Begini Cara Mudah Lapor PPN Nihil Lewat Web E-Faktur

August 10, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-08-07-at-2.36.56-PM.jpeg

Cara lapor SPT masa PPN nihil online sekarang sangat mudah dan cepat. Kamu tinggal menggunakan layanan e-faktur 3.0 web based. SPT nihil sendiri merupakan penghasilan yang kurang dari PTKP yang mana tidak kena PPh Pasal 21.

Aturan terkait penghasilan ini diatur pada PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK/0.3/2014. Ada tiga jenis yang bebas pelaporan SPT nihil yaitu PPh pasal 25, PPh pasal 21/26 dan PPN 1107 PUT.

 

Perlukan Melapor SPT Nihil ?

Seperti diungkapkan sebelumnya hanya boleh tiga jenis pajak yang dibebaskan untuk pelaporan SPT nihil diantaranya adalah :

 

1. PPh Pasal 21/26

 

Pajak ini dapat terjadi bila pekerja berstatus pekerja kontrak atau tidak tetap. Tidak adanya slip pembayaran gaji serta besaran pendapatan kurang dari Rp. 4.500.000 per bulan. Penghasilan yang dimaksud pada pasal ini meliputi gaji, upah, honor maupun pendapatan yang diterima terkait pekerjaan yang termasuk dalam PPh 21

Salah satu alasan status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil adalah karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil. 

Dalam PMK No. 9/PMK.03/2018, salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil. Peraturan tersebut menegaskan bahwa PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini:

  • Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
  • Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau;
  • Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP. 

Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil. Namun, SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun terdapat potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor pajak. 

Baca Juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

2. PPh Pasal 25

Status SPT ini terjadi karena SPT tahunan PPh sebelumnya adalah nihil. Nihil bila dilihat dari laporan berkala, perhitungan wajib pajak dan laporan keuangan triwulan. SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena 4 kondisi tertentu sebagai berikut: 

  • SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil;
  • Nihil jika dilihat dari laporan berkala;
  • Laporan keuangan triwulan dan;
  • Dan perhitungan wajib pajak tertentu.

3. PPN 1107 PUT

SPT ini berstatus nihil sebab pajak masukannya nilainya sama dengan pajak keluaran sehingga tidak ada selisih sama sekali. Penyerahan yang tidak terutang PPN maupun PPnBM dapat menyebabkan status SPT menjadi nihil

SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, di antaranya: 

  1. Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
  2. Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan;
  3. Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM. 

 

Cara Setting Sertifikat Elektronik 

Untuk bisa menggunakan cara lapor PPN nihil dengan e-faktur perlu setting sertifikat digital dulu. Instal sertifikat PKP sekali saja kemudian pasang sertifikat NPWP bisa satu atau lebih. Masukan passphrase yang diberikan sebelumnya untuk menyelesaikan penyetingan sertifikat.

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Online

Untuk lapor PPN nihil mulai dengan masuk dulu ke menu eFaktur. Pastikan dulu eFaktur aktif kemudian pilih masa pajak. Klik tab SPT masa PPN dan buka SPT masa.

Pilih tombol SPT post untuk kalkulasikan periodenya kemudian tunggu proses posting selesai. Jika sudah klik tombol lapor dan tunggu hingga bukti penerimaan elektronik atau nomor tanda terima elektronik muncul.

Bukti ini sebagai konfirmasi kamu sudah lapor PPN. Ada denda yang dikenakan bila tidak lapor SPT PPN. Besaran denda yang ditanggung adalah Rp. 500.000 per bulan. Sementara untuk SPT tahunan sebesar Rp. 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Ada pula denda senilai Rp. 100.000 untuk SPT masa lainnya. Sementara denda Rp. 1.000.000 dikenakan untuk keterlambatan SPT tahunan wajib pajak badan.

Cara lapor SPT masa PPN nihil online bisa dilakukan jika sudah mengaktifkan sertifikat elektronik. Apabila anda ingin fokus pada bisnis anda secara strategis, tanpa harus memikirkan kewajiban perpajakan perusahaan anda, anda dapat menghubungi kami di sini!

Admin dua

Send this to a friend