surat Archives - RDN Consulting


No more posts

August 7, 2020
1425-2-1280x853.jpg

Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu hal yang diawasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketika KPP harus menguji atau mempertanyakan kepatuhan pajak pribadi atau badan, lembaga tersebut akan menerbitkan surat pajak. Maka, apa yang harus dilakukan? Simak selengkapnya di sini.

Kepatuhan Wajib Pajak dalam Perpajakan

Dalam melaksanakan perpajakannya, Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya pemerintah memberikan kepercayaan pada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena sistem ini, pemerintah harus mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. 

Secara sederhana, kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala bentuk hak dan kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Bagaimana cara pemerintah, dalam hal ini KPP, mengukur kepatuhan wajib pajak? Ada 4 indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan pajak:

  • Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri.
  • Kepatuhan wajib pajak untuk menyetorkan kembali surat pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  • Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh.
  • Kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran tunggakan pajak (STP atau SKP) sebelum batas waktu.

Penerbitan Surat oleh KPP Kepada Wajib Pajak

Ada kalanya wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan, menerima surat dari KPP terdaftar. Apa Anda pernah menerimanya? Sebelum terburu-buru berpikiran negatif terhadap surat ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika menerima surat dari KPP.

Pertama, surat yang diterbitkan KPP berfungsi sebagai media komunikasi tertulis resmi antara KPP dengan wajib pajak. Jadi, tidak selalu surat tersebut berisikan penagihan kepada wajib pajak. Pada suatu situasi, KPP akan menerbitkan surat seperti surat himbauan kepada wajib pajak untuk memastikan data angka dalam surat pemberitahuan telah benar adanya dan sesuai dengan keadaan semestinya. Penerbitan surat imbauan ini setelah KPP meneliti surat pemberitahuan (SPT) yang telah wajib pajak sampaikan sesuai batas waktu, misalnya SPT Masa atau SPT Tahunan. 

Seperti yang telah Anda ketahui, Surat Pemberitahuan merupakan sarana untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang yang benar, serta melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, penghasilan yang menjadi objel pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan perhitungan pajak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan ini, KPP dapat menilai jika wajib pajak telah melakukan kewajibannya dengan benar.

Kedua, surat yang diterbitkan oleh KPP berfungsi untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Misalnya, terdapat ketidakcocokan identitas wajib pajak atau nominal transaksi dalam faktur pajak, lawan transaksi menerima surat klarifikasi dari KPP sehingga Anda juga menerima surat yang sama, atau Anda tidak menerbitkan faktur pajak atas suatu transaksi. Ketika salah satu dari ketiga situasi ini terjadi, KPP akan mengirimkan surat klarifikasi untuk Anda.

Situasi lainnya, Anda melakukan pelanggaran pajak baik disengaja maupun tidak. Misalnya, KPP menemukan kalau Anda tidak membayar pajak penghasilan dalam periode masa pajak, atau kurang membayar pajak karena kesalahan hitung. Atas kejadian ini, KPP akan menerbitkan surat berupa penagihan pajak atas kesalahan tersebut. KPP pun dapat menerbitkan surat yang memberitahukan kalau Anda kelebihan bayar pajak karena kesalahan hitung pajak.  

Menyikapi Surat dari KPP Jika Menjalani Kepatuhan Wajib Pajak

Jika telah melaksanakan kepatuhan pajak dengan benar, sejatinya Anda tidak perlu takut ketika menerima surat dari KPP. Bersikap dan berpikir tenang, kemudian baca dan cermati isi surat tersebut. Jika kurang memahami maksud dari surat tersebut, Anda dapat menghubungi nomor yang tersedia untuk menanyakan kejelasan tujuan surat tersebut pada Anda. 

Menjalani kepatuhan pajak terkadang menjadi momok yang memberatkan, khususnya bagi wajib pajak dengan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai jenis pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir, jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai dari menjalankan kewajiban administrasi seperti mendaftar NPWP, menghitung pajak dengan akurat, menyetor dan melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan, sampai mematuhi jika mendapat panggilan dari KPP terkait aktivitas perpajakan Anda. Tim berpengalaman jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan memandu dan membantu Anda melaksanakan hak dan kewajiban pajak dengan sesuai peraturan yang berlaku. 


July 22, 2020
161-1280x853.jpg

Salah satu bukti Anda merupakan PKP adalah memiliki Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP. Jika tidak, Anda belum terdaftar. Anda dapat membuat pengajuan untuk mendapatkan SPPKP ini. Bagaimana caranya?

Apa Itu SPPKP?

SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Maka ketika mendaftarkan usaha Anda, melengkapi semua persyaratan, dan lolos verifikasi daria KPP atau KP2KP, Anda akan menerima SPPKP sebagai bukti kalau Anda telah menjadi PKP.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPKP?

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), artinya Anda mendaftarkan usaha atau bisnis Anda menjadi PKP. Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan menjadi PKP:

  • Memiliki omset mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet usaha belum mencapai total tersebut (dalam hal ini seperti pelaku UMKM), Anda tetap dapat melakukan pengajuan PKP.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP.

Syarat Objektif dan Syarat Subjektif

Selain ketiga syarat tersebut, ada dua jenis syarat yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan SPPKP.

  • Syarat Objektif

Anda wajib mengisi formulir pengajuan PKP yang dapat Anda unduh dari situs Pajak.go.id. Jika Anda mengajukan permohonan PKP badan, formulir tersebut harus dicap. Selain itu, Anda perlu melampirkan daftar dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak selain Direktur atau Pemilik Usaha, seperti jasa konsultan pajak, Anda perlu melampirkan surat kuasa bermaterai.

 

  • Syarat Subjektif

Syarat Subjektif adalah syarat yang menunjukkan gambaran kegiatan usaha. Dokumen yang perlu Anda lampirkan di antaranya:

  • Laporan keuangan bulan terakhir
  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan jelas
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Kedua jenis syarat ini perlu Anda lengkapi, selain tiga syarat pada poin sebelumnya. Anda yang memiliki usaha dengan omzet belum mencapai Rp4,8 miliar tetap dapat melakukan pengajuan PKP dengan melengkapi syarat objektif dan syarat subjektif ini.

Proses Pengiriman dan Verifikasi untuk Pengukuhan PKP

Jika sudah melengkapi semua persyaratan ini, Anda dapat menyerahkannya secara langsung atau mengirimkannya melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar. Alternatif lainnya, Anda juga dapat mengirimkannya secara digital melalui aplikasi e-Registration resmi dari DJP. Untuk kelancaran proses, diharapkan Anda mengirim atau mengunggah seluruh dokumen sekaligus pada waktu atau hari yang sama. Sebab jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima permohonan pengukuhan, permohonan itu tidak dapat dilanjutkan. 

Setelah menerima semua dokumen, petugas verifikasi akan melakukan survei ke tempat usaha Anda. Jika lolos dan disetujui, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) dalam waktu 1-2 hari setelah verifikasi dilakukan. 

Keuntungan dan Konsekuensi Jadi PKP

Mengapa Anda perlu menjadi PKP dan mengantongi SPPKP? Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda nikmati ketika telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik, legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
  • Pengusaha dianggap memiliki perusahaan besar, tentunya ini dapat berpengaruh baik saat ingin menjalin kerja sama dengan pihak lainnya.
  • Pengusaha dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang dilakukan Pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi semakin baik karena beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dapat dibebankan kepada konsumen akhir. 

Namun, ada beberapa konsekuensi yang harus Anda hadapi setelah menjadi PKP, di antaranya:

  • Pengusaha harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
  • Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa jadi lebih tinggi akibat penambahan PPN dalam setiap transaksi.
  • Risiko sanksi lebih besar dan Pengusaha harus berhadapan dengan aturan dalam perpajakan yang cukup kompleks.

Manfaat Jasa Konsultan Pajak dalam Pengajuan Pengukuhan

Tidak semua pengusaha atau pemilik bisnis memiliki waktu yang cukup untuk mengerjakan persyaratan pengajuan PKP. Karena itu, peran jasa konsultan pajak di sini sangat membantu Anda. Jasa Konsultan Pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda untuk melakukan permohonan pengajuan PKP dan mendapatkan SPPKP sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Selain itu, Rusdiono Consulting dapat memandu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak setelah menjadi PKP. Mulai dari perhitungan berbagai jenis pajak yang ada dalam usaha Anda, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda terhindar dari risiko sanksi pajak akibat kesalahan hitung maupun keterlambatan bayar-lapor. Silakan hubungi Rusdiono Consulting di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 


Send this to a friend