Tax Holiday: Kemudahan Pajak bagi Investor Asing

May 6, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-02-at-5.07.34-PM.jpeg

Setiap negara berkembang termasuk Indonesia berlomba-lomba untuk mendapatkan investor salah satu caranya adalah memberikan insentif pajak kepada pihak asing berupa tax holiday.

Tidak bisa dipungkiri, bagi negara berkembang adanya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Oleh karena itu, salah satu cara untuk menarik investor bukan hanya melalui penawaran kesehatan politik, ekonomi, lokasi, atau SDM namun juga insentif pajak berupa tax holiday.

Jadi apa itu sebenarnya tax holiday dan apa yang membedakannya dengan tax allowance?

Pengertian Tax Holiday

Mendengar istilah tax holiday mungkin akan memberikan sebagian orang kesalahpahaman dan biasanya mengacu pada pajak saat berlibur. Namun, tidak seperti itu.

tax holiday adalah program insentif pemerintah kepada pengusaha kena pajak dengan mengurangi atau membebaskan pengenaan pajak.

Namun definisi tersebut masih terlalu umum. David Holland dan Richard J. Van melalui tulisannya Income Tax Incentive for Investment menyebut tax holiday ditujukan kepada perusahaan investor.

Jadi, tax holiday adalah kebijakan yang dilakukan oleh negara berkembang dengan cara memberikan insentif pajak kepada calon investor asing guna menarik FDI (Foreign Direct Investor) atau investor asing langsung.

Di Indonesia sendiri, sangat sulit menemukan istilah tax holiday dalam peraturan perundangan. Namun insentif mengenai investor asing pertama kali tertanam pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Tax holiday di Indonesia biasanya dilakukan dengan pemotongan atau bahkan pembatasan pajak penghasilan badan pada jangka waktu tertentu.

Perjalanan Dasar Hukum Tax Holiday di Indonesia

Peraturan tentang tax holiday di Indonesia mengalami anomali semenjak dibuatnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada tahun 1967.

Dalam pasal 15 undang-undang tersebut mengatur atas kemudahan seperti pelonggaran pengenaan pajak dan pungutan lain dalam bentuk pengurangan bahkan pembebasan pengenaan pajak.

Namun pada tahun 1970, pemerintah Indonesia menghapus ketentuan tax holiday melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan Undang-Undang Penanaman Modal Asing.

Di tahun 1996, pemerintah Indonesia melahirkan kembali aturan tax holiday melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak badan untuk Usaha  Industri Tertentu.

Anomali tentang aturan tax holiday pun kembali terjadi dengan dihapusnya fasilitas insentif pajak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 148 Tahun 2000  tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Pada akhirnya, Indonesia kembali melahirkan aturan insentif pajak melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Melalui pasal 18 UU Penanaman Modal tahun 2007, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal baik penanam modal baru maupun bagi perluasan usaha.

UU Penanaman Modal ini menjadi dasar pembentukan aturan teknis fasilitas insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas atau Pengurangan Pajak Penghasilan badan.

PMK tersebut belakangan mengalami beberapa perubahan dan yang terbaru adalah PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Adanya peraturan mengenai fasilitas insentif pajak kepada penanam modal memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan industri pionir.

Fasilitas

Secara umum, fasilitas insentif yang diberikan penanam modal disebutkan dalam Pasal 31A UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan dengan perubahan terakhir melalui UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama; tapi tidak lebih dari 10 tahun;
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih renda.

Ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015.

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday wajib melaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak dan komite verifikasi yang berisi:

  • Laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia.
  • Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
  • Ketentuan mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Penanganan Covid-19

Kriteria Subjek Penerima Tax Holiday

Melalui Pasal 3 PMK 130/PMK.010/2020, penerima tax holiday memenuhi beberapa kriteria di antaranya sebagai berikut.

1. Merupakan Industri Pionir yang Berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia

Penanam modal harus berfokus pada industri pionir. Maksudnya adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memberikan inovasi teknologi terbaru, serta mampu memberikan nilai strategis  bagi pertumbuhan ekonomi.

2. Penanaman Modal Baru

Wajib pajak merupakan menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan pajak penghasilan badan dan keputusan-keputusan lainnya.

Keputusan lain yang dimaksud adalah:

  • pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal bidang usaha tertentu yang tertuang pada Pasal 31A UU PPh
  • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus 
  • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.

3. Nilai Rencana Penanaman Modal Tertentu

Kriteria selanjutnya adalah wajib pajak memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar seratus miliar rupiah dengan nilai fasilitas sebagai berikut:

  • Pengurangan pajak 100% dari jumlah PPh badan dengan nilai modal paling sedikit lima ratus miliar rupiah; atau
  • Pengurangan 50% dari jumlah PPh badan dengan nilai modal paling sedikit seratus miliar rupiah dan paling banyak kurang dari lima ratus miliar rupiah.

Pemotongan atau pengurangan PPh badan juga dibedakan jangka waktu penerapannya tergantung nilai modal yaitu:

  • 5 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai paling sedikit lima ratus miliar rupiah dan kurang dari satu triliun rupiah;
  • 7 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai paling sedikit satu triliun rupiah dan kurang dari lima triliun rupiah;
  • 10 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit lima triliun rupiah dan kurang dari lima belas triliun rupiah;
  • 15 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit lima belas triliun rupiah dan kurang dari tiga puluh triliun rupiah;
  • 20 tahun bagi penanam modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit tiga puluh triliun rupiah.

4. Memenuhi Kebutuhan Besaran Perbandingan Utang dan Modal

Penanam modal memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 169/PMK.010/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

5. Komitmen

Penanam modal mampu berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkan keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.

Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday

Industri pionir yang dimaksudkan dalam PMK 130/PMK.010/2020 adalah sebagai berikut:

  • Industri logam dasar hulu;
  • Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas;
  • Industri kimia dasar organik;
  • Industri kimia dasar anorganik;
  • Industri bahan baku utama farmasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromagnetik, dan elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen alat elektronika dan telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri komponen robotik;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit listrik;
  • Industri kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal, pesawat terbang, dan kereta api;
  • Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Industri ekonomi digital yang mencakup pengolahan data.

Admin dua

Send this to a friend