Bagaimana Format Impor e-Bupot Unifikasi yang Benar?

June 21, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-06-18-at-6.47.09-AM-1280x853.jpeg

Selain memasukkan data secara manual, kamu juga bisa menggunakan format impor data ke aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk memudahkan pembuatan bukti potong secara otomatis. Fitur impor data ini akan sangat berguna bagi perusahaan, karena tidak harus input data transaksi satu per satu untuk membuat bukti potong pajaknya. 

Lantas, bagaimana format impor yang benar untuk input data ke aplikasi ini? Temukan jawabannya di sini!

Sekilas Tentang Fitur Impor Data e-Bupot Unifikasi

Untuk memudahkan wajib pajak dalam menginput bukti pungut pajak dalam jumlah banyak atau massal, maka pemerintah menyediakan fitur impor data PPh di dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi. Sebelum melakukan impor data, kamu terlebih dahulu harus membuat template atau format yang telah disediakan DJP. 

Melalui fitur impor data ini, kamu tidak perlu pusing lagi menginput data bukti potong secara manual satu per satu, sehingga sangat cocok digunakan pada bisnis. Selain itu, tanggal pukti pungutnya pun bisa kamu sesuaikan dngan kebutuhan.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Format Impor Data e-Bupot Unifikasi

Untuk mengimpor data PPh ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi, format yang digunakan adalah .XLS (file excel). Format ini berisi setidaknya 7 sheet. Empat sheet pertama diisi dengan bukti pemotongan yang akan diimpor, sedangkan tiga sheet selanjutnya berisi referensi terkait pengisian kolom bukti pemotongan.

Tiga sheet terakhir tidak perlu kamu ubah-ubah, biarkan saja default apa adanya. Sheet yang wajib kamu isi datanya terlebih dahulu adalah empat sheet yang pertama, dan berikut ini penjelasannya:

1. Sheet Rekap

Lembar pertama pada format impor data PPh adalah sheet rekap. Sheet ini berisi jumlah rekapan bukti pemungutan pajak penghasilan yang akan kamu impor. Isinya antara lain:

  • Tahun pajak.
  • Masa pajak.
  • Jumlah bukti potong PPh pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23.
  • Jumlah bukti potong PPh pasal 26.

2. Sheet 42152223

Pada sheet ini, kamu harus mengisi terlebih dahulu data mengenai bukti potong PPh yang akan diimpor. Terdapat setidaknya 20 kolom yang perlu kamu isi dan masing-masing kolomnya memiliki format cell tersendiri. Jadi saat mengisinya, perhatikanlah command cell di masing-masing kolom.

3. Sheet 26

Pada sheet selanjutnya, berisi tabel data bukti pemungutan PPh pasal 26 yang hendak kamu impor. Di sheet ini, ada 24 kolom yang perlu kamu isi.

4. Sheet Dasar Pemungutan

Lembar ini berisi tabel yang data terkait dasar pemungutan yang akan diimpor dan terdiri dari 5 kolom, salah satunya kolom jenis dokumen. Untuk mengisi kolom ini, pastikan kamu mengacu pada referensi jenis dokumen referensi yang telah ditetapkan di sheet ke-7.

Cara Impor Data ke e-Bupot Unifikasi

Setelah kamu selesai mengisi data-data bukti pemotongan pada template di atas, kamu bisa memulai mengunggah file impor data PPh dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik menu Impor Data PPh, kemudian pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak.
  • Tekan tombol File, lalu arahkan ke lokasi penyimpanan file impor data PPh yang sebelumnya telah kamu siapkan. 
  • Klik Unggah, kemudian pastikan status validasinya ‘Sukses Validasi’
  • Jika statusnya ‘Gagal Validasi’, klik tombol Aksi, pilih Basis Error, klik Cari.
  • Unduh hasil validasi untuk mengecek letak kesalahan atas file impor data PPh.

Itulah format impor data e-Bupot Unifikasi yang bisa kamu dapatkan templatenya melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Untuk mengunduhnya, kamu bisa klik tulisan “disini” pada menu Petunjuk Pengisian. Semoga membantu!

Admin dua