Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022 - RDN Consulting

June 1, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.38.06-PM-1280x853.jpeg

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia. Karena itu, Anda yang wajib pajak tak boleh melewatkannya. Sekarang lapor SPT bisa dilakukan secara online, berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022.

Batas Lapor SPT Tahunan 2022

Setiap tahunnya, ada batas waktu yang ditentukan untuk melapor SPT Tahunan. Batas waktu lapor SPT untuk orang pribadi adalah  tanggal 31 Maret di tahun selanjutnya. Dengan begitu, batas lapor SPT Tahunan 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan

Laporan secara online bisa dilakukan lewat e-filling DJP. Ikuti langkah-langkah pembuatan laporannya di sini:

  • Mengunjungi situs https://www.pajak.go.id lalu isi nomor NPWP atau NIK, password, hingga captcha untuk login ke akun.
  • Untuk membuat laporan, klik bagian Lapor pada homepage, pilih e-Filling, dan klik tab Buat SPT. Jawablah pertanyaan yang muncul dengan benar karena akan membantu Anda dalam memilih formulir SPT yang sesuai.
  • Di pertanyaan terakhir, pilihlah “Dengan bentuk formulir” agar mengisi formulir SPT di halaman itu. Anda yang ingin mendapat panduan pengisian formulir dapat memilih “dengan panduan”.
  • Lalu pilih “SPT…” yang ada di pertanyaan terakhir. Isilah status SPT, tahun pajak, dan status pembetulan, klik Selanjutnya.
  • Anda akan diminta mengisi nama pemungut atau pemotong pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasinya didapat dari Formulir 1721 A1/A2 dari instansi pemerintah tempat bekerja atau perusahaan (untuk karyawan).
  • Kemudian isi jumlah penghasilan bersih yang didapat atau penghasilan neto. Informasinya juga ada di Formulir 1721 A1/A2.
  • Bagi Anda yang memiliki penghasilan tambahan masih harus mengisi laporan penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, bunga, sewa, dan lain-lain. Bila tidak memiliki, pilih Tidak lalu klik Selanjutnya.
  • Pada halaman selanjutnya, ada informasi lain yang perlu diisi mulai dari penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, informasi kekayaan, penghasilan luar negeri, penghasilan pajak yang telah dipotong secara final, hingga utang pada tahun pajak itu.
  • Isi juga informasi lain yang diminta seperti jumlah tanggungan, sumbangan keagamaan kegiatan wajib, pembayaran zakat, golongan PTKP, dan status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Bila Anda melaksanakan pembayaran PPh Pasal 25 atau mempunyai pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, tambahkan informasinya.
  • Sesudahnya akan ada perhitungan pajak penghasilan Anda selama setahun. Kolomnya terisi otomatis, Anda hanya perlu memeriksa apakah sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.
  • Akan muncul pertanyaan apabila Anda memiliki lebih atau kurang bayar dari hasil perhitungan pajak sebelumnya di halaman berikutnya. Terakhir, Anda diminta pernyataan pertanggungjawaban dari seluruh isian lapor SPT Tahunan 2022.
  • Anda tinggal mengikuti arahan terakhir dan Anda pun berhasil menyelesaikan laporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Lapor Pajak Pribadi Tahunan: 3 Formulir & 4 Caranya

Penutup

Begitulah cara lapor SPT Tahunan pribadi online 2022. Lebih baik melakukan laporannya secepat mungkin karena bila Anda melewati batas waktunya, Anda akan dikenakan denda. Sesuai undang-undang, besaran denda untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000.

Admin dua

Send this to a friend