spt tahunan pribadi Archives - RDN Consulting


No more posts

April 8, 2024
account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept-1.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Proses ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum pajak yang berlaku. Namun, pelaporan ini seringkali dianggap rumit oleh banyak orang. Untungnya, pada zaman digital seperti sekarang, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem online. Dengan adanya teknologi, proses ini bisa menjadi lebih efisien dan efektif.  Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda melalui proses tersebut.

Persiapan sebelum melapor SPT Tahunan Badan

Sebelum Anda memulai proses pelaporan SPT Tahunan Badan, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. NPWP badan
  2. Sertifikat elektronik
  3. Dokumen pendirian usaha
  4. Dokumen izin usaha
  5. SPT masa
  6. Laporan keuangan yang sudah diaudit
  7. Formulir SPT PPh Badan 1771

Pastikan laporan keuangan tahunan lengkap, mulai dari laporan laba rugi dan neraca. Dokumen rekapitulasi transaksi keuangan selama tahun pajak berlangsung juga perlu diperhatikan. Tidak lupa juga bukti potong dan laporan pajak lainnya yang relevan.

Sekali lagi, pastikan semua dokumen tersebut telah disusun dan tersedia dengan lengkap sebelum Anda mulai proses pelaporan. Mengenai dokumen persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, anda bisa melihat secara lengkap melalui artikel kami mengenai Checklist Dokumen Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

Langkah-langkah lapor SPT Tahunan Badan Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online:

  1. Akses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) https://djponline.pajak.go.id/ melalui browser internet.
  2. Pilih opsi “Lapor SPT Tahunan Badan” pada menu utama.
  3. Masuk atau daftar akun jika Anda belum memiliki akun pajak online.
  4. Isi formulir SPT Tahunan Badan dengan informasi yang diperlukan, seperti data perusahaan, laporan keuangan, dan transaksi keuangan.
  5. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  6. Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratannya.
  7. Setelah yakin semua data benar, kirimkan SPT Tahunan Badan Anda secara online.
  8. Tunggu konfirmasi penerimaan SPT dari DJP melalui email atau melalui pemberitahuan di akun pajak online Anda.

Tips sukses pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan Badan Anda berjalan lancar dan sukses, berikut beberapa tips yang dapat Anda ikuti:

  1. Persiapkan semua dokumen dengan baik sebelum memulai proses pelaporan.
  2. Pastikan Anda memahami semua pertanyaan dalam formulir SPT Tahunan Badan sebelum mengisi.
  3. Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan SPT.
  4. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan pajak yang tersedia. Atau Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk memudahkan proses pelaporan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban yang penting bagi setiap badan usaha. Namun, dengan adanya sistem pelaporan online, proses ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik, mengikuti langkah-langkah pelaporan secara online, dan mengikuti tips yang disebutkan di atas, Anda dapat menjalani proses pelaporan SPT Tahunan Badan dengan lancar dan sukses. Jaga kepatuhan perusahaan Anda terhadap hukum pajak, dan pastikan untuk melakukan pelaporan dengan tepat waktu setiap tahunnya.


April 7, 2024
close-up-coins-saved-energy-crisis-expenses-1.jpg

Pentingnya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan baik untuk pribadi maupun badan tidak bisa diabaikan. Namun, terkadang kesibukan atau ketidaktahuan dapat membuat wajib pajak lalai untuk melakukannya. Apakah Anda tahu apa konsekuensi dari tidak melaporkan SPT tahunan? Bagaimana dengan denda yang mungkin dihadapi? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Tidak melaporkan SPT tahunan baik untuk pribadi maupun badan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius. Pertama-tama, ini melanggar kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak yang melanggar. Selain itu, tidak melaporkan SPT dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak yang lebih ketat di masa depan. Ini dapat menyebabkan stres dan biaya tambahan karena harus membayar denda yang lebih besar atau bahkan sanksi lebih lanjut.

Berapa Denda Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, disebutkan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Untuk sanksi administrasi, disebutkan wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100,000 dan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000

Untuk sanksi pidana, disebutkan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dikenakan kurungan minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun penjara.

Wajib pajak pribadi dan badan juga berpotensi untuk membayar bunga sebanyak 2% setiap bulannya dari pajak yang belum dibayar untuk denda telat bayar.

 

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan entitas bisnis. Mengabaikan kewajiban ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa SPT dilaporkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menggunakan layanan profesional seperti konsultan pajak atau menggunakan perangkat lunak perpajakan dapat membantu memastikan ketaatan yang tepat terhadap aturan perpajakan dan menghindari denda yang tidak perlu. Dengan demikian, menjaga ketaatan pajak bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menghindari beban finansial yang tidak perlu.


April 7, 2024
portrait-hard-working-busy-young-man-white-shirt-black-jacket-talking-phone-looking-watch-stylish-businessman-working-witj-laptop-time-work-meeting-1.jpg

Mengurus pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu kewajiban tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan rinci tentang batas lapor SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, terutama fokus pada tahun pajak 2023 yang jatuh di tahun 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Untuk pribadi, batas waktu pelaporan SPT tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Tepatnya, batas waktu lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret. Di Indonesia, batas waktu lapor SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Sementara itu, untuk badan usaha, batas waktu pelaporan SPT tahunan jatuh pada akhir bulan April. Di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Bagaimana Jika Tidak Melapor SPT?

Tidak melaporkan SPT atau melaporkannya dengan tidak benar dapat berakibat pada sanksi yang serius. Ini termasuk denda, penalti, dan bahkan tindakan hukum.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melapor SPT, yaitu:

  1. Denda keterlambatan sebesar Rp100,000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1,000,000 untuk SPT badan.
  2. Risiko pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun.
  3. Wajib pajak juga berisiko untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, guna menghitung besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda dan bunganya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa SPT dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.

 

Bagaimana jika telat lapor hingga batas akhir?

Dalam UU KUP pasal 3 ayat (4) disebutkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama hingga 2 bulan.

Itu berarti, wajib pajak pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei dan wajib pajak badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni.

Perpanjangan ini harus diajukan oleh wajib pajak ke DJP, baik secara tertulis atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan yang tepat adalah kunci untuk menghindari sanksi dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik batas waktu pelaporan SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, serta memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan dan batas waktu yang ditetapkan, Anda dapat menghindari masalah dan menjaga kewajiban pajak Anda dengan baik.


April 6, 2024
9936920.jpg

Menjelang masa lapor, banyak orang mulai sibuk menyelesaikan urusan pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang disingkat SPT. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dikarenakan nihil. Artikel ini akan menjelaskan detail tentang apa yang dimaksud dengan status SPT nihil, apakah wajib dilaporkan, dasar hukumnya, dan bagaimana cara melaporkannya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Status SPT Nihil?

Status SPT nihil terjadi ketika seorang individu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan ke negara. Ini berarti dalam periode tertentu, tidak ada penghasilan yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak karena tidak ada aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan.

Sebelumnya SPT nihil harus dilaporkan secara berkala setiap bulan, namun sejak terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK 03.2018, SPT nihil dapat dilaporkan setiap tahunnya.

Regulasi ini memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk setidaknya 3 jenis pajak dalam hal pelaporan, di antaranya:

  1. PPh Pasal 21/26 yang dapat memiliki nihal nihil jika karyawan yang tercakup dalam pembayaran tersebut berstatus kontrak, tidak ada pembayaran gaji, atau gaji yang diberikan kurang dari PTKP.
  2. PPh Pasal 25 yang mendapatkan keringanan jika SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil, laporan berkala nihil, laporan keuangan triwulan nihil, serta dalam perhitungan khusus wajib pajak.
  3. PPN formulir 1107 PUT, yang mana SPT Masa PPN nihil terjadi ketika tidak ada transaksi yang tunduk pada PPN dari wajib pajak terkait.

Apakah SPT Tahunan Nihil Wajib Dilaporkan?

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Lalu, bagaimana dengan status nihil, apakah tetap wajib dilaporkan?

Meskipun menggunakan istilah nihil, wajib pajak pribadi tetap perlu melakukan pelaporan pajak melalui SPT. Seperti yang sudah disebutkan di atas, hal ini tidak berlaku untuk SPT Masa, melainkan hanya untuk SPT Tahunan yang disusun sekali dalam setahun.

Fungsi utamanya adalah untuk mengawasi aktivitas dan penggunaan NPWP oleh wajib pajak. Jika tidak ada pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa periode tertentu, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan sementara NPWP. Langkah ini bertujuan untuk menghapus kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini hanya berlaku jika wajib pajak benar-benar tidak melakukan aktivitas ekonomi yang tunduk pada ketentuan perpajakan.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil?

Cara melapor SPT Tahunan Pribadi nihil dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggunakan fitur yang disediakan untuk pelaporan SPT secara online. Jangan lupa untuk memiliki EFIN, nomor identitas dari DJP yang memungkinkan pelaporan pajak secara online. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ kemudian klik “login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Setelah itu, klik “login.”
  3. Anda akan diarahkan ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk memulai pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Pilih “e-Filing” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Klik tab “Buat SPT”.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan yang akan membantu Anda memilih formulir SPT yang sesuai. Pastikan untuk mengisi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  8. Anda juga dapat memilih “Dengan Panduan” untuk mendapatkan bantuan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Isi formulir SPT sesuai dengan data Anda. Setelah selesai, klik tombol “SPT…” yang terletak di bawah pertanyaan terakhir.
  10. Pilih jenis formulir yang sesuai, contohnya SPT 1770 S, kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
  11. Isilah pertanyaan yang ada sesuai dengan situasi atau fakta pelapor wajib pajak.
  12. Setelah berhasil melaporkan SPT tahunan, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email yang terdaftar di akun perpajakan Anda.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, penting untuk memahami bahwa ada situasi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Status SPT nihil terjadi ketika tidak ada penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan. Melakukan tindakan administratif untuk mengkonfirmasi status tersebut merupakan tindakan yang bijaksana. Dengan memahami konsep ini, individu dapat menjalankan kewajiban perpajakan