npwp Archives - RDN Consulting


No more posts

May 26, 2020
2-1-1280x853.jpg

Jika dulu pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama sesuai domisili tinggal, kini masyarakat Indonesia dapat daftar NPWP secara online. Baik itu perorangan maupun badan. Bagaimana caranya?

Apa Itu NPWP?

Mengutip dari Wikipedia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sudah disebutkan dalam pengertiannya, yaitu sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Selain itu, NPWP berfungsi sebagai syarat yang wajib dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan membantu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi perpajakan.

Jika memiliki badan usaha, NPWP menjadi salah satu syarat penting untuk pengurusan Surat Izin Perdagangan (SIUP) atau pengajuan pembuatan kredit.

Daftar NPWP Online

Bagaimana cara mendapatkan NPWP? Melihat kembali ke beberapa tahun yang lalu, masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan NPWP harus mendatangi KPP Pratama sesuai domisili dan mendaftarkan dirinya atau badan usahanya. Dengan membawa berbagai berkas penting, seperti KTP dan surat keterangan tempat usaha serta akta pendirian badan usaha (untuk badan usaha), wajib pajak harus mengantre dan mengurusnya secara manual.

Namun sejak memasuki era digitalisasi, layanan pendaftaran NPWP ini kemudian hadir secara online. Artinya, wajib pajak tidak harus datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran, tidak perlu membawa berkas-berkas penting, serta memudahkan mereka yang sedang berdomisili jauh dari kantor KPP terdaftar untuk membuat NPWP. 

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis laman e-Registration untuk daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id. Anda dapat mengunjungi situs tersebut dan mengikuti instruksi yang tersedia.

Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP secara online mudah sekali! Sebelum masuk ke laman registrasi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftarkan diri atau badan usaha Anda. 

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Freelance

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah atau lembar tagihan listrik
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak yang berisi kalau yang bersangkutan menjalankan usaha atau freelance

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau fotokopi perjanjian kerjasama
  • Fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan usaha
  • Fotokopi KTP atau paspor dari pihak yang menjadi penanggung jawab
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah

Langkah Pembuatan NPWP Online

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id. Jika sudah pernah mendaftarkan diri, silakan klik “Login”. Jika belum pernah, klik “Daftar” dan ikuti intruksi yang tersedia.
  2. Jika sudah login, Anda akan masuk ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isi seluruh kolom informasi dengan data yang benar, lalu klik “Daftar”.
  3. Print dokumen yang muncul pada layar, yaitu Formulir Registrasi wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua berkas tersebut.
  4. Kirim dua dokumen tersebut, bisa dengan mengirim dalam bentuk soft copy melalui laman e-Registration, bisa juga dengan mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPP terdaftar.
  5. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat tertuju. Anda juga dapat melihat status pendaftaran NPWP pada laman yang sama.

Pentingnya Memiliki NPWP

Baik pribadi maupun badan, wajib pajak harus memiliki NPWP karena jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana atau denda. Selain itu, tidak ada NPWP akan membuat besaran pungutan PPh 21 untuk karyawan lebih tinggi 20% dari tarif umum yang berlaku. Sedangkan dari segi badan usaha, Anda tidak dapat mengembangkan bisnis karena tidak memiliki identitas wajib pajak.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, namun bisa dicabut dengan beberapa alasan. Misalnya, wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak badan bubar secara resmi, badan usaha tetap (BUT) kehilangan statusnya sebagai BUT, wajib pajak tidak memenuhi syaratnya sebagai wajib pajak, dan sebagainya.

Jika belum punya, atau merasa kesulitan mendaftarkan NPWP badan usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengurus pendaftaran NPWP. Tidak hanya itu, konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan Anda.


January 19, 2020
2.-10-11Leander-Kristal-Dokumen-NPWP.jpg

Dokumen yang wajib dibawa untuk membuat NPWP perseorangan. Cek kelengkapannya!

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

Selain digunakan dalam pengurusan pajak, NPWP juga sering kali dicantumkan sebagai salah satu syarat untuk beragam pelayanan umum, seperti membuka rekening bank, pengajuan kredit, perjanjian kerja sama, pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Nah, artikel ini khusus akan membahas tentang pembuatan NPWP pribadi. Sebagai informasi, NPWP pribadi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Dokumen Pembuatan NPWP Perseorangan

NPWP tidak hanya diwajibkan kepada mereka yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan. Anda yang belum bekerja atau masih sedang berada di tahap melamar pekerjaan juga diwajibkan memiliki NPWP. Bedanya hanya ketika mengisi formulir saat mendaftar.

Pilih opsi yang paling sesuai dengan keadaan Anda saat ini, apakah sudah bekerja atau belum. Berikut dokumen yang wajib disertakan dalam membuat NPWP online maupun offline.

  1. Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Fotokopi KTP untuk WNI
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
  1. Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Fotokopi KTP (untuk WNI)
  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP (untuk WNA)
  • Fotokopi dokumen izin usaha dari instansi berwenang
  • Surat pernyataan menjalankan usaha bermeterai
  1. Wajib Pajak Wanita Menikah yang Ingin Kewajiban Perpajakannya Terpisah dari Suami
  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (disertakan jika suami WNA)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari suami

Demikianlah beberapa dokumen yang wajib disertakan untuk proses pembuatan NPWP. Tata cara buat NPWP secara online bisa diakses melalui laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id.


November 21, 2019
NPWP-02-1280x956.jpg

Mudah, begini syarat dan tata cara bikin NPWP untuk Wajib Pajak perseorangan.

Pembangunan negara sangat bergantung pada jumlah penerimaan pajaknya. Itulah mengapa warga negara diwajibkan memiliki NPWP sebagai salah satu bukti ketaatan membayar pajak. Pajak ini bisa bersifat pribadi (perseorangan) atau badan (perusahaan).

NPWP perlu dilampirkan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di kantor pajak. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan PPh Pasal 7.

Syarat Wajib Pajak Perseorangan

Syarat bikin NPWP sangat mudah dan praktis. Jika datang langsung ke KPP Pratama atau Pos Pelayanan Pajak, pengurusan NPWP hanya memakan waktu satu hari. Anda juga bisa mengurus pendaftaran dokumen ini secara online lewat laman resmi DJP.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah:

  • Fotokopi KTP untuk WNI

  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan (untuk yang sudah bekerja); PNS bisa menggunakan SK

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Wajib Pajak yang berstatus wiraswastawan

  • Mengisi formulir pendaftaran pajak di kantor pajak

Adapun syarat pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak yang berstatus istri, namun menghendaki perhitungan pajak yang terpisah dari pajak suami adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pribadi

  • Fotokopi NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. PNS bisa membawa SK

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak (suami dan istri) sepakat mengadakan pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bersama

  • Mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Pemerintah melalui Dirjen Pajak menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Meski penghasilan masih di bawah PTKP, Anda tetap dianjurkan untuk mengurus NPWP.

NPWP tidak hanya dipakai dalam hal pelaporan pajak, tapi juga mempermudah prosedur administrasi di berbagai layanan publik, salah satunya perbankan.


Send this to a friend