Checklist Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan Badan

April 8, 2024by Admin dua
closeup-business-man-signing-document-office-desk-1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. Sebagai pengingat,  batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Seringkali proses pelaporan ini membingungkan bagi banyak orang karena kompleksitas dokumen yang diperlukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan detail dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT tahunan badan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta tips untuk menyiapkan dokumen dengan baik.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Selaku badan usaha, ada beberapa persyaratan umum yang perlu Anda siapkan, di antaranya:

  1. NPWP badan usaha
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  6. EFIN badan
  7. Sertifikat elektronik
  8. Formulir SPT PPh Badan 1771

 

Kemudian, siapkan beberapa dokumen penting lainnya, seperti:

  1. Arsip pemotongan PPh Pasal 21 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 selama periode tersebut.
  2. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 23 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan.
  3. Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau pembayaran Pasal 22 Impor Masa (periode Januari hingga Desember). Termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 22e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini berisi bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun tersebut.
  5. Arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  6. Arsip bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencatat pembayaran atas STP PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  7. SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencakup SPT Masa PPN dan semua faktur pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan selama tahun tersebut.
  8. Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik. Dokumen ini berisi laporan keuangan perusahaan, termasuk neraca dan laporan laba rugi, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya. Dokumen ini mencakup akta pendirian perusahaan serta semua perubahan yang telah dilakukan.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya. Misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi, dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan peredaran usaha dan penghasilan luar usaha perusahaan.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan transaksi pembelian dan biaya usaha perusahaan.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan komponen neraca perusahaan.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan persediaan awal dengan persediaan akhir perusahaan yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh Badan Formulir 1771.

Apakah Ada Dokumen Lain yang Perlu Dipersiapkan?

Ya, berikut beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Rincian dokumen ini bersifat opsional atau sesuai dengan aktivitas perpajakan badan usaha.

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final. Jika wajib pajak menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari hingga Desember diperlukan.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri. Wajib pajak PT yang membebankan utang harus menyertakan laporan perhitungan Debt to Equity (DER) dan utang swasta luar negeri.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal. Wajib pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa memerlukan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF dan local file/LF).
  4. Laporan Penyampaian CbCR. Laporan Country by Country Report (CbC Report) harus disampaikan, berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment. Jika relevan, daftar biaya entertainment harus disertakan dalam pelaporan.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi. Demikian pula, daftar biaya promosi harus dilampirkan jika relevan.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan khusus bagi wajib pajak migas.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap). Untuk BUT, dokumen seperti SSP PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi diperlukan dalam pelaporan.

Tips menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan

Pastikan Anda menyusun dan mengarsipkan semua dokumen dengan rapi dan teliti untuk memastikan kelancaran proses pelaporan SPT tahunan badan. Selain itu, berikut tips lainnya yang perlu Anda perhatikan:

  1. Mulailah dengan membuat checklist dokumen yang diperlukan dan pastikan Anda mengumpulkannya dengan tertib.
  2. Susun dokumen-dokumen tersebut dalam urutan yang sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak yang Anda percayai.
  3. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan cukup waktu sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan badan. Kembali kami ingatkan, untuk SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023, batas waktu jatuh pada tanggal 30 April 2024.
  4. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak atau akuntan profesional untuk membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan badan memang membutuhkan persiapan yang matang dalam mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan memahami jenis dokumen yang harus dipersiapkan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta beberapa tips dalam menyiapkan dokumen, diharapkan proses pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas pajak.

Admin dua

Send this to a friend