Denda Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan: Apa yang Harus Diketahui?

April 7, 2024by Admin dua
close-up-coins-saved-energy-crisis-expenses-1.jpg

Pentingnya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan baik untuk pribadi maupun badan tidak bisa diabaikan. Namun, terkadang kesibukan atau ketidaktahuan dapat membuat wajib pajak lalai untuk melakukannya. Apakah Anda tahu apa konsekuensi dari tidak melaporkan SPT tahunan? Bagaimana dengan denda yang mungkin dihadapi? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Tidak melaporkan SPT tahunan baik untuk pribadi maupun badan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi serius. Pertama-tama, ini melanggar kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak yang melanggar. Selain itu, tidak melaporkan SPT dapat meningkatkan risiko pemeriksaan pajak yang lebih ketat di masa depan. Ini dapat menyebabkan stres dan biaya tambahan karena harus membayar denda yang lebih besar atau bahkan sanksi lebih lanjut.

Berapa Denda Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan?

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, disebutkan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Untuk sanksi administrasi, disebutkan wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100,000 dan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1,000,000

Untuk sanksi pidana, disebutkan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dikenakan kurungan minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun penjara.

Wajib pajak pribadi dan badan juga berpotensi untuk membayar bunga sebanyak 2% setiap bulannya dari pajak yang belum dibayar untuk denda telat bayar.

 

Baca Juga: Tepat Waktu dan Tanpa Stres: 5 Tips untuk Lapor Pajak Tahunan

Kesimpulan

Melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan entitas bisnis. Mengabaikan kewajiban ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan dan masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan bahwa SPT dilaporkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menggunakan layanan profesional seperti konsultan pajak atau menggunakan perangkat lunak perpajakan dapat membantu memastikan ketaatan yang tepat terhadap aturan perpajakan dan menghindari denda yang tidak perlu. Dengan demikian, menjaga ketaatan pajak bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menghindari beban finansial yang tidak perlu.

Admin dua

Send this to a friend