SPT Tahunan Pribadi Nihil: Apa & Bagaimana Cara Melaporkannya?

April 6, 2024by Admin dua
9936920.jpg

Menjelang masa lapor, banyak orang mulai sibuk menyelesaikan urusan pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang disingkat SPT. Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi dikarenakan nihil. Artikel ini akan menjelaskan detail tentang apa yang dimaksud dengan status SPT nihil, apakah wajib dilaporkan, dasar hukumnya, dan bagaimana cara melaporkannya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Status SPT Nihil?

Status SPT nihil terjadi ketika seorang individu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan ke negara. Ini berarti dalam periode tertentu, tidak ada penghasilan yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak karena tidak ada aktivitas ekonomi atau penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan.

Sebelumnya SPT nihil harus dilaporkan secara berkala setiap bulan, namun sejak terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK 03.2018, SPT nihil dapat dilaporkan setiap tahunnya.

Regulasi ini memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk setidaknya 3 jenis pajak dalam hal pelaporan, di antaranya:

  1. PPh Pasal 21/26 yang dapat memiliki nihal nihil jika karyawan yang tercakup dalam pembayaran tersebut berstatus kontrak, tidak ada pembayaran gaji, atau gaji yang diberikan kurang dari PTKP.
  2. PPh Pasal 25 yang mendapatkan keringanan jika SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil, laporan berkala nihil, laporan keuangan triwulan nihil, serta dalam perhitungan khusus wajib pajak.
  3. PPN formulir 1107 PUT, yang mana SPT Masa PPN nihil terjadi ketika tidak ada transaksi yang tunduk pada PPN dari wajib pajak terkait.

Apakah SPT Tahunan Nihil Wajib Dilaporkan?

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan. Lalu, bagaimana dengan status nihil, apakah tetap wajib dilaporkan?

Meskipun menggunakan istilah nihil, wajib pajak pribadi tetap perlu melakukan pelaporan pajak melalui SPT. Seperti yang sudah disebutkan di atas, hal ini tidak berlaku untuk SPT Masa, melainkan hanya untuk SPT Tahunan yang disusun sekali dalam setahun.

Fungsi utamanya adalah untuk mengawasi aktivitas dan penggunaan NPWP oleh wajib pajak. Jika tidak ada pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa periode tertentu, biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan sementara NPWP. Langkah ini bertujuan untuk menghapus kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini hanya berlaku jika wajib pajak benar-benar tidak melakukan aktivitas ekonomi yang tunduk pada ketentuan perpajakan.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi nihil?

Cara melapor SPT Tahunan Pribadi nihil dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggunakan fitur yang disediakan untuk pelaporan SPT secara online. Jangan lupa untuk memiliki EFIN, nomor identitas dari DJP yang memungkinkan pelaporan pajak secara online. Berikut langkah-langkahnya:

 

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ kemudian klik “login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Setelah itu, klik “login.”
  3. Anda akan diarahkan ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk memulai pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Pilih “e-Filing” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Klik tab “Buat SPT”.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan yang akan membantu Anda memilih formulir SPT yang sesuai. Pastikan untuk mengisi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  8. Anda juga dapat memilih “Dengan Panduan” untuk mendapatkan bantuan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Isi formulir SPT sesuai dengan data Anda. Setelah selesai, klik tombol “SPT…” yang terletak di bawah pertanyaan terakhir.
  10. Pilih jenis formulir yang sesuai, contohnya SPT 1770 S, kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
  11. Isilah pertanyaan yang ada sesuai dengan situasi atau fakta pelapor wajib pajak.
  12. Setelah berhasil melaporkan SPT tahunan, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email yang terdaftar di akun perpajakan Anda.

Kesimpulan

Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, penting untuk memahami bahwa ada situasi di mana seseorang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Status SPT nihil terjadi ketika tidak ada penghasilan yang memenuhi syarat untuk dilaporkan. Melakukan tindakan administratif untuk mengkonfirmasi status tersebut merupakan tindakan yang bijaksana. Dengan memahami konsep ini, individu dapat menjalankan kewajiban perpajakan

Admin dua

Send this to a friend