akan membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 23 Anda. 

 


Send this to a friend