Mengenal Bea Cukai: Pengertian, Sejarah, dan Fungsi

February 18, 2022by Admin dua
191120_09_33_55.jpg

Bea cukai mungkin saja tidak asing terdengar di telingamu. Bagaimana tidak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sendiri memiliki peranan yang penting bagi negara. Nah, lembaga ini sendiri pada dasarnya memiliki peranan utama dalam bidang ekspor maupun impor barang. 

Lantas, apa sebenarnya bea cukai? Yuk simak ulasannya di sini!

Pengertian Bea Cukai

Pada dasarnya, bea cukai terdiri dari dua istilah dan masing-masing istilah memiliki pengertian yang berbeda. Adapun bea sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap barang ekspor maupun impor. 

Sementara itu, cukai dapat diartikan sebagai pungutan negara terhadap barang yang memiliki karakteristik ataupun sifat tertentu yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. 

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang diekspor ataupun diimpor, dan barang yang memiliki suatu karakteristik tertentu. 

Singkatnya, bea cukai adalah biaya tambahan yang dikenakan untuk suatu barang-barang tertentu. 

Sejarah Bea Cukai

Sejarah bea cukai sudah ada sebelum kedatangan kolonial Belanda, lebih tepatnya telah ada sejak zaman kerajaan. Tetapi, pada saat itu belum ditemukan bukti yang kuat mengenai keberadaannya.  

Barulah pada saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk, dokumentasi seputar lembaga ini mulai dapat terlihat. 

Pada masa Hindia Belanda, petugas Bea Cukai disebut dengan istilah douane. Sementara, nama resmi lembaga tersebut pada masa itu yakni De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), jika diartikan istilah tersebut dapat berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”.

Adapun tugas dari lembaga ini pada masa Hindia Belanda yakni memungut bea impor maupun ekspor dan cukai. 

Pada masa pendudukan Jepang, lembaga ini memiliki pergantian tugas, yakni urusan bea impor dan ekspor ditiadakan, jadi hanya mengurusi pungutan cukai saja. 

Sejarah Bea Cukai Setelah Indonesia Merdeka

Setelah Indonesia merdeka, Lembaga ini kembali dibentuk pada 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. 

Lembaga ini mengalami perubahan nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada 1948. Setelah tahun 1965, lembaga ini kembali mengalami perubahan nama dan bertahan hingga saat ini, yakni dikenal sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fungsi Ditjen Bea dan Cukai

Lembaga ini memang memiliki fungsi yang krusial bagi negara. Dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, fungsi lembaga bea cukai di antaranya adalah:

  • Merumuskan kebijakan dalam bidang penegakan hukum, pelayanan, hingga optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Melaksanakan kebijakan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan maupun optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Menyusun norma, standar, prosedur maupun kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, ataupun optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Memberikan bimbingan supervisi maupun teknis dalam bidang pengawasan hingga optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan dalam bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, maupun optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai
  • Melaksanakan administrasi Ditjen Bea dan Cukai
  • Melakukan berbagai fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan

Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai – Pengertian dan Ketentuannya

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai memang memegang peranan penting dalam bidang kepabeanan dan cukai. 

Admin dua

Send this to a friend