Aktivasi WP NE Tidak Berhasil & Kode Error Lainnya saat Isi SPT Pajak

November 22, 2021by Admin dua
ExzMvfqVEAENKwt.jpg

Salah satu aktivitas perpajakan yang memiliki traffic paling tinggi adalah saat melaporkan atau mengisi SPT pajak. Namun dalam prakteknya, Anda sering kali dihadapi dengan kode-kode error salah satunya “Aktivasi WP NE Tidak Berhasil”

Sebagai Wajib Pajak, setiap tahunnya Anda diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Pajak yang batas pelaporannya tiap tanggal 31 Maret yang dapat Anda lakukan melalui portal DJP Online.

Tidak seperti pengisian SPT secara manual, pengisian SPT melalui e-filing sering kali menemui kode-kode eror yang cukup membingungkan.

Agar Anda tidak bingung lagi, berikut kode-kode eror dari penyebab hingga solusinya termasuk kode error Aktivasi WP NE Tidak berhasil.

 

Aktivasi WP NE Tidak Berhasil dan Kode Error Lain Saat Submit SPT

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kode aktivasi WP NE Tidak berhasil terjadi karena sistem yang tidak bisa membaca atau gagal mengaktivasi Wajib Pajak Non Efektif atau WP NE.

Solusinya, Anda bisa mengulangi kembali proses tersebut atau bisa mengganti mode browser Anda dengan mode private.

Jika masih tidak bisa, Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau kanal informasi KPP terdaftar terkait masalah “Aktivasi WP NE Tidak Berhasil” tersebut.

Selain kode error aktivasi WP NE Tidak Berhasil, ada beberapa kode error lainnya yang bisa saja Anda temui saat melakukan submit SPT yang telah diisi melalui e-filing. Apa saja itu?

 

Kode Error Penyebab Solusi
Request Token Tidak Berhasil, silahkan ulangi kembali atau periksa data SPT Anda Toket tidak terkirim ke email
  1. Cek isian data kembali
  2. Cek email yang digunakan pada aplikasi DJP Online
BPS Sudah Ada Anda telah mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP Pastikan SPT yang Anda kirim merupakan SPT masa terlapor yang belum pernah dikirim
BPS Sebelumnya Belum Ada Anda tidak mengirimkan SPT tidak sesuai dengan urutan status pembetulan Untuk pertama kali pengisian, Anda harus mengirim SPT dengan status normal atau pembetulan 0
Invalid Token Biasanya terjadi apabila Anda tidak logout saat terakhir menggunakan aplikasi Tunggu beberapa saat, kemudian login kembali atau hubungi Kring Pajak jika tetap tidak bisa
Token Tidak Sesuai Melakukan permintaan token berulang sehingga sistem kesulitan membaca data atau token yang digunakan bukan token terakhir Mengecek email untuk melihat token terakhir yang dikirim atau jika hilang, Anda bisa mengajukan token kembali.
Data Arsip SPT/Kirim SPT Tidak Muncul Data yang diisi tidak benar atau bersifat null Perhatikan kembali isian atau bisa menghubungi Kring Pajak

 

Baca Juga: Mau Lapor Pajak tapi DJP Online Error? Ketahui Penyebabnya di Sini!

 

Kode Error saat Buat dan Simpan SPT pada e-Filing yang Perlu Anda Tahu

Jika sebelumnya merupakan kode aktivasi wp ne tidak berhasil dan kode error lainnya terkait submit SPT, Anda juga kemungkinan akan menemukan kode error ketika membuat dan menyimpan SPT pada sistem e-filing.

Untuk kode error saat Pembuatan atau mengisi SPT adalah sebagai berikut.

Kode Error Penyebab Solusi
ERROR 405 Anda tidak berhak mengisi SPT karena status NPWPnya Hubungi account representative di KPP terdaftar dan tanyakan status NPWP Anda
NTPN Tidak Valid, Pastikan Tidak Ada Kesalahan Pengisian atau Hubungi KPP Terdaftar Pengisian NTPN tidak sesuai dengan item Perhatikan setiap karakter pada NTPN atau kode jenis setor dan MAP harus sesuai
Nomor Pemindahbukuan Tidak Valid….. Pengisian Nomor Pemindahbukuan tidak sesuai dengan item Perhatikan kembali setiap karakter pada nomor
Jenis Pembayaran Tidak Dipilih Anda lupa atau tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk Memilih dulu data yang diisi, NTPN atau Pbk
Jumlah Penghasilan bruto (Penjumlahan angka 1, 9, dan 10) Lebih dari Rp60.000.000 salah pengisian pada jenis penghasilan bruto Pilih kategori SPT tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S
NPWP Tidak Ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C) NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada di dalam sistem Cek kembali NPWP pemotong
WP Tidak Lengkap Salah mengisi NPWP
ERROR 302 Koneksi terputus atau sesi pengisian dianggap berakhir oleh sistem login kembali atau apabila isian SPT memakan waktu, Anda bisa menggunakan e-form
Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing Data seperti nomor telepon pada profil WP belum terisi atau role e-filing belum ada Melakukan pembaruan profil DJP Online atau hubungi Kring Pajak
CSV Gagal Decrypt CSV corrupt atau terdapat karakter yang tidak bisa diterima database Membuat ulang CSV

 

Sedangkan untuk kode error saat menyimpan SPT adalah sebagai berikut:

    • SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap: Nihil berarti Wajib Pajak (WP) tidak mengisi data bukti potong dari pemberi kerja, tidak mengisi harta dengan lengkap, atau salah isi data pada kolom kode harta dan utang.
    • SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap: Kurang Bayar berarti WP lupa mengisi tanggal pelunasan. Selain itu bisa juga belum melakukan pembayaran atau sudah bayar tapi nominal pembayaran kurang dari nominal kurang bayar. 

 

  • Processing terus menerus berarti data isian SPT belum lengkap. Perhatikan dengan cermat tiap kolom harta dan utang.

 

Itulah beberapa kode error termasuk aktivasi WP NE Tidak berhasil. Jadilah Wajib Pajak yang taat melaporkan pajaknya.

Terlebih saat ini DJP sudah memiliki layanan online yang mampu mempermudah proses pelaporan pajak.

Admin dua

Send this to a friend