Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi, Cara Lapor, dan Syaratnya

July 3, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-02-at-5.38.47-AM-1280x853.jpeg

Sebagai wajib pajak, mungkin istilah SPT Masa PPh Unifikasi sudah tidak asing di telinga kamu. Namun, sudahkah kamu memahami mengenai istilah ini dan bagaimana cara lapornya? Mari pelajari lebih lanjut melalui artikel ini!

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah salah satu jenis SPT Pajak Penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pemotongan, pemungutan, dan pelaporan beberapa jenis PPh. Sebelum adanya SPT Unifikasi ini, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan SPT untuk setiap jenis PPh secara terpisah.

Namun setelah berlakunya SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak semakin dipermudah lantaran unifikasi ini menggabungkan beberapa jenis PPh menjadi satu surat pemberitahuan. Berikut jenis PPh yang dimasukkan ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi dan batas waktu pelaporan masing-masing PPh:

  • PPh pasal 22 (paling lambat 20 hari setelah masa pajak kadaluwarsa untuk PPh yang dipotong oleh wajib pajak badan tertentu)
  • PPh pasal 23 (paling lambat 20 hari setelah masa pajak kadaluwarsa) 
  • PPh pasal 15 (paling lambat 20 hari setelah masa pajak kadaluwarsa)
  • PPh pasal 26 (paling lambat 20 hari setelah masa pajak kadaluwarsa)
  • PPh pasal 4 ayat (2) atau PPh final (paling lambat 10 hari setelah masa pajak kadaluwarsa).

Sementara itu, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 (gaji dan upah) dan 25 (angsuran pajak), wajib pajak harus tetap melaporkannya secara terpisah. Dasar hukum penerapan SPT Unifikasi ini adalah berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-24/PJ Tahun 2021 tentang pembuatan bupot (bukti potong) unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPH Unifikasi.

Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022

Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi di Aplikasi e-Bupot

SPT masa Unifikasi ini sudah mulai berlaku sejak masa Januari 2022 lalu. Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti jika ingin membuat pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi:

  • Buka laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/
  • Jika sudah memiliki akun di DJP, silahkan lakukan login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode captcha. Akan tetapi jika belum, kamu harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih menu Pra Pelaporan, pilih tab Lapor, kemudian klik e-Bupot Unifikasi.
  • Sebelum melakukan pembuatan bupot, atur terlebih dahulu perekaman atau penandatangan melalui tab menu Pengaturan.
  • Hasil perekaman nama penandatangan, akan muncul di kolom Daftar Penandatangan Bupot. 
  • Setelah pengaturan penandatangan selesai, silahkan preview menu Pajak Penghasilan.
  • Kemudian, masukkan data-data PPh yang hendak kamu laporkan, mulai dari PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan 14 ayat 2. 
  • Jika sudah, klik Posting. Pastikan semua status PPh yang disetor sudah valid, sehingga siap untuk lapor. 
  • Selanjutnya, pilih tab menu SPT Masa dan pilih sub menu Penyiapan SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Pada kolom Aksi, pilih Lengkap SPT.
  • Pastikan kamu sudah mengecek dan memastikan data bukti setor telah terinput pada Daftar Bukti Setoran.
  • Jika data telah sesuai, lanjutkan ke kolom pemilihan penandatangan.
  • Kembalilah ke menu Penyiapan SPT, pada kolom Aksi pilih Kirim SPT. Pastikan kembali data-data yang terdapat dalam lampiran sudah benar dan valid, klik Kirim SPT, masukkan passphrase, dan sertifikat elektronik.
  • SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil dikirim akan muncul pada menu Dashboard. 
  • Tekan tombol aksi Unduh Bupot pada SPT, dan selesai.
  • Apabila terdapat kekeliruan dalam penginputan data atau ketidaksesuaian jumlah pajak yang disetor, lakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dengan cara mengajukan permohonan restitusi atau pemindahbukuan.

Baca Juga: Bagaimana Format Impor e-Bupot Unifikasi yang Benar?

Syarat Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

Untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan terlebih dahulu:

  • Induk formulir SPT
  • Daftar bupot PPh.
  • Daftar surat setoran pajak
  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  • Bukti pemindahbukuan untuk setor PPh.

Nah, demikianlah seluk beluk tentang SPT Masa PPh Unifikasi yang wajib kamu ketahui sebagai wajib pajak. Semoga membantu!

Admin dua

Send this to a friend