Pajak E Commerce: Pengenaan Pajak Serta Undang-Undang yang Berlaku - RDN Consulting

June 27, 2020by admin
138-1280x853.jpg

Pajak e commerce menjadi pembahasan yang hangat sejak beberapa tahun silam. Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda dengan belanja di supermarket yang mana harga barang tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau belanja di toko UMKM yang dikenakan PPh Final 0.5%. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.

Namun, bukan berarti pajak e commerce luput dari perhatian pemerintah. Setelah melalui diskusi yang panjang, Kementerian Keuangan merilis berbagai peraturan maupun surat edaran untuk mengatur perpajakan atas transaksi digital ini. Apa saja peraturan tersebut? Lalu, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi dalam e-commerce? Simak selengkapnya di artikel ini.

Jenis Transaksi E-Commerce

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model, di antaranya:

  1. Online Marketplace

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:

  • Mal Internet, adalah situs perbelanjaan berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
  • Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  • Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.

2. Classified Ads

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak terkait:

  • Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan pada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengiklan, adalah pihak yang memasang iklan menggunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.

3. Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:

  • Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
  • Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
  • Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
  • Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau uang tunai.

4. Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:

  • Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
  • Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa. 
  • Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai. 

Objek dan Subjek Pajak

Berdasarkan tiap-tiap transaksi e commerce, berikut ini objek dan subjek pajaknya:

  1. Online Marketplace

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara Online Marketplace, pihak yang menjadi pemotong pajak adalah Online Marketplace Merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi.

Jika Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi, atau wajib pajak luar negeri, Online Marketplace wajib memotong pajak atas jasa tersebut.

Pembelian barang oleh Pembeli di Online Marketplace Merchant, maka Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak.

2. Classified Ads

Pihak Pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi menjadi pemotong pajak atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads.

Jika Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, maka Penyelenggara Classified Ads menjadi pemotong pajak.

Jika Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan pajak, Pengguna Iklan menjadi wajib pajak yang memotong pajak tersebut.

3. Daily Deals

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran jasa perantara kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals merupakan pihak yang wajib memotong pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Daily Deals wajib memotong pajak atas jasa tersebut. 

4. Online Retail

Jika terjadi pembelian barang oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, Pembeli akan menjadi pihak yang memungut pajak.

Jika terjadi pembelian/penggunaan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak tersebut.

Jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce

Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh.

  1. PPN

Berdasarkan surat edaran tersebut, tepatnya pada poin H, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak melalui transaksi elektronik (e-commerce) dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor barang kena pajak berwujud atau barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak tergolong mewah atau impor barang kena pajak tergolong mewah akan dikenakan PPnBM.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Lebih lanjut lagi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan PPN.

2. PPh

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan penghasilan lain-lain.

Besaran PPh, serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, di antaranya:

  • Pasal 23
  • Pasal 26
  • Pasal 4 ayat (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 21
  • Pasal 22

Namun pada kenyataannya, pemungutan PPh atas PMSE ini masih menjadi wacana. Pemerintah mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum untuk pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

Kerumitan dalam pajak e commerce ini tentu menyulitkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama jika kegiatan perusahaan berbasis pada transaksi elektronik atau Anda memiliki bisnis e-commerce. Namun Anda selalu bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk mengatasi kesulitan ini. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghitung pajak yang berkaitan dengan e-commerce atau transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting juga dapat membantu mulai dari urusan administrasi perpajakan hingga tax planning. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui layanan jasa lebih lanjut.

admin

Send this to a friend