
PNBP merupakan singkatan dari penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan UU No.20 tahun 1997 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan seluruh penerimaan pusat yang tidak termasuk dalam penerimaan perpajakan.
Definisi lengkapnya sendiri adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi maupun badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung terkait layanan atau pemanfaatan sumber daya serta hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan guna menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar perpajakan dan hibah serta pengelolaannya termasuk dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
UU PNBP
Seperti dikatakan sebelumnya bahwa UU yang mengatur tentang penerimaan ini berdasarkan UU No. 20 tahun 1997. Kelompok UU PNBP diantaranya adalah meliputi :
- Pemasukan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
- Penerimaan yang berasal dari sumber daya alam
- Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang telah dipisahkan
- Penerimaan dari pelayanan yang dilakukan pemerintah
- Hibah yang merupakan hak pemerintah
- Pemasukan didasari putusan pengadilan dari pengenaan denda administrasi
- Pemasukan lainnya dari UU tersendiri
Jenis dan Tarif PNBP
Contoh penerimaan negara bukan pajak bisa berupa pelayanan dari pemerintah. Sementara jenis PNBP sendiri terbagi atas 6 kategori dan berikut tarifnya.
1. Pelayanan
Jenis penerimaan negara bukan pajak khususnya pelayanan memakai tarif pelayanan dasar dan non dasar. Penyusunan tarifnya mempertimbangkan aspek keadilan, kebijakan pemerintah, biaya penyelenggaraan layanan dan dampak pengenaan tarif terhadap dunia usaha, masyarakat dan sosial budaya.
2. Pemanfaat SDA
Sementara penyusunan tarif dalam hal pemanfaatan SDA mempertimbangkan dampak lingkungan, nilai SDA, aspek keadilan dan kebijakan pemerintah
3. Pengelolaan Kekayaan Negara
Tarif ini sendiri mempertimbangkan kondisi keuangan badan, kebijakan pemerintah, kondisi keuangan badan, kebutuhan investasi badan hingga operasional badan. Penetapannya diatur dalam UU dan RUPS. Dasar pengenaannya juga memperhatikan masyarakat dunia usaha, pelestarian alam dan sosial budaya
4. Pengelolaan Dana
Tarif untuk jenis ini mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah
5. Hak Negara Lainnya
Dalam penyusunan tarifnya memperhatikan aspek keadilan, kebijakan pemerintah dan dampak pengenaan terhadap dunia usaha, sosial budaya dan masyarakat
6. Pengelolaan Barang Milik Negara
Jenis ini akan memperhatikan nilai guna aset tertinggi dan terbaik serta kebijakan pemerintah
Baca Juga: Panduan Bayar Pajak Mudah & Cepat dengan e-Billing
Bagaimana Pembayaran PNBP ?
Wajib pajak perlu membayar PNBP yang terutang ke kas negara lewat tempat pembayaran yang sudah ditunjuk oleh menteri. Wajib bayar bisa melakukan pembayaran melalui modul penerimaan negara generasi ke 3 (MPN G3).
Penyetoran bisa melalui teller bank, internet banking maupun ATM. Nantinya wajib pajak akan mendapatkan kode ID billing dengan durasi waktu tertentu. Kamu bisa membayar PNBP online dimanapun dan kapanpun.