spt tahunan badan Archives - RDN Consulting


No more posts

April 21, 2024
businessmen-hands-white-table-with-documents-drafts-1.jpg

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, formulir 1771 memiliki peranan penting sebagai salah satu instrumen untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang diperuntukkan bagi wajib pajak badan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang apa itu Formulir 1771, jenis usaha yang terkait, isi lampiran, serta langkah-langkah pengisian dan pelaporan.

Apa itu formulir 1771?

Memasuki bulan April, wajib pajak badan tengah bersibuk dengan urusan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak sebelumnya. Salah satunya keberadaan formulir 1771.

Formulir 1771 adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Sesuai dengan Per DJP No. 19/PJ/2009, disebutkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan meliputi SPT 1771 dan SPT 1771/$. Formulir ini wajib disampaikan setelah diisi lengkap oleh wajib pajak badan sesuai dengan lampiran dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa di kolom yang sudah disediakan.

Jenis usaha yang termasuk dalam formulir 1771

Formulir 1771 biasanya digunakan oleh wajib pajak badan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  1.  Perseroan terbatas (PT)
  2. Commanditer venture (CV)
  3. Usaha dagang (UD)
  4. Organisasi
  5. Yayasan
  6. Perkumpulan

Isi dan lampiran formulir 1771

Isi formulir 1771 mencakup berbagai informasi terkait wajib pajak badan, yang meliputi:

  1. Identitas lengkap
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  7. Kompensasi kerugian fiskal
  8. PPh final
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak

Sedangkan untuk lampirannya sendiri, formulir 1771 terdiri dari:

  1. Lampiran I terkait laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.
  2. Lampiran II terkait perincian harga pokok penjualan, biaya usaha komersial, dan biaya luar usaha.
  3. Lampiran III terkait kredit pajak dalam negeri yang dilaporkan.
  4. Lampiran IV terkait jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan objek PPh selama tahun pajak bersangkutan.
  5. Lampiran V terkait laporan daftar pemegang saham dan jumlah dividen yang dibagikan, serta daftar pengurus dan komisaris.
  6. Lampiran VI terkait daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham/perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham/perusahaan afiliasi.

Langkah-langkah pengisian dan pelaporan formulir 1771

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak badan dalam hal pengisian dan pelaporan formulir 1771:

  1. Pengumpulan data: langkah pertama dalam pengisian formulir 1771 adalah mengumpulkan semua data terkait badan usaha yang akan dilaporkan.
  2. Pengisian formulir: setelah data terkumpul, isilah formulir 1771 dengan cermat sesuai dengan petunjuk yang ada. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.
  3. Lapor secara online: setelah seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya sudah siap, Anda bisa melakukan pelaporan SPT badan secara online melalui situs resmi DJP. Jangan lupa untuk memiliki EFIN pajak badan yang sudah Anda aktivasi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

 

Kesimpulan

Formulir 1771 merupakan instrumen penting dalam pelaporan pajak penghasilan khusus untuk wajib pajak badan. Dengan memahami jenis usaha yang terkait, isi lampiran, serta langkah-langkah pengisian dan pelaporannya, diharapkan wajib pajak badan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan efisien. Semakin baik pemenuhan kewajiban perpajakan, semakin lancar pula roda perekonomian Indonesia berputar.


April 10, 2024
young-entrepreneur-working-night-1.jpg

Setiap tahun, banyak badan usaha mengalami kendala dalam menyusun dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap keuangan perusahaan dan kredibilitasnya di mata otoritas pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan, serta dampaknya yang mungkin timbul.

1. Kesalahan dalam Mengisi Formulir

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah kelalaian dalam mengisi formulir SPT tahunan. Hal ini bisa termasuk kesalahan dalam mencatat jumlah penghasilan, menghitung pengurangan pajak, atau bahkan mengisi data secara tidak lengkap. Akibatnya, perusahaan bisa dikenai denda atau sanksi oleh otoritas pajak, yang dapat berdampak negatif pada keuangan dan reputasi bisnis.

2. Kesalahan Jika Tidak Melaporkan Semua Penghasilan

Salah satu kesalahan fatal adalah tidak melaporkan semua penghasilan yang diterima oleh perusahaan. Hal ini bisa terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. Konsekuensinya, perusahaan bisa terkena tindakan pemeriksaan pajak lebih lanjut dan dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk denda besar dan bahkan tuntutan hukum.

3. Kesalahan Dalam Penghitungan Pajak

Kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayar juga sering terjadi. Ini bisa disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku atau kesalahan teknis dalam proses perhitungan. Akibatnya, perusahaan bisa kehilangan uang secara tidak perlu atau bahkan dikenai sanksi pajak tambahan.

4. Kesalahan Dalam Klaim Pengurangan Pajak

Mengklaim pengurangan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum adalah kesalahan serius. Hal ini bisa mengakibatkan penolakan klaim, yang berarti perusahaan harus membayar lebih banyak pajak dari yang seharusnya. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak otoritas pajak dan menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut.

5. Keterlambatan Pelaporan

Keterlambatan dalam pelaporan SPT tahunan bisa menyebabkan berbagai masalah, termasuk denda keterlambatan, kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pengembalian pajak tepat waktu, dan bahkan sanksi hukum. Selain itu, hal ini juga dapat menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan perusahaan.

RDN Consulting sebagai Solusi Pengurusan Pajak Perusahaan yang Efektif

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan memastikan kelancaran proses pelaporan SPT tahunan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak seperti RDN Consulting. Tim ahli RDN Consulting dapat membantu perusahaan dalam menyusun dan mengisi SPT dengan benar, memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan saran strategis untuk mengoptimalkan kewajiban pajak.

Konsultasi Gratis mengenai Pajak Perusahaan bersama RDN Consulting

Kesimpulan

Kesalahan dalam pelaporan SPT tahunan badan bisa memiliki konsekuensi yang serius bagi keuangan dan reputasi perusahaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memahami proses pelaporan dengan baik atau memanfaatkan bantuan profesional jika diperlukan. Dengan menghindari kesalahan-kesalahan tersebut dan mengambil langkah-langkah yang tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menjaga stabilitas keuangan mereka. Jangan ragu untuk menghubungi RDN Consulting untuk mendapatkan solusi pengurusan pajak yang efektif dan terpercaya!


April 10, 2024
persons-working-with-documens-laptop-1.jpg

Memperpanjang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online merupakan langkah praktis bagi para pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan teknologi yang semakin canggih, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, menghemat waktu serta tenaga. Namun, sebelum memulai proses perpanjangan, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku serta langkah-langkah yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara perpanjang SPT tahunan secara online, mulai dari persyaratan hingga tips sukses dalam memperpanjang waktu penyampaian SPT badan.

Syarat Memperpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan

Sebelum mengetahui syarat lengkap, ketahui dulu kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Dalam Peraturan DJP No. 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan disebutkan, wajib pajak badan dapat memperpanjang waktu penyampaian paling lambat hingga 2 bulan. Itu berarti, SPT Tahunan Badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2024.

Untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan badan secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, siapkan beragam dokumen yang perlu dilampirkan, seperti laporan keuangan sementara, surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29, dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan jika audit laporan keuangan badan usaha tersebut belum rampung.

Kemudian, wajib pajak badan perlu mengajukan surat penundaan penyampaian SPT Tahunan menggunakan formulir 1771-Y atau 1771-$Y jika menggunakan mata uang dolar AS.

Langkah-langkah Proses Permohonan Perpanjangan Online

Saat ini DJP menyediakan aplikasi perpanjangan waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik atau e-PSPT bagi wajib pajak badan yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT secara online.

Dengan adanya e-PSPT, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Melalui aplikasi ini, proses perpanjangan dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga bagi para wajib pajak.

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SPT secara online melalui e-PSPT, wajib pajak harus menyiapkan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Berikut tata caranya:

  1. Akses https://djponline.pajak.go.id/ dan login ke akun Anda.
  2. Klik “Profil” kemudian klik “Aktivasi Fitur”. Centang bagian “e-PSPT” dan klik “Ubah Fitur Layanan”.
  3. Setelah itu, akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin ingin mengubah?” klik tombol “Ya”.
  4. Kemudian Anda akan dibawa ke laman login kembali, pilih “Layanan” dan pilih menu “Perpanjangan Waktu”.
  5. Pilih “Tahun Pajak” untuk memilih perpanjangan pemberitahuan SPT Tahunan.
  6. Lakukan validasi data, jika lolos maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan.
  7. Siapkan Sertifikat Elektronik dan isi formulir pemberitahuan.
  8. Di laman utama, klik menu “Monitoring” untuk memantau pengajuan.
  9. Pengajuan diproses kurang lebih selama 7 hari, jika sudah disetujui, silakan download dokumen tersebut.

Tips Sukses Memperpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan

1. Pantau jadwal pelaporan

Pastikan untuk selalu memantau jadwal pelaporan SPT Badan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, guna menghindari sanksi dan denda.

2. Simpan bukti transaksi

Simpan dengan baik bukti transaksi pembayaran pajak dan semua dokumen terkait perpajakan untuk referensi di masa mendatang.

3. Gunakan sistem pajak online

Manfaatkan kemudahan akses dan kecepatan proses yang ditawarkan oleh sistem pajak online untuk memperpanjang waktu pelaporan dengan lebih efisien.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan badan secara online adalah langkah yang penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas serta memperhatikan tips sukses yang diberikan, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selalu ingat untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga keakuratan data yang dimasukkan dalam formulir perpanjangan.


April 8, 2024
closeup-business-man-signing-document-office-desk-1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha di Indonesia. Sebagai pengingat,  batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024. Seringkali proses pelaporan ini membingungkan bagi banyak orang karena kompleksitas dokumen yang diperlukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan detail dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT tahunan badan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta tips untuk menyiapkan dokumen dengan baik.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting.

Selaku badan usaha, ada beberapa persyaratan umum yang perlu Anda siapkan, di antaranya:

  1. NPWP badan usaha
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  6. EFIN badan
  7. Sertifikat elektronik
  8. Formulir SPT PPh Badan 1771

 

Kemudian, siapkan beberapa dokumen penting lainnya, seperti:

  1. Arsip pemotongan PPh Pasal 21 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencakup bukti pemotongan PPh Pasal 21 selama periode tersebut.
  2. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 23 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan.
  3. Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau pembayaran Pasal 22 Impor Masa (periode Januari hingga Desember). Termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 22e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini berisi bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun tersebut.
  5. Arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25 Masa (periode Januari hingga Desember). Dokumen ini mencatat pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  6. Arsip bukti pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencatat pembayaran atas STP PPh Pasal 25 yang dilakukan selama tahun tersebut.
  7. SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran) periode Januari hingga Desember. Dokumen ini mencakup SPT Masa PPN dan semua faktur pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan selama tahun tersebut.
  8. Laporan Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik. Dokumen ini berisi laporan keuangan perusahaan, termasuk neraca dan laporan laba rugi, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya. Dokumen ini mencakup akta pendirian perusahaan serta semua perubahan yang telah dilakukan.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya. Misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi, dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan peredaran usaha dan penghasilan luar usaha perusahaan.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan transaksi pembelian dan biaya usaha perusahaan.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan komponen neraca perusahaan.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771. Dokumen ini digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan persediaan awal dengan persediaan akhir perusahaan yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh Badan Formulir 1771.

Apakah Ada Dokumen Lain yang Perlu Dipersiapkan?

Ya, berikut beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan. Rincian dokumen ini bersifat opsional atau sesuai dengan aktivitas perpajakan badan usaha.

  1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final. Jika wajib pajak menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP No. 23 Tahun 2018, Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari hingga Desember diperlukan.
  2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri. Wajib pajak PT yang membebankan utang harus menyertakan laporan perhitungan Debt to Equity (DER) dan utang swasta luar negeri.
  3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal. Wajib pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa memerlukan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF dan local file/LF).
  4. Laporan Penyampaian CbCR. Laporan Country by Country Report (CbC Report) harus disampaikan, berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment. Jika relevan, daftar biaya entertainment harus disertakan dalam pelaporan.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi. Demikian pula, daftar biaya promosi harus dilampirkan jika relevan.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan khusus bagi wajib pajak migas.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap). Untuk BUT, dokumen seperti SSP PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi diperlukan dalam pelaporan.

Tips menyiapkan dokumen pelaporan SPT Tahunan

Pastikan Anda menyusun dan mengarsipkan semua dokumen dengan rapi dan teliti untuk memastikan kelancaran proses pelaporan SPT tahunan badan. Selain itu, berikut tips lainnya yang perlu Anda perhatikan:

  1. Mulailah dengan membuat checklist dokumen yang diperlukan dan pastikan Anda mengumpulkannya dengan tertib.
  2. Susun dokumen-dokumen tersebut dalam urutan yang sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak yang Anda percayai.
  3. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan cukup waktu sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan badan. Kembali kami ingatkan, untuk SPT Tahunan Badan tahun pajak 2023, batas waktu jatuh pada tanggal 30 April 2024.
  4. Jika merasa kesulitan, Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak atau akuntan profesional untuk membantu Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan badan memang membutuhkan persiapan yang matang dalam mengumpulkan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan memahami jenis dokumen yang harus dipersiapkan, apa yang dilampirkan dalam SPT tersebut, serta beberapa tips dalam menyiapkan dokumen, diharapkan proses pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memperhatikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh otoritas pajak.


April 7, 2024
portrait-hard-working-busy-young-man-white-shirt-black-jacket-talking-phone-looking-watch-stylish-businessman-working-witj-laptop-time-work-meeting-1.jpg

Mengurus pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu kewajiban tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan rinci tentang batas lapor SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, terutama fokus pada tahun pajak 2023 yang jatuh di tahun 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Untuk pribadi, batas waktu pelaporan SPT tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Tepatnya, batas waktu lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret. Di Indonesia, batas waktu lapor SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Sementara itu, untuk badan usaha, batas waktu pelaporan SPT tahunan jatuh pada akhir bulan April. Di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Bagaimana Jika Tidak Melapor SPT?

Tidak melaporkan SPT atau melaporkannya dengan tidak benar dapat berakibat pada sanksi yang serius. Ini termasuk denda, penalti, dan bahkan tindakan hukum.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melapor SPT, yaitu:

  1. Denda keterlambatan sebesar Rp100,000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1,000,000 untuk SPT badan.
  2. Risiko pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun.
  3. Wajib pajak juga berisiko untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, guna menghitung besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda dan bunganya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa SPT dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.

 

Bagaimana jika telat lapor hingga batas akhir?

Dalam UU KUP pasal 3 ayat (4) disebutkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama hingga 2 bulan.

Itu berarti, wajib pajak pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei dan wajib pajak badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni.

Perpanjangan ini harus diajukan oleh wajib pajak ke DJP, baik secara tertulis atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan yang tepat adalah kunci untuk menghindari sanksi dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik batas waktu pelaporan SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, serta memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan dan batas waktu yang ditetapkan, Anda dapat menghindari masalah dan menjaga kewajiban pajak Anda dengan baik.