raya Archives - RDN Consulting


No more posts

August 17, 2020
6323-1-1280x854.jpg

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang biasa diberi oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya. THR juga tak luput dari pemotongan pajak. Bagaimana aturan dan cara menghitung pajak THR, ya?

Menurut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PPh 21 ditanggung pemerintah kepada setiap wajib pajak yang terdampak Virus Corona. Namun, insentif hanya diberikan pada penghasilan bruto teratur seperti gaji dan tidak diberikan pada yang tidak tetap dan teratur seperti THR. Maka dari itu, pajak THR 2020 tidak ditanggung pemerintah.

Aturan Pajak THR Karyawan

Pajak THR diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Dengan begitu, beberapa ketentuan mengenai pajak THR diantaranya:

  • Pajak THR dikenakan dan berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP dengan besaran 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta per tahun.
  • Dikarenakan THR termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti upah/gaji, berarti pengenaan tarif pajak THR sama dengan pengenaan tarif pajak upah pekerja sebagai wajib pajak. Hal ini juga berlaku terhadap penghasilan rutin seperti gaji maupun tidak rutin seperti THR dan bonus.

Berarti, jumlah penghasilan neto karyawan setelah pemotongan PPh Pasal 21 merupakan total keseluruhan penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan dengan besaran 5 persen dari penghasilan bruto yang setinggi-tingginya 500 ribu rupiah per bulan dan 6 juta rupiah per tahun.

Setelah itu, terjadi pengurangan iuran sehubungan dengan pembayaran dana pensiun dari gaji karyawan yang telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.

Kemudian, terdapat penambahan biaya sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta per tahun kepada wajib pajak yang berstatus kawin. Serta tambahan pembayaran 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semena yang berada dalam satu garis keturunan, begitu juga dengan anak angkat karena menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 per keluarga.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Simulasi Perhitungan Pajak THR 1

Dono bekerja di PT Sejahtera Bersama dengan gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah. Dono belum menikah, pembayaran iuran pensiun sebesar 80 ribu rupiah per bulan, dan Dono mendapat THR sebesar gaji bulanannya yakni 5 juta rupiah. 

Hal yang harus dihitung adalah

  • Penghasilan Bruto

Ketika gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah, ditotalkan selama setahun menjadi 60 juta rupiah. Ditambah THR,maka penghasilan bruto Dino sebesar 65 juta rupiah.

  • Penghasilan Neto

Penghasilan Bruto dikurangi biaya pengurangan seperti contohnya biaya jabatan sebesar 5 persen, dan dikurangi total jumlah pembayaran pensiun selama setahun. Maka penghasilan neto Dono sebesar Rp60.790.000.

  • Penghasilan Dikenakan Pajak PPh 21

Penghasilan Neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 54 juta rupiah maka tersisa Rp6.790.000. Kemudian dikalikan PPh 21 (5 persen), maka didapat Rp339.500 untuk gaji dan THR.

Setelah itu, juga dihitung pajak PPh 21 selama setahun dengan rumus yang sama. Ketika penghasilan netto 60 juta rupiah selama setahun maka pajak PPh 21 dengan biaya pengurangan sebesar 102 ribu rupiah. 

Berarti, pajak THR Dono yaitu

Rp339.500 (PPh Pasal 21 gaji dan THR) – Rp102.000 (PPh Pasal 21 gaji) = Rp237.500

Jumlah THR Dono setelah dikurang pajak yakni sebesar Rp4.762.000

Baca juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2

Finan bekerja di PT EN Personal dengan gaji sebesar 7 juta rupiah per bulan, kemudian mendapat THR sebesar gaji bulanannya. Finan memiliki istri yang berstatus ibu rumah tangga dan memiliki 2 anak. 

Maka cara hitung pajak penghasilan dan THR nya yaitu:

  • Pajak Penghasilan

Penghasilan Bruto Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

Biaya jabatan Rp84.000.000 x 5% = Rp4.200.000

Penghasilan Neto Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak berarti K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000

PPh Terutang Rp12.300.000 x 5% = Rp615.000

  • Pajak THR

Gaji setahun Rp84.000.000

THR Rp7.000.000

Penghasilan Bruto Gaji setahun ditambah THR Rp91.000.000

Biaya Jabatan Rp91.000.000 x 5% = Rp86.450.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak yakni K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = 18.950.000

PPh Terutang Rp18.950.000 x 5% = Rp947.500

Jadi, jumlah PPh terutang pada gaji dan THR sebesar Rp947.500 dikurangi PPh terutang pada gaji saja sebesar Rp615.000. Maka pajak THR Finan sebesar Rp332.500.

Jika Anda mengalami kesulitan saat menghitung pajak THR karyawan, Anda dapat mulai menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Kami siap membantu Anda dalam menghitung pajak PPh 21 hingga pajak THR karyawan maupun kebutuhan pajak lainnya. 

Dengan menggunakan jasa konsultan, tak lagi khawatir kurang atau lebih bayar pajak. Cara hitung disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ketahui apa saja jasa yang Rusdiono Consulting sediakan atau hubungi kami dengan klik di sini.


May 15, 2020
49-1280x853.jpg

Perhitungan PPh 21 THR menjadi pekerjaan yang paling menyibukkan staf pajak atau HRD menjelang hari Raya Idul Fitri. Sebab, pada momen tersebut perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya serta memungut pajak dari pengeluaran tersebut. Bagaimana perhitungannya? Silakan simak selengkapnya di artikel ini.

Mengenal Tentang Tunjangan Hari Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan hari raya atau biasa disingkat THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha pada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan. Dalam peraturan tersebut, hari-hari yang termasuk Hari raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.   

Jika merunut dari sejarahnya, gagasan pemberian THR ini muncul pada tahun 1950-an, tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Hal itu didorong oleh mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh serta munculnya tuntutan pemberian THR untuk semua pekerja Indonesia. Akhirnya, kebijakan THR diberlakukan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan yang melandasi implementasinya, dan terus berkembang dari waktu ke waktu.

Pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Besaran Tunjangan Hari Raya

Berapa besaran THR yang pekerja dapatkan? Dalam peraturan yang sama disebutkan sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR yang proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Lebih lanjut, upah 1 bulan tersebut terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sedangkan jika pekerja atau buruh merupakan pekerja harian lepas, upah 1 bulan itu dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pajak Atas THR

Apakah THR dikenakan pajak? Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1, tunjangan termasuk dalam objek pajak penghasilan karena termasuk dalam tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak.

Perhitungan PPh 21 atas THR dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun dengan ketentuan:

  • Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan dikalikan 12.
  • Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun adalah sebesar jumlah pada poin sebelumnya ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Perhitungan PPh 21 THR 

Mari menyimak contoh soal sederhana berikut:

Heru merupakan karyawan tetap di PT ABC yang telah bekerja selama 13 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp6 juta. Heru telah menikah dengan pasangannya yang tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Heru mendapatkan THR sebesar 1x gajinya yaitu Rp6 juta. Maka, berapa besaran pajak atas THR Heru?

Pertama-tama, mulai hitung pajak penghasilan Heru. Dimulai dari menentukan besaran penghasilan neto setahun Heru.

Penghasilan bruto Heru setahun= Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

Biaya Jabatan= 5% x Rp72.000.000= Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Penghasilan bruto – biaya jabatan

Penghasilan neto Heru setahun=Rp72.000.000 – Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Rp68.400.000

Selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajaknya. Heru telah menikah dengan istri tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak maka kodenya adalah K1 sebesar Rp63.000.000.

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan neto setahun – PTKP K1

Penghasilan Kena Pajak= Rp68.400.000 – Rp63.000.000 

Penghasilan Kena Pajak= Rp5.400.000

PPh 21 terutang setahun= 5% x Rp5.400.000= Rp270.000

Kemudian mari menghitung PPh 21 atas THR Heru. 

Penghasilan bruto= Penghasilan setahun + THR

Penghasilan bruto= Rp72.000.000 + Rp6.000.000

Penghasilan bruto Heru= Rp78.000.000

Komponen pengurang

Biaya jabatan= 5% x Rp78.000.000

Biaya jabatan= Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Penghasilan bruto – komponen pengurang

Penghasilan neto setahun= Rp78.000.000 – Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Rp74.100.000

Terakhir adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP= Penghasilan neto setahun – PTKP

PKP= 74.100.000 – Rp63.000.000

PKP= Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= 5% x Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= Rp550.000

PPh 21 atas THR= PPh 21 terutang setahun – Pajak penghasilan Heru

PPh 21 atas THR= Rp550.000 – Rp270.000

PPh 21 atas THR= Rp280.000

Maka, pajak atas THR Heru adalah sebesar Rp280.000.

Itulah contoh perhitungan PPh 21 THR. Masing-masing pekerja akan memiliki besaran pajak yang berbeda, tergantung dari besaran penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungannya, dan lainnya. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan ini, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak berpengalaman akan membantu Anda untuk menghitung pajak penghasilan THR maupun penghasilan karyawan perusahaan Anda. Tidak hanya menghitung, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak dan accounting juga dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan. 

 


Send this to a friend