Webinar Insight Talenta : Optimizing Tax Exemptions for Organizations During Survival Mode - RDN Consulting

May 21, 2020by admin
WhatsApp-Image-2020-05-16-at-15.30.24.jpeg

Pada tanggal 20 Mei 2020, Talenta bekerja sama dengan Rusdiono Consulting mengadakan kegiatan Webinar Insight Talenta : Optimizing Tax Exemptions for Organizations During Survival Mode. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai program insentif perpajakan pada khususnya Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang diberikan oleh pemerintah dalam menghadapi Covid-19 ini.

Dalam kegiatan ini, hadir lebih dari 30 peserta yang terdiri dari pemilik bisnis, staf finance, staf human resources dari berbagai kota di seluruh Indonesia mulai dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan paling jauh dari Aceh.  Kegiatan ini diadakan melalu aplikasi online sehingga mampu menjangkau peserta dari seluruh Indonesia.

Talenta merupakan suatu aplikasi berbasis cloud yang membantu operasional HR sehingga lebih mudah untuk dijalankannya. Solusi yang diberikan oleh Talenta seperti :

  1. Solusi Payroll
  2. Manajemen Waktu
  3. Solusi HRIS
  4. Benefit Karyawan

Produk Talenta sendiri sudah digunakan oleh berbagai jenis industri seperti manufaktur, food & beverage, teknologi, hospitality, dan jasa. Skala bisnis yang menggunakan produk talenta sendiri mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga perusahaan Usaha Besar. Beberapa klien Rusdiono Consulting sudah menggunakan talenta, khususnya yang memiliki anak perusahaan diluar Jakarta.

Insentif Pajak untuk menghadapi Covid-19 ini terdiri dari beberapa jenis seperti :

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
  3. Pembebasan PPh Pasal 22
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
  5. Pengembalian Pendahuluan PPN

Namun, pada webinar kali ini berfokus pada PPh Pasal 21 DTP. Bapak JB Rusdiono, SE, Ak, MM, BKP, CA, SH selaku Managing Partner Rusdiono Consulting memberikan pemaparan terhadap PPh Pasal 21 DTP tersebut. Beliau menjelaskan berdasarkan dasar hukumnya untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dengan menggunakan contoh-contoh berdasarkan yang sering klien yang sering ditangani olehnya.

Kegiatan ini bukan hanya mengundang Rusdiono Consulting selaku konsultan pajak, tetapi mengundang juga Ibu Astri Dian selaku HRD Manager PT Teguk Indonesia. Ibu Astri Dian menjelaskan mengenai insentif pajak Covid-19 yang perusahaannya gunakan dan manfaatnya.

Rusdiono Consulting merupakan kantor konsultan pajak yang memiliki izin dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan sudah berpengalaman pada bidangnya. Konsultan Pajak yang dimiliki sudah memiliki izin praktek C, sehingga kami mampu untuk menghandel seluruh jenis bidang perpajakan. Kami juga memiliki ahli di bidang International Tax dan Hukum. Sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya, kami dapat mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah menghitung pajak penghasilan Anda secara akurat, membayarkan dan melaporkannya secara tepat waktu.

admin

Send this to a friend