Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP Perseorangan! - RDN Consulting

January 19, 2020by admin
2.-10-11Leander-Kristal-Dokumen-NPWP.jpg

Dokumen yang wajib dibawa untuk membuat NPWP perseorangan. Cek kelengkapannya!

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Selain digunakan dalam pengurusan pajak, NPWP juga sering kali dicantumkan sebagai salah satu syarat untuk beragam pelayanan umum, seperti membuka rekening bank, pengajuan kredit, perjanjian kerja sama, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Nah, artikel ini khusus akan membahas tentang pembuatan NPWP pribadi. Sebagai informasi, NPWP pribadi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Dokumen Pembuatan NPWP Perseorangan

NPWP tidak hanya diwajibkan kepada mereka yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan. Anda yang belum bekerja atau masih sedang berada di tahap melamar pekerjaan juga diwajibkan memiliki NPWP. Bedanya hanya ketika mengisi formulir saat mendaftar.

Pilih opsi yang paling sesuai dengan keadaan Anda saat ini, apakah sudah bekerja atau belum. Berikut dokumen yang wajib disertakan dalam membuat NPWP online maupun offline.

  1. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  1. Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Fotokopi KTP (untuk WNI)
  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP (untuk WNA)
  • Fotokopi dokumen izin usaha dari instansi berwenang
  • Surat pernyataan menjalankan usaha bermeterai
  1. Wajib Pajak Wanita Menikah yang Ingin Kewajiban Perpajakannya Terpisah dari Suami
  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (disertakan jika suami WNA)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari suami

Demikianlah beberapa dokumen yang wajib disertakan untuk proses pembuatan NPWP. Tata cara buat NPWP secara online bisa diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id.

admin

Send this to a friend