Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

February 4, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-01-31-at-6.44.41-AM.jpeg

Berbicara soal pajak memang rumit, terlebih apabila sudah menyangkut sebuah badan. Badan yang dimaksud dalam SPT dapat berupa CV, PT, BUMN, firma, dan sebagainya yang mencakup lebih dari satu individu serta terbentuk berlandaskan hukum. Jika terdapat kesalahan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan dalam sebuah badan, maka wajib hukumnya untuk melakukan pembetulan SPT tahunan badan.

Ada beberapa hal yang membuat sebuah badan harus melampirkan pembetulan SPT, misalnya seperti kurang membayar pajak atau terdapat kesalahan dalam pelaporan pajak-pajak tertentu. Nah, seperti apa proses pembetulan pajak untuk badan? Mari simak di sini.

Masuk ke Sistem Informasi DJP

Tahap pertama ini bisa Anda lakukan apabila status SPT sebelumnya sudah diterima. Jika sudah, Anda bisa masuk ke sistem informasi DJP dan mengisi formulir sesuai dengan jenis wajib pajak. Pada dasarnya, ada beberapa jenis SPT:

  • SPT 1770 S : SPT yang satu ini digunakan untuk individu yang memiliki penghasilan tahunan di atas enam puluh juta rupiah per tahun
  • SPT 1770 SS : SPT 1770 SS digunakan untuk Anda dengan penghasilan kurang dari enam puluh juta rupiah per tahun
  • SPT 1770 : Ini merupakan formulir SPT untuk Anda yang bekerja sebagai self-employed, misalnya seperti freelancer, notaris, atau konsultan
  • SPT 1771 : SPT ini digunakan untuk badan seperti firma, CV, PT, dan sebagainya.

Baca Juga: Perbedaan Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770

Melampirkan SPT Normal

Untuk melakukan pembetulan SPT, Anda wajib melampirkan SPT normal yang hendak Anda betulkan. Jika Anda ingin melakukan pembetulan secara manual, Anda bisa memberikan SPT ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak dan setelahnya, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan SPT

Pembetulan SPT tahunan badan juga bisa Anda lakukan secara daring alias online. Hal ini dapat mempermudah Anda yang berada jauh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tidak memiliki waktu untuk pergi ke sana. Caranya pun tidak sulit. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lewati.

  • Login ke djponline.pajak.go.id
  • Klik Buat SPT di menu e-filing
  • Jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal. Tambahkan pembetulan atau sunting yang salah
  • Klik submit

Setelah Anda selesai dengan langkah-langkah di atas, kini Anda bisa mengirimkan SPT pembetulan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Anda tidak perlu khawatir lagi dengan SPT yang salah karena data penyuntingan sudah masuk.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Begitu mudahnya melakukan pembetulan SPT tahunan badan. Meskipun pelayanan Dirjen Pajak kini semakin mempermudah masyarakat, tentunya Anda tetap harus teliti pada saat mengisi pajak. Pembetulan dapat berakibat hal tertentu seperti misalnya pajak tambahan (apabila ada pajak yang belum dibayarkan) ditambah dengan adanya bunga per bulan akibat keterlambatan.

Ketelian dalam membuat laporan SPT Tahunan Badan menjadi sangat penting agar tidak terjadi pembetulan atau pembatalan SPT Tahunan Badan. Anda dapat menyerahkan tugas tersebut kepada kami sebagai jasa perpajakan terpercaya.

Admin dua

Send this to a friend