Begini Cara Lapor e-Bupot Unifikasi dalam Perpajakan

July 4, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-06-18-at-6.34.28-AM-1280x865.jpeg

Kini, pelaksanaan kewajiban pajak jadi lebih praktis dan mudah berkat adanya layanan berbasis digital yang dibuat oleh instansi pemerintah Indonesia. Ya, nama aplikasi tersebut adalah e-Bupot Unifikasi. Lantas, tahukah kamu apa itu e-Bupot Unifikasi? Dan bagaimana cara lapor e-Bupot Unifikasi yang benar? Jika belum, mari simak artikel ini!

Mengenal Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Sebagai wajib pajak, kita diwajibkan untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21/26. Nah, pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan ini sekarang dialihkan ke aplikasi e-Bupot. 

e-Bupot sendiri merupakan singkatan dari Elektronik Bukti Potong, yakni sebuah aplikasi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan penerbitan dan pengelolaan bukti pemotongan PPh. Aplikasi ini juga baru diberlakukan secara nasional untuk pencatatan transaksi sejak September 2021 lalu.

Sistem ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pendaftaran sebagai pihak pemotong pajak, mengunggah data, serta mencetak bukti pemotongan pajak yang sah dengan cara yang lebih praktis. 

Sementara itu, unifikasi berarti pelaporan beberapa jenis PPh yang bisa dilakukan menggunakan satu platform. Jika dahulu pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak dilakukan secara terpisah di aplikasi yang berbeda, kini bisa dilakukan secara unifikasi menggunakan satu aplikasi. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pelaporan serta pembayaran pajak penghasilan di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

 

Bagaimana Cara Lapor e-Bupot Unifikasi?

  • Untuk pelaporan e-bupot unifikasi, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:
  • Buka browser kamu, lalu buka laman https://djponline.pajak.go.id/.
  • Silahkan lakukan login atau registrasi dengan klik ‘Daftar di sini’ (jika sebelumnya belum pernah punya akun di laman ini).
  • Saat melakukan registrasi, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN kamu, yakni nomor identitas WP untuk bertransaksi perpajakan secara online.
  • Jika sudah memiliki akun, lakukan login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
  • Klik menu ‘Lapor’, kemudian pilih menu ‘Pra Pelaporan’.
  • Pilih menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ yang muncul di sebelah kanan, kemudian kamu akan diarahkan menuju menu dashboard , SPT unifiksi, SPT 21, dan Pengaturan.
  • Silahkan pilih menu ‘Pajak Penghasilan’ jika kamu ingin membuat bukti potong PPh.
  • Jangan lupa pilih jenis PPh yang ingin kamu buat bukti potongnya, apakah PPh 21/26, 22, 23/26, atau 25.
  • Kamu juga bisa impor data agar pembuatan bukti potong bisa dilakukan secara otomatis.
  • Untuk rekap pemungutan PPn dan PPnBM, pilih menu PPn/PPnBM, kemudian isi data-data yang diminta.
  • Jika sudah selesai, klik tombol ‘Posting’, pastikan rekapan bupot telah berhasil dibuat.
  • Selanjutnya, klik menu ‘SPT Masa’ untuk pelaporan, kemudian pilih ‘Perekaman Bukti Penyetoran’ dan ‘Penyiapan SPT Masa Unifikasi untuk Pajak Penghasilan’
  • Setelah itu, barulah pelaporan tersebut akan muncul di dashboard kamu.

Kesimpulan

Itulah penjelasan terkait cara lapor e-Bupot Unifikasi yang bisa kamu ikuti jika hendak membuat bukti potong pajak penghasilan. Semoga membantu!

Admin dua