Surat Perbendaharaan Negara, Mengenal SPN dan Aturan Pajaknya

March 4, 2021by Admin dua
business-man-team-analyzing-financial-statement-planning-financial-customer-case-office_1423-3365.jpg

Istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu sudah sering terlintas di telinga kita. Dari tahun ke tahun, jumlah APBN seringkali lebih tinggi daripada pendapatan negara. Lalu bagaimana pemerintah mendapat dana agar menutup defisit anggaran tersebut? Salah satunya dengan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Namun, apa itu SPN? Bagaimana perpajakan dalam SPN? Simak artikel berikut ini.

Apa itu Surat Perbendaharaan Negara (SPN)?

SPN adalah Surat Utang Negara (SUN) dengan jangka waktu paling lama 12 bulan yang dibayar dengan pembayaran bunga secara diskonto. 

Dengan kata lain, suku bunga SPN adalah imbalan yang didapatkan oleh pembeli atau investor SPN yang dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dalam waktu setahun. Akan tetapi, bayarannya dapat dilakukan secara tiga bulan sekali atau diskonto.

Sementara itu, SUN adalah surat berharga dengan bentuk surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan pembayaran bunga serta pokoknya dijamin oleh Negara Republik Indonesia.

Dengan diterbitkannya SUN, pemerintah melakukan pinjaman dana dari para investor yang akan dipakai untuk keperluan APBN. Sebaliknya, investor akan menerima keuntungan yang disebut sebagai kupon (bunga) dari penempatan dana di SBN terkait.

Surat utang negara diberlakukan sesuai masa waktu yang disepakati, yang terbagi atas SPN dan Obligasi Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, SPN termasuk ke dalam salah satu jenis SUN.

Ketika SPN diklasifikasikan menurut kepemilikan, maka terbagi atas :

  • SPN milik Bank Pemerintah
  • SPN milik Bank Swasta Nasional
  • SPN milik Campuran
  • SPN milik Bank Asing
  • SPN milik Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • SPN milik Bank Indonesia
  • SPN milik Nasabah.

Perpajakan dalam SPN

Penghasilan yang diterima wajib pajak yakni diskonto SPN dengan potongan PPh yang bersifat final. Sementara cara menghitung diskonto SPN yaitu sebagai berikut:

  1. Selisih lebih antara nilai nominal saat jatuh tempo dengan harga perolehan di pasar (perdana atau sekunder),
  2. Selisih lebih antara harga jual di pasar sekunder dengan harga perolehan di pasar sekunder atau pasar perdana. Mudahnya, selisih lebih antara harga perolehan dengan harga jual.

Pasar perdana adalah kegiatan menawar dan menjual SUN dalam pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana. 

Sumber data final pasar sekunder untuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dapat diakses di website yang yang dipublikasikan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Tarif PPh Final atas diskonto SPN sebesar 20 persen bagi wajib pajak dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara penerima diskonto SPN yang berstatus wajib pajak luar negeri, maka ketentuan potongan PPh sebesar 20 persen atau sesuai dengan tax treaty yang berlaku, termasuk ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang diberlakukan terhadap wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri.

Baca Juga: Tarif dan Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi Terbaru

Jika mengacu pada PP 11 Tahun 2006, pemotong PPh Final atas diskonto SPN adalah Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga serta pokok SUN. Kini, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008, pemotong PPh Final yakni:

  1. Emiten atau kustodian dengan diskonto SPN yang diterima oleh pemegang SPN pada saat jatuh tempo.
  2. Broker ataupun bank dengan diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder.

Namun, terdapat beberapa pengecualian pengenaan PPh Final tersebut, yakni ketika penerima diskonto:

  1. Bank dalam negeri atau di dalam negeri.
  2. Dana Pensiun yang telah diakui Menteri Keuangan.
  3. Reksadana yang terdaftar pada Bapepam LK.

Demikian penjelasan mengenai SPN beserta aturan perpajakan dalam SPN. Semoga dapat bermanfaat dan membantu Anda lebih memahami surat utang negara termasuk surat perbendaharaan negara.

Berbicara mengenai perpajakan, Anda sebagai investor maupun pebisnis dapat mulai berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Indonesia seperti Rusdiono Consulting. Dengan para profesional berlisensi yang berpengalaman selama bertahun-tahun, Anda dapat mendapat saran terbaik mengenai urusan pajak bisnis maupun pribadi.

Selain pajak, Anda juga dapat berkonsultasi mengenai jasa akuntansi, layanan audit internal, hingga analisa dan pemodelan finansial. Segera hubungi kami untuk dapatkan solusi bisnis terbaik.

Admin dua

Send this to a friend