Penjaminan Kredit Modal Kerja bagi UMKM di Tengah Pandemi - RDN Consulting

August 8, 2020by admin
68-1280x854.jpg

Dampak pandemi memang terasa di berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali ekonomi. Sektor ini terus terguncang, yang memaksa para pelaku ekonomi memutar otak agar bertahan di era pandemi. Namun, kini pemerintah memberi solusi yang membantu para pelaku ekonomi, terutama UMKM -sebagai salah satu penopang ekonomi- yakni dengan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja. Sebelum membahas program tersebut, mari ketahui sedikit tentang apa itu kredit modal kerja.

Sekilas Pengertian Kredit Modal Kerja dan Contohnya

Kredit modal kerja adalah pemberian prasarana kredit modal kerja atau valuta asing agar modal kerja yang habis dalam sebuah siklus usaha (maksimal satu tahun) dapat terpenuhi. Kredit modal kerja dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha.

Akan tetapi, calon debitur harus memenuhi beberapa syarat diantaranya perizinan bisnis, atau usaha yang dijalankan telah dijalankan dalam waktu kurang lebih satu tahun. Kredit modal kerja diberikan pada setiap pengusaha atau bisnis yang butuh modal sebagai penunjang.

Kredit modal kerja mempunyai jangka waktu pendek, yakni hanya dalam satu tahun, dengan maksimal pencairan kredit sebesar 70 persen dari total akan kebutuhan modal kerja bidang usaha tersebut.

Kemudian, terdapat kredit modal kerja yang dapat ditarik kapan saja dan dikembalikkan kapan saja dengan syarat debitur telah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada bank. Debitur dapat menarik kredit selama tidak melewati plafon mereka.

Beberapa jenis pinjaman aksep diantaranya:

  • Pinjaman Aksep (PA)

Debitur atau nasabah dapat menarik kredit berulang kali dengan tidak melewati plafon yang diberikan.

  • Pinjaman Aksep Conditional (PAC)

Kredit dapat diambil berulang kali namun terdapat ketentuan dalam menarik atau melunasi kredit, sesuai syarat yang disepakati sebelumnya.

  • Pinjaman Aksep Conditional Non Revolving (PAN)

Kredit ditarik hingga plafon yang diberikan, serta setiap pelunasan outstanding kredit maka pembayaran tidak bisa ditarik kembali.

  • Pinjaman Aksep Conditional Non Revolving (CAN) 

Serupa dengan PAN, kredit dapat ditarik sampai plafon yang diberikan dan tidak pembayaran tidak dapat ditarik kembali, tetapi dalam setiap menarik atau melunasi kredit terdapat persyaratan yang telah disepakati sebelumnya.

Namun sayangnya, selama pandemi terutama pemberlakukan PSBB mengurangi kegiatan para pelaku usaha UMKM sehingga menyebabkan kehilangan aset akibat gagal bayar utang. Oleh karena itu, muncul Program Penjaminan Kredit Modal Kerja bagi UMKM yang terdampak COVID-19. 

Aturan Mengenai Penjaminan Kredit Modal Kerja

Penjaminan kredit modal kerja diatur dalam Permenkeu 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah yang berisikan pelaksanaan, dukungan, dan pengelolaan anggaran penjaminan, penyelesaian piutang hingga evaluasi kebijakan penjaminan kredit modal kerja.

Hal ini dilaksanakan melalui Badan Usaha Penjaminan dalam rangka merealisasikan Program PEN.Program PEN yang diacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Nasional Pasal 19 ayat 2,

“Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.”

Baca juga: 3 Fakta Seputar Insentif PPh 21 Dibebaskan Selama Pandemi Virus Corona

Pengertian Penjaminan Kredit Modal Kerja

Penjaminan kredit modal kerja adalah program yang diberikan pemerintah dengan membayarkan premi jaminan kredit UMKM dengan total mencapai lima triliun rupiah. Skema penjaminan kredit modal kerja dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang direncanakan berlangsung sampai 2021. 

Dengan program tersebut, berarti pemerintah menanggung pembayaran premi kredit bagi setiap UMKM yang memiliki pinjaman hingga sepuluh miliar rupiah. Jaminan kredit modal kerja juga diberlakukan pada setiap debitur segmen mikro dengan plafon kredit hingga sepuluh juta rupiah, serta debitur KUR dengan plafon lima hingga lima ratus juta rupiah.

Premi penjaminan kredit macet UMKM yang dijamin oleh Jamkrindo (PT Jaminan Kredit Indonesia) dan Askrindo (PT Asuransi Kredit Indonesia). Penyaluran melalui perbankan dengan lembaga pembiayaan formal dilakukan agar UKM dapat terhubung dengan mudah. Kemudian, UMKM yang terhubung dengan inklusi perbankan juga cenderung lebih tahan krisis dan berkembang lebih mudah.

Ruang Lingkup Kredit Modal Kerja bagi UMKM 

Penjaminan yang dapat disesuaikan dengan porsi dukungan yang diberikan, penjaminan bali pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi yang diberikan), penjaminan balik (counter guarantee), loss limit, atau dukungan risk sharing lain yang mungkin saja dibutuhkan UMKM.

Dengan cakupan penjaminan maksimal hingga 80 persen dari kredit ekspektasi rasio kredit bermasalah antara 15 persen sampai 36 persen. Besaran IJP disesuaikan dengan ekspektasi NPL.

Penting juga bagi setiap UMKM agar menciptakan demand produk mereka supaya tetap tumbuh di tengah pandemi. 

UMKM juga dapat mulai menggunakan jasa konsultan keuangan mengingat bahayanya risiko kredit macet yang mengganggu likuiditas bisnis. Seorang konsultan dapat memberi informasi mengenai faktor manajemen kredit termasuk tata kelola risiko, studi kasus, dan proses bisnis ke depan.

Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh

Sehingga para pelaku UMKM diharapkan  dapat menerjang dampak COVID-19, dapat mulai menjalankan bisnis kembali dalam mendorong roda perekonomian Indonesia, dan bahkan meningkatkan kinerja usaha.

Dengan kata lain, UMKM dapat mulai bangkit kembali dengan diberikannya restrukturisasi, juga dengan pinjaman UMKM yang tidak membayar 6 bulan sisi pokoknya, maka bunga akan disubsidi oleh pemerintah. Selain itu, diharapkan juga bagi UMKM dapat segera melakukan tindakan-tindakan produktif. 

admin

Send this to a friend