Revaluasi Aset Tetap: Pengertian, Fungsi Hingga Aturan Pajaknya

August 12, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-08-07-at-1.55.22-PM.jpeg

Nilai aset tetap sejatinya akan berubah pada beberapa tahun atau bahkan setiap tahun sehingga hal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset.

Contoh, ketika Anda membeli sebidang tanah 5 tahun lalu maka nilainya tidak akan sama dengan nilai tahun ini.

Akibatnya, nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan menjadi tidak wajar dan oleh karena itu perusahaan wajib melakukan revaluasi aset.

Untuk mengetahui dan menjawab kenapa revaluasi aset itu penting bagi perusahaan, simak artikel berikut ini.

Pengertian Revaluasi Aset

Revaluasi aset adalah aktivitas penilaian kembali suatu aset atau aktiva tetap perusahaan karena dianggap tidak lagi mencerminkan nilai sesungguhnya.

Nilai aset sejatinya akan mengalami perubahan dan umumnya terus meningkat yang diakibatkan oleh situasi tertentu.

Dimana seperti yang telah disinggung pada awal paragraf, Anda membeli tanah 5 tahun lalu nilainya tidak akan sama dengan saat ini yang biasanya akan menimbulkan nilai yang tidak wajar.

Nilai yang tidak wajar ini nantinya harus direvaluasi yang sebenarnya memberikan manfaat bagi perusahaan baik untuk laporan keuangan maupun urusan perpajakan.

Penyebab Berubahnya Nilai Aset Tetap

Ada beberapa alasan penyebab berubahnya nilai suatu aset tetap baik secara makro maupun mikro. 

Secara makro, biasanya perubahan nilai aset tetap dipengaruhi oleh kondisi perekonomian seperti devaluasi dan inflasi atau kondisi di luar ekonomi yang memengaruhi perekonomian langsung.

Sedangkan secara mikro biasanya karena adanya penurunan nilai manfaat atau depresiasi. Tidak mungkin sebuah aset terutama apalagi jika sering digunakan nilainya manfaatnya tidak berkurang.

Fungsi dan Tujuan Melakukan Revaluasi Aset

Ada dua tujuan utama kenapa Anda diwajibkan untuk melakukan revaluasi atau penilaian kembali aset yaitu untuk tujuan pelaporan keuangan dan juga perpajakan.

Dari segi perpajakan, fungsi dan tujuan revaluasi aset adalah sebagai berikut:

  • Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) badan.
  • Dari sudut Wajib pajak, revaluasi mampu membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi.

Sedangkan dari segi perusahaan atau aktivitas perusahaan lainnya, revaluasi aset memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut:

  • Revaluasi membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
  • Perusahaan juga mampu menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
  • Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis, dengan kata lain perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika perusahaan ingin mendapatkan investor.
  • Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset sesungguhnya.
  • Membantu perusahaan mengontrol permodalan agar rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) turun. Sehingga perusahaan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.

Metode Revaluasi Aset Tetap

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 16, revaluasi aset tetap memiliki dua metode analisis, yaitu model biaya dan model revaluasi.

Pada model biaya, aset tetap dicatat sebesar Harga Perolehan dikurangi dengan akumulasi biaya penyusutan dan akumulasi kerugian dari penurunan nilai aset atau impairment.

Biaya penyusutan ini kemudian dikumpulkan ke akun terpisah dan digunakan untuk mengidentifikasi nilai buku bersih pada suatu titik waktu tertentu.

Sedangkan pada model revaluasi, aset dicatat sebesar nilai wajar (fair value) yang diukur secara andal dengan cara mengurangi nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi biaya penyusutan dan impairment yang terjadi setelah tanggal revaluasi.

Singkatnya model biaya melihat nilai aset sebesar harga perolehan ketika Anda memiliki aset tersebut.

Sederhananya, misal Anda membeli mesin di Januari 2020 sebesar Rp10.000.000 namun di bulan Desember 2020, ternyata mesin tersebut sebesar Rp15.000.000. Maka nilai aset mesin tersebut tetap Rp10.000.000.

Sebaliknya nilai revaluasi menilai aset jika aset tersebut telah direvaluasi. Berarti dari contoh di atas, nilai aset mesin Anda sebesar Rp15.000.000.

Kapan Perusahaan Menggunakan Model Revaluasi?

Menerapkan model revaluasi mana yang terbaik itu sebenarnya kembali lagi kepada kebijakan perusahaan terhadap seluruh aset tetap pada kelompok yang sama.

Namun di Indonesia sendiri, model biaya lebih sering digunakan karena keunggulan dari objektivitasnya.

Namun belakangan, model revaluasi juga dianggap lebih baik karena menunjukkan nilai wajar dan dianggap lebih relevan.

Bahkan model revaluasi atau nilai wajar diatur dalam Pasal 11 ayat (5) UU No.36/2008  PPh dimana dalam pasal tersebut berbunyi,

Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Contoh Jurnal Revaluasi Aset

Sebagai tambahan, Anda juga perlu mempelajari bagaimana revaluasi aset dicatat di dalam jurnal.

Namun perlu diingat, contoh ini juga sangat sederhana dan mungkin jauh dari realitas. Tapi meski begitu, Anda akan mendapatkan sedikit gambaran terkait jurnal revaluasi aset.

Sebagai ilustrasi, contoh ini akan menggunakan model revaluasi dimana PT ABC memiliki aset Rp1.000.000 dengan masa manfaat 5 tahun tanpa adanya nilai residu.

Dengan metode penyusutan garis lurus, PT ABC membuat jurnal penyesuaian di tahun pertama sebagai berikut:

Beban Penyusutan

Akumulasi Penyusutan

Rp200.000

Rp200.000

 

Seperti yang diketahui, untuk mendapatkan biaya penyusutan adalah membagi biaya perolehan aset dengan masa manfaat: Rp1.000.000/5 = Rp200.000

Setelah jurnal penyesuaian tersebut dipindahbukukan, nilai buku aset tetap PT ABC menjadi Rp800.000 (Rp1.000.000 – Rp200.000).

Pada akhir periode, PT ABC menyewa jasa ahli penilai dan menetapkan nilai wajar (fair value) menjadi sebesar Rp850.000.

Untuk melaporkan aset tetap dengan nilai wajar, PT ABC membuat jurnal revaluasi sebagai berikut:

 

Akumulasi Penyusutan

Aktiva tetap

Surplus Revaluasi

Rp200.000

Rp150.000

Rp50.000

 

Dengan adanya jurnal revaluasi di atas, PT ABC melaporkan aset tetap dengan nilai wajar yang baru yaitu Rp850.000.

Revaluasi Aset dalam Perpajakan

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, revaluasi aset erat kaitannya dengan perpajakan. Sehingga aktivitas ini juga diatur dalam Undang-Undang.

Adapun revaluasi aset tetap sendiri memiliki landasan hukum yang diatur melalui Pasal 19 UU No.36/2008 tentang PPh yang berbunyi:

  • Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva (revaluasi aset) dan faktor penyesuaiannya apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
  • Atas selisih penilaian kembali aktiva, maka diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi yang diatur dalam PPh Pasal 17.

Selain melalui UU, regulasi revaluasi aset juga diatur dalam PMK No.191/PMK.10/2015 dan direvisi melalui PMK No.233/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016.

Dalam PMK tersebut, Wajib Pajak mendapatkan insentif yang semula tarif PPh final atas selisih revaluasi sebesar 10% dibagi menjadi:

  • 3% untuk permohonan yang diajukan sejak 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015.
  • 4% untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016.
  • 6% untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016.

Aset yang Dapat Direvaluasi

Perlu diingat bahwa penilaian kembali sebuah aset hanya berlaku pada aset tetap berwujud seperti bangunan, tanah, atau mesin.

Selain aset tetap berwujud, lalu apa saja aset yang dapat direvaluasi?

  • Aset terletak berada di Indonesia
  • Aset yang dimiliki memiliki nilai manfaat terutama dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
  • Aset direvaluasi berdasarkan nilai wajar yang berada di pasaran yang berlaku pada saat penilaian. Nilai wajar biasanya ditentukan oleh otoritas atau perusahaan jasa penilai.
  • Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. Jika nilai pasaran tidak berubah secara signifikan, dapat dilakukan 3 atau 5 tahun sekali. Namun jika nilainya berubah signifikan dapat dilakukan tahunan.
  • Jika revaluasi dilakukan tidak pada akhir tahun, maka kerugian atas penyusutan dihitung sampai dilakukannya revaluasi.
  • Aset tetap yang direvaluasi tidak boleh dialihkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Ketentuan Lain tentang Aset yang Direvaluasi

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang juga perlu diketahui oleh Anda di antaranya sebagai berikut.

Sejak Bulan Dilakukannya Revaluasi

  • Dasar penyusutan fiskal aset tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
  • Masa manfaat fiskal aset tetap yang telah dilakukan revaluasi disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aset tetap tersebut.
  • Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya revaluasi aset tetap.

Untuk Bagian Tahun Pajak Hingga Bulan Sebelum Dilakukannya Revaluasi

  • Dasar penyusutan fiskal aset tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
  • Sisa manfaat fiskal aset tetap adalah sisa manfaat pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
  • Perhitungan penyusutan dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.

Adapun penyusutan fiskal aset tetap yang tidak memperoleh persetujuan revaluasi, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya revaluasi aset.

Batasan Ketika Melakukan Revaluasi

  • Revaluasi aset tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 tahun terhitung sejak revaluasi terakhir.
  • Perusahaan yang mengajukan revaluasi komersial namun tidak memperoleh izin DJP, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyusutan.
  • Penjualan aset kelompok 1 dan 2 (masa manfaat 4 dan 8 tahun) yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutan berakhir akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau 25%-10% dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.
  • Penjualan aset kelompok 3 dan 4 (masa manfaat 16 dan 20 tahun) yang telah memperoleh persetujuan revaluasi sebelum lewat jangka waktu 10 tahun maka akan dikenakan tambahan Pph final sebesar selisih tarif dikurangi 10% yang dikalikan dengan selisih lebih revaluasi.

Perlu diingat, bahwa ketentuan di atas tidak berlaku bagi pengalihan aset tetap yang bersifat force majeur atau keadaan kahar berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan.

Misalnya dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapatkan persetujuan, atau penarikan aset tetap dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Itulah penjelasan singkat mengenai revaluasi aset. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan dan keuangan yang ditulis secara komprehensif oleh Rusdiono Consulting di sini.

Admin dua

Send this to a friend