Memahami NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto

January 12, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-01-09-at-10.12.14-AM.jpeg

NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan instrumen yang dipakai untuk menyederhanakan penghitungan ketika mencari besar penghasilan neto. Berikut ulasan mengenai norma tersebut serta beberapa tips yang dapat mempermudah dalam mengetahui tarif norma penghitungan penghasilan neto.

Mengenal NPPN

Undang-undang pajak penghasilan telah mengatur terkait syarat penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Mereka yang diperkenankan menggunakan NPPN adalah Wajib Pajak perorangan atau pribadi dengan pendapatan di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun dan penggunaan norma perlu diberitahukan ke kantor pajak. Badan usaha tidak termasuk yang bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto karena Wajib Pajak badan diharuskan melakukan pembukuan meski omzetnya masih kurang dari 4,8 miliar rupiah.

Satu hal yang perlu diingat bahwa kendati Wajib Pajak perorangan dibolehkan  tidak menyelenggarakan pembukuan tetapi untuk pencatatan tetap harus dilakukan. Menurut UU KUP pasal 28 ayat (9), pencatatan berupa data-data yang secara teratur dikumpulkan terkait penerimaan atau peredaran bruto dan penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan besar pajak terutang, meliputi penghasilan yang bukan objek pajak atau dikenai pajak yang sifatnya final.

Seperti sempat disinggung di atas, Wajib Pajak pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus memberitahukan pada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP terdaftar maksimal tiga bulan dari awal Tahun Pajaknya atau bersamaan pelaporan SPT Tahunan. Jika Wajib pajak tidak memberitahukan pada KPP maka dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Pekerjaan-pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung pajak penghasilannya menggunakan NPPN di antaranya:

  • Tenaga ahli seperti dokter, notaris, pengacara, arsitek, akuntan, dan pekerjaan bebas lainnya.
  • Olahragawan
  • Pemusik, penyanyi, aktor, penari, pelawak, bintang iklan, kru film, dan pekerjaan-pekerjaan di bidang seni lain.
  • Peneliti, pengarang, penerjemah.
  • Agen iklan, pengawas proyek, perantara, agen asuransi, pedagang.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Pengaplikasian Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Setelah mengetahui dengan pasti apakah Anda termasuk pada kategori yang diperkenankan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, langkah selanjutnya adalah pengaplikasiannya. 

Salah satu rumus yang dapat digunakan untuk menghitung Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu peredaran penghasilan bruto dikalikan tarif persentase NPPN.

Besaran NPPN berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajaknya dan berada di kelompok wilayah mana. Ada sejumlah tips untuk memudahkan mengetahui tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto, antara lain:

  • Lakukan pengecekan pada daftar norma dengan terlebih dahulu mencari klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai SPT.
  • Kemudian cek apakah kelompok usahanya sudah sesuai.
  • Cari kolom tarif yang sesuai dengan tempat tinggal atau domisili. Kolom pertama diperuntukkan Wajib Pajak yang domisilinya di sepuluh ibukota provinsi yakni Bandung, Jakarta, Semarang, Denpasar, Surabaya, Palembang, Medan, Makassar, Manado, dan Pontianak. Kolom-kolom berikutnya bagi Wajib Pajak yang berdomisili di ibukota provinsi selain yang sepuluh tadi.  

Baca Juga: Cara Mengetahui Kode KLU Pajak sesuai Jenis Usaha Anda

 

Sebagian masyarakat merasa kesulitan menghitung penghasilan neto, terlebih masalah pajaknya. Sebenarnya tidak serumit itu jika mengetahui cara  melakukan penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN.

Admin dua

Send this to a friend