pajak penghasilan Archives - RDN Consulting


No more posts

June 13, 2022
PPh-pasal-24-1280x646.jpg

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah kredit pajak luar negeri. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan perlakuan pemajakan yang sama, maka atas penghasilan yang diterima dari luar negeri dapat dikreditkan melalui pajak yang terutang pada tahun yang sama. Kredit pajak luar negeri tersebut diatur dalam PPh Pasal 24.

Lalu apa saja yang dibahas di dalam PPh Pasal 24 dan bagaimana perhitungan PPh Pasal 24? Untuk kamu yang sedang belajar tentang pajak, simak artikel ini dengan baik ya! Artikel ini akan membahasnya secara jelas dan rinci. 

Apa Itu PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hak wajib pajak dalam memanfaatkan kredit luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwa dengan adanya pemanfaatan kredit pajak luar negeri dan diatur dalam PPh Pasal 24 adalah agar tidak terkena pajak ganda. 

Dalam pasal ini, disebutkan bahwa subjek pajak adalah Wajib Pajak dalam negeri yang wajib membayar pajak atas keseluruhan penghasilannya. Adapun sumber penghasilan yang dimaksud bisa saja diperoleh dari luar negeri ataupun dalam negeri. Kemudian dalam UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan menjelaskan beberapa detail sumber penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan. 

Sumber Penghasilan Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan

  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya, serta profit yang diperoleh dari hasil saham maupun surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan yang berupa sewa, bunga, dan royalti yang berhubungan dengan penggunaan harta gerak.
  3. Penghasilan sewa dan berkaitan dengan penggunaan  harta tak gerak.
  4. Penghasilan imbalan yang berkaitan dengan kegiatan, pekerjaan, dan jasa.
  5. Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan seluruh atau sebagian hak penambahan maupun permodalan dalam perusahaan
  7. Keuntungan atas pengalihan harta tetap
  8. Keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan bagian dari BUT

Baca Juga: Bekerja di Luar Negeri, Apakah Wajib Lapor SPT?

Perhitungan PPh Pasal 24

Ada sedikit contoh untuk menggambarkan bagaimana perhitungan PPh Pasal 24. Misalnya sebuah PT X di tahun 2017 mendapatkan pendapatan neto dalam negeri Rp25.000.000.000 dan luar negeri Rp10.000.000.000. Maka total penghasilan PT X adalah Rp35.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 25%. 

Total PPh terutang:

25% x Rp35.000.000.000= Rp7000.000.000. 

Sementara itu, PPh maksimum yang bisa dikreditkan adalah 

(Penghasilan luar negeri/penghasilan total) x PPh terutang = (Rp10.000.000.000/ Rp35.000.000.000) x Rp7.000.000.000= Rp2.000.000.000

Maka, dapat disimpulkan bahawa PPh terutang yang telah dibayar di luar negeri adalah Rp2.000.000.000. Nominal inilah yang nantinya dapat dijadikan bukti pengurangan pajak dalam negeri. 

Demikianlah ulasan mengenai PPh Pasal 24 dan cara perhitungan PPh Pasal 24. Apabila anda membutuhkan tenaga profesional dan ahli dalam mengurus dan mengelola administrasi perpajakan anda, anda dapat menghubungi kami di sini.


April 17, 2020
329-1280x853.jpg

Tarif PPh 21, berapa besarannya yang berlaku saat ini? Sebelum membahas lebih lanjut mengenai salah satu pajak penghasilan ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu PPh Pasal 21. Mulai dari pengertian, subjek, objek, hingga tarif atau persentase PPh Pasal 21.

Pengertian PPh Pasal 21

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berlanjut ke pasal 3 dari peraturan tersebut, penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 di antaranya:

  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  • Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa pada suatu kepanitiaan.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
  10. Petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap di perusahaan yang sama
  • Mantan Pegawai
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, ata kunjungan kerja.
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan.
  5. Peserta kegiatan lainnya.

Wajib pajak yang tidak disebutkan dalam pasal 3 maka tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh 21.

Maka secara sederhana, dapat disimpulkan kalau wajib pajak PPh 21 adalah pegawai, bukan pegawai, pensiun dan penerima pesangon, anggota dewan komisaris, serta mantan pegawai. 

Lalu, siapa pihak yang memotong atau memungut PPh 21 ini?

  • Pemberi kerja (orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan yang melakukan administrasi terkait dengan pembayaran penghasilan)
  • Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat, institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan penghasilan tersebut.
  • Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar upah pada orang pribadi berstatus subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.
  • Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan orang pribadi serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar upah atau hadiah dalam bentuk apapun pada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Besaran Tarif PPh 21

Setelah mengetahui pengertian lengkapnya, mari membahas mengenai besaran tarif PPh 21. Persentase PPh 21 ini terbagi menjadi 2, yaitu penghasilan kena pajak dengan NPWP dan penghasilan kena pajak tanpa NPWP.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP

Besaran tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak dengan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Berikut besaran persentase PPh 21.

Tarif PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP

Persentase PPh 21 untuk penghasilan kena pajak tanpa NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 pasal 20. Besaran tarifnya adalah:

  • Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak dengan NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh 21 yang bersifat tidak final.
  • Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong dengan tarif lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh 21 untuk masa pajak Desember, PPh 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi itu diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Itulah besaran tarif PPh 21 yang berlaku di Indonesia yang wajib diketahui, terutama untuk Anda yang bertugas mengurusi pajak karyawan, atau merupakan pengusaha maupun pekerja lepas yang ingin membayar dan melaporkan pajak penghasilan. Jika bingung dengan penghitungannya, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mempermudah kewajiban perpajakan. Rusdiono Consulting sebagai salah satu konsultan pajak berpengalaman akan membantu menghitung pajak penghasilan yang perlu Anda bayar dan laporkan secara akurat.


Send this to a friend