Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak! - RDN Consulting

February 18, 2020by admin2
7-1-1280x854.jpg

Awal tahun merupakan waktu dimana profesi seperti auditor, konsultan pajak, akuntan, dan sejenisnya mengalami  peningkatan pekerjaan yang cukup signifikan. Pada khususnya konsultan pajak, dari bulan Januari hingga April akan menangani kliennya untuk pelaporan perpajakan tahunannya sehingga dapat dilaporkan sebelum tanggal batas yang ditentukan.

Hal ini tidak hanya khusus untuk para konsultan pajak saja yang memahami pelaporan perpajakan, tetapi  seluruh  masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib untuk mengetahui sanksi-sanki administrasi  ketika telat melakukan pelaporan perpajakan.   Bagi teman-teman yang bekerja pada suatu perusahaan (karyawan), sering timbul pertanyaan  “Kan sudah  dibayar pajaknya oleh kantor, kenapa kita perlu lapor juga?” Untuk kita mari kita bahas  mengenai sanksi tidak lapor SPT Tahunan.

Mengapa perlu melaporkan SPT Tahunan?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dipertegas pada UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 , bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara dapat dipidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat 3 , batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :

  1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jadi, untuk batas waktu Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 31 Maret dan Wajib Pajak Badan yakni 30 April.

Sanksi perpajakan ini tidak berlaku terhadap :

  1. Orang yang sudah meninggal dunia
  2. Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Orang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak tinggal lagi di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Orang yang mengalami bencana dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  7. Dan lainnya yang diatur berdasarkan PMK.

Apakah sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7, sanksi administrasi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan pajak :

  1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
  2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak perlu untuk mengetahui kewajiban perpajakannya untuk membayar dengan tepat waktu. Bukan hanya itu saja, tetapi Wajib Pajak perlu untuk melaporkan SPT Tahunannya. Terkadang, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari berbagai pemberi kerja, akan mengalami kebingungan ketika melaporkan SPT Tahunannya. Untuk itu, jasa konsultan pajak dibutuhkan untuk menjawab solusi atas permasalahan anda.

 

Leander Resadhatu R., SE, BKP

 

admin


2 comments

Comments are closed.


Send this to a friend