Pahami Konsekuensi dan Solusi Faktur Pajak Expired

August 8, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-08-07-at-2.19.56-PM.jpeg

Tidak semua orang beruntung bisa memiliki konsultan pajak yang bisa membantu menghitung dan mengelola pajaknya. Maka, tak heran jika akhirnya ada wajib pajak yang faktur pajak expired 3 bulan

Faktur pajak yang bisa expired di sini adalah PPN dan PPnBM. Jika pembuatannya tidak memenuhi ketentuan di UU PPN maka artinya si faktur expired. Jika Anda mengalami ini, tak perlu khawatir karena kami akan membeberkan konsekuensi dan solusinya.

Kapan Faktur Pajak Expired?

Pada dasarnya, faktur pajak harus dibuat oleh PKP penjual saat penyerahan BKP atau JKP. Sementara itu, ada juga faktur pajak yang dibuat saat menerima pembayaran sebelum penyerahan. Dalam UU PPN telah tertulis dengan jelas kondisi pembuatan ini. 

Namun, memang ada sedikit kelonggaran yakni PKP penerima atau pembeli boleh mengkreditkan pajak masukan di masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak bersangkutan. Catatannya, si pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya dan belum ada pemeriksaan.

Jadi, jika faktur pajak masukan dibuat lewat dari waktu transaksi dan belum lewat 3 bulan dari waktu seharusnya, maka ini tidak bisa disebut faktur pajak expired.

Baca Juga: Mengenal Faktur Penjualan, Cara Membuat & Fungsinya dalam Transaksi

Konsekuensi Faktur Pajak Expired

Ada beberapa konsekuensi dari faktur pajak yang dibuat terlambat. Jika sudah melebihi batas maksimal yakni 3 bulan maka ada denda sekitar 2% dari DPP yang diterima PKP penerbit faktur pajak.

Tak hanya itu, konsekuensi ini juga bisa berpengaruh ke PKP lawan transaksinya. Apa pengaruhnya?

PKP penerima BKP atau JKP mendapat konsekuensi berupa pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan. Sama-sama rugi kan ya?

Sebagai informasi tambahan, kedua sanksi ini bisa Anda temukan di PP Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 19 Ayat (3). Jadi, dasar hukumnya kuat.

Solusi Faktur Pajak Expired

Lalu apa yang bisa jadi solusi dari masalah ini?

Pertama, untuk PKP penerbit faktur tidak ada solusi yang membantu. Mereka tetap perlu membayar denda 2% dari total DPP.

Kedua, beruntung PKP penerima atau pembeli masih bisa mendapat solusi yang efektif. Meski konsekuensi awal faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan, namun PKP penerima bisa menempuh 2 jalan.

  1. PKP penerima perlu membuat pembetulan SPT masa pajak sebelumnya. Dengan ini maka faktur pajak masukan bisa dikreditkan. Sayangnya, solusi pertama ini memakan waktu cukup lama.
  2. Selain itu, PKP penerima juga bisa membuat laporan dalam formulir 1111 B3 di SPT Masa PPN. Catatannya, SPT Masa ini dibuat di periode yang sama dengan faktur pajak expired diterima. Dalam laporan ini PKP penerima perlu mengakuinya sebagai biaya.

 

Baca Juga: Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Jika Anda ada di posisi PKP penerima atau pembeli, cara mana yang ditempuh jika mendapat faktur pajak expired 3 bulan?

Admin dua

Send this to a friend