Semua Tentang THR: Mulai dari Perhitungan dan Pengenaan Pajak

August 13, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-08-07-at-2.44.32-PM.jpeg

Sebagai pemilik usaha, THR merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib melakukan perhitungan yang jeli agar THR juga bisa diberikan tepat sasaran dan tepat waktu.

Bukan hanya gaji, pada momen tertentu khususnya hari raya keagamaan perusahaan wajib mengeluarkan tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya.

Sebagai orang yang akan memulai merintis usaha dan mempertimbangkan untuk memberikan THR kepada karyawannya, Anda perlu menyimak artikel ini.

Pengertian THR

Sebelum lebih jauh mengenai perhitungan THR, Anda juga perlu memahami apa itu THR.

THR sendiri adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya yang diatur dalam Permenaker RI No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut peraturan tersebut, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud bukan hanya Hari Raya Islam saja seperti Idulfitri.

Namun juga Hari Raya Keagamaan dari agama lain seperti Hari Natal bagi umat Kristen, Hari Raya Nyepi bagi umat HIndu, Hari Waisak bagi umat Budha, dan Hari Imlek bagi umat Konghucu.

Besaran dan Perhitungan THR

Dasar perhitungan THR yang wajib dibayarkan perusahaan adalah satu kali upah karyawan dalam 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud bukan hanya gaji pokok namun gaji bersih atau gaji ditambah tunjangan tetap.

Untuk perhitungan THR sendiri, apabila karyawan sudah memasuki masa kerja selama 1 tahun penuh atau 12 bulan secara terus-menerus maka THR yang diberikan adalah sebesar dasar perhitungannya atau 1 bulan upah.

Sedangkan bagi karyawan yang belum memasuki 1 tahun penuh maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Misal Anda bekerja di perusahaan B belum 1 tahun kerja, maka perhitungan THR untuk Anda adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah atau bisa dirumuskan;

Masa Kerja/12 x 1 bulan upah.

Peraturan Terkait Pembayaran THR

Banyak kabar yang cukup menyesatkan dan cukup mengakar di kalangan karyawan bahwa THR hanya bisa diberikan kepada karyawan yang bekerja genap 1 tahun atau lebih. 

Padahal dalam Permenaker No.6/2016 tidak mengatakan demikian. Pada Pasal 2 ayat (1) Syarat pemberian THR dapat dilakukan kepada karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Itu artinya, pemberian THR bisa dilakukan kepada karyawan yang belum genap bekerja selama 1 tahun.

Banyak perusahaan yang salah menafsirkan aturan ini. Padahal THR dibayar secara penuh apabila karyawan bekerja satu tahun dan dibayar secara proporsional apabila belum genap satu tahun.

Bahkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 kepada Karyawan/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu juga berhak mendapatkan THR.

Selain itu, ada juga kekeliruan tentang objek THR. Banyak oknum perusahaan yang menggantikan parcel sebagai THR.

Padahal pada Pasal 6 Permenaker yang sama menjelaskan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: 10 Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Selain Gaji Pokok

Waktu Pemberian dan Subjek Penerima

Selain terkait masa kerja, peraturan THR juga mengatur berapa kali perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan yaitu 1 kali dalam 1 tahun.

Pembayaran juga dilakukan kepada masing-masing agama karyawan. Misal, THR Idulfitri dibayar kepada karyawan muslim, THR Natal dibayar kepada umat kristen.

Namun begitu, Aturan pemberian THR ini juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Untuk waktu pemberian THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Denda dan Sanksi

Pemberian denda dilakukan apabila perusahaan dengan sengaja mengabaikan atau telat melakukan pembayaran THR.

Denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR adalah sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda ini juga tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR.

Selain itu, apabila perusahaan menolak atau tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif.

Namun pada Surat Edaran terbaru, apabila perusahaan merasa tidak mampu karena alasan internal atau terdampak pandemi, maka bisa dilakukan mediasi dan dialog baik kepada pihak berwenang (gubernur, walikota/bupati) maupun karyawan.

Perusahaan juga perlu membuktikan ketidakmampuannya untuk membayar THR kepada karyawan dan pihak berwenang yang dimaksud.

Perbedaan Peraturan THR Karyawan Swasta dan PNS

Sering juga menjadi pertanyaan, apakah peraturan THR bagi karyawan swasta dan PNS sama? Jawabannya, berbeda.

Berikut perbedaan pemberian THR antara karyawan swasta dan PNS:

  • Faktor pengali upah karyawan swasta hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan PNS terdiri dari tunjangan keluarga, jabatan, umum, dan tunjangan kinerja (tunkin).
  • Beban pajak THR PNS ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan karyawan swasta ditanggung oleh penerima THR.
  • Pembayaran THR karyawan swasta dibayar paling lama 7 hari sebelum Hari Raya, sedangkan THR PNS dibayar paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya.
  • Pembayaran THR bagi PNS sifatnya pasti. Sedangkan karyawan swasta harus harap-harap cemas karena bergantung dengan situasi dan kondisi perusahaan.

Kewajiban Pajak THR

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan yang sifatnya tidak teratur yang juga dikenakan pajak penghasilan Pasal 21/Pasal 26.

Pemotongan Pajak THR juga diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR dikenakan bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Adapun tarif pajak THR sama dengan penghasilan lainnya yaitu mengacu pada Pasal 17 dengan tarif terendah adalah 5% untuk penghasilan tidak sampai Rp50.000.000.

Besaran pajak THR juga merupakan selisih hitung antara PPh gaji dalam setahun dan juga PPh gaji yang ditambah dengan unsur THR.

Untuk lebih memahaminya mari simak contoh perhitungan THR sebagai berikut.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Sebagai ilustrasi, Resa adalah pegawai perusahaan yang telah bekerja selama 2 tahun dan belum kawin (single) dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. 

Resa juga saat ini belum memiliki tanggungan dan akan menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri. Berapakah besaran pajak THR-nya?

Pertama, hitung PPh atas gaji normal atau gaji tanpa perhitungan THR.

Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Gaji bersih Resa selama setahun (Gaji kotor – biaya jabatan) = Rp72.000.000 – Rp3.600.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Karena Resa masih single maka kelompok PTKP-nya adalah Rp54.000.000. Jadi, gaji bersih Resa dikurangi dengan nilai PTKP-nya.

= Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

Maka, PPh 21 terutang setahunnya adalah = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

Kedua, hitung PPh atas gaji yang ditambah dengan THR.

Gaji kotor selama setahun = Rp6.000.000 x 12 bulan = Rp72.000.000

THR (gaji pokok + tunjangan tetap) = Rp6.000.000 + Rp2.500.000 = Rp7.500.000

Jadi pendapatan kotor Resa adalah Rp72.000.000 + Rp7.500.000 = Rp79.500.000

Biaya Jabatan = 5% x Rp79.500.000 = Rp3.975.000

Gaji bersih Resa selama setahun (pendapatan kotor – biaya jabatan) = Rp79.500.000 – Rp3.600.000 = Rp75.900.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Karena Resa masih single maka kelompok PTKP-nya adalah Rp54.000.000. Jadi, gaji bersih Resa dikurangi dengan nilai PTKP-nya.

= Rp75.900.000 – Rp54.000.000 = Rp21.900.000

Maka, PPh 21 gaji beserta THR terutang setahunnya adalah = 5% x Rp21.900.000 = Rp1.095.000

Untuk mencari PPh THR, Anda tinggal mengurangi PPh gaji yang telah ditambah dengan THR dengan PPh sebelum adanya penambahan THR.

Maka pajak THR Resa adalah, Rp1.095.000 – Rp720.000 = Rp375.000

itulah contoh perhitungan THR beserta perhitungan pajaknya. Penting bagi Anda yang ingin memberikan THR mengetahui aturan ini.

Karena walau bagaimana pun juga, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan hak yang harus didapat oleh karyawan.

Temukan artikel tentang bisnis, akuntansi, keuangan, dan perpajakan lainnya di Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend