Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Cara Pembetulan e-Bupot Unifikasi

June 23, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-06-18-at-7.01.30-AM-1280x853.jpeg

Jika kamu merasa ada kekeliruan saat mengisi bukti pemotongan di aplikasi e-Bupot Unifikasi, kamu jangan khawatir. Sebab, kamu bisa kok melakukan pembetulan bukti potong yang sudah terlanjur kamu laporkan melalui aplikasi. Penasaran? Yuk, simak artikel terkait cara pembetulan e-Bupot Unifikasi berikut ini dan ikuti langkah-langkahnya!

Bisakah Melakukan Pembetulan e-Bupot?

Bagi seorang wajib pajak yang baru mengenal e-Bupot Unifikasi, mungkin pernah bertanya-tanya apakah bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan bukti potong. Jawabannya, tentu bisa. Sebab, adakalanya wajib pajak melakukan kesalahan saat menginput data ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi. 

Kesalahan input data ini juga kerap disebabkan oleh dinamika dunia bisnis yang berubah-ubah, termasuk juga transaksi yang telah dilakukan. Namun, jika bukti potong sudah terlanjur dilampirkan dalam laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan teryata terdapat kekeliruan, kamu masih berkesempatan untuk membetulkannya.

Akan tetapi, kesempatan yang diberikan untuk membetulkan atau membatalkan SPT ini terbatas dalam jangka waktu dua tahun saja. Jika berlama-lama alias melebihi jangka waktu yang diberikan, maka kesempatan pembetulan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

Dasar Hukum Pembetulan e-Bupot Unifikasi

Perihal pembetulan bukti potong ini juga telah dijelaskan dalam PER-24/PJ Tahun 2021, bahwasannya mekanisme pembetulan dan pembatalan bupot PPh 23/26 ini legal atau sah untuk dilakukan, jadi tidak akan melanggar hukum. Pembetulan bukti potong ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab atas pemotongan PPh yang dilakukan.

Menurut Lampiran C dalam peraturan Dirjen Pajak di atas, disebutkan bahwa pembetulan dapat dilakukan jika:

  • PPh yang dipotong melebihi atau kurang.
  • Terdapat kekeliruan dalam penginputan data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya sehingga menyebabkan beberapa keterangan penting tidak muncul. Misalnya salah menginput jenis PPh, data yang diinput double, dll.
  • Adanya pembatalan transaksi.
  • Terdapat transaksi yang belum diinput atau dilaporkan.

Lantas, data apa saja yang bisa kamu betulkan? Setiap data pada bupot bisa kamu betulkan atau batalkan, kecuali ada nomor bupot, ya. 

Nomor seri bupot ini harus sama dengan laporan bupot sebelumnya meski sudah kamu betulkan. Data lain yang perlu kamu sesuaikan adalah tanggalnya, harus sesuai dengan tanggal saat kamu melakukan pembetulan.

Cara Membuat Pembetulan e-Bupot Unifikasi

Bagi kamu yang ingin melakukan pembetulan e-Bupot Unifikasi, simak cara berikut dan ikuti langkah-langkahnya:

  • Buka browser, kemudian masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/ dan lakukan login.
  • Tekan menu Lapor, lalu klik menu Pra Pelaporan yang ada di sebelah kanan.
  • Pilih opsi e-Bupot Unifikasi dan kamu akan mengarah pada Dashboard yang berisi daftar SPT yang telah kamu kirimkan sebelumnya.
  • Klik menu Pajak Penghasilan, kemudian pilih opsi PPh Pasal 4 ayat 2, dan pilih daftar BP (Bukti Potong).
  • Masukkan periode pajak yang ingin kamu betulkan, lalu klik tombol Cari.
  • Scroll ke bawah, pilih transaksi bupot yang ingin dibetulkan, lalu klik opsi Ubah yang terdapat di kolom Aksi. 
  • Klik tombol Oke, lalu kamu akan diarahkan ke detail laporan bukti potong sebelumnya.
  • Ubah data yang ingin kamu perbaiki, lalu klik Simpan.
  • Jika sudah tersimpan, klik menu Posting. Masukkan tahun pajak dan masa pajak yang sesuai dengan periode sebelumnya bukti potong tersebut dibuat, ya.
  • Klik tombol Cek, pastikan update datanya benar, dan klik Oke.
  • Selanjutnya, klik menu SPT Masa. Pada kolom Aksi, klik tanda panah untuk lapor SPT.
  • Selesai!

 

Nah, itulah cara pembetulan e-Bupot Unifikasi yang bisa kamu ikuti jika terdapat kesalahan saat input data PPh. Semoga membantu!

Admin dua