Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024: Jangan Sampai Terlewat!

April 7, 2024by Admin dua
portrait-hard-working-busy-young-man-white-shirt-black-jacket-talking-phone-looking-watch-stylish-businessman-working-witj-laptop-time-work-meeting-1.jpg

Mengurus pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu kewajiban tersebut adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan rinci tentang batas lapor SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, terutama fokus pada tahun pajak 2023 yang jatuh di tahun 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Untuk pribadi, batas waktu pelaporan SPT tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Tepatnya, batas waktu lapor SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret. Di Indonesia, batas waktu lapor SPT tahunan pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024.

Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Sementara itu, untuk badan usaha, batas waktu pelaporan SPT tahunan jatuh pada akhir bulan April. Di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jadi, untuk tahun pajak 2023, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh pada tanggal 30 April 2024.

Bagaimana Jika Tidak Melapor SPT?

Tidak melaporkan SPT atau melaporkannya dengan tidak benar dapat berakibat pada sanksi yang serius. Ini termasuk denda, penalti, dan bahkan tindakan hukum.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melapor SPT, yaitu:

  1. Denda keterlambatan sebesar Rp100,000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1,000,000 untuk SPT badan.
  2. Risiko pidana paling singkat selama 6 bulan dan paling lama selama 6 tahun.
  3. Wajib pajak juga berisiko untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, guna menghitung besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda dan bunganya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa SPT dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.

 

Bagaimana jika telat lapor hingga batas akhir?

Dalam UU KUP pasal 3 ayat (4) disebutkan, wajib pajak diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama hingga 2 bulan.

Itu berarti, wajib pajak pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei dan wajib pajak badan dapat diperpanjang hingga 30 Juni.

Perpanjangan ini harus diajukan oleh wajib pajak ke DJP, baik secara tertulis atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan. Batas waktu pelaporan yang tepat adalah kunci untuk menghindari sanksi dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik batas waktu pelaporan SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan, serta memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan dan batas waktu yang ditetapkan, Anda dapat menghindari masalah dan menjaga kewajiban pajak Anda dengan baik.

Admin dua

Send this to a friend