Konsultan Archives - RDN Consulting


No more posts

August 8, 2020
1796-1-1280x854.jpg

Banyak orang tidak menggunakan jasa konsultan pajak karena harga atau biaya, padahal seorang konsultan memiliki banyak peran & manfaat bagi setiap perorangan maupun badan, yang pada akhirnya dapat menghemat lebih banyak yang dikeluarkan.

Apa itu Konsultan Pajak?

Bagi kebanyakan orang, proses pengajuan SPT adalah hal yang membingungkan. Undang Undang perpajakan yang berubah, ketidaksadaran pebisnis mengenai aturan penghasilan yang perlu dilaporkan. 

Sebagai akibatnya, rata-rata wajib pajak melakukan kesalahan yang justru mengurangi pembayaran yang seharusnya atau justru pembayaran berlebih. Tentu keduanya akan merugikan wajib pajak. 

Konsultan pajak adalah jasa yang menyediakan saran ahli kepada para pelapor pajak. Seorang konsultan yang baik akan memperlakukan klien mereka dengan membangun kepercayaan berdasarkan kebutuhan unik klien. Pajak memang menjadi rumit dan oleh karena itu, banyak orang percaya menggunakan konsultan sebagai solusinya. 

Siapa yang Membutuhkan Konsultan Pajak?

Banyak, setidaknya sebagian besar, terutama berlaku bagi perorangan atau badan dalam keadaan tertentu. Contohnya, jika Anda mengalami kesulitan ketika berurusan dengan pajak dengan faktor-faktor seperti rekening tabungan pensiun, transaksi real estate, dana perwalian, pendapatan wirausaha, pendapatan dari sewa properti, pemilihan saham, dan sebagainya. 

Konsultan pajak juga membantu ketika seseorang bekerja atau tinggal di negara yang untuk berbeda, ketika aktif berinvestasi atau ketika membeli, menjual, atau menjalankan bisnis Anda sendiri.

Cerdas juga bagi setiap orang yang berkonsultasi dengan penasihat pajak ketika mengalami peristiwa seperti menikah, bercerai, mengadopsi anak, menerima warisan, hingga membeli dan menjual rumah.

Konsultan pajak dapat membantu siapa saja karena mereka mengetahui Undang Undang dan peraturan terbaru perpajakan, menjawab pertanyaan dan menawarkan saran serta strategi pajak.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Bagaimana Peran dan Manfaat Konsultan Pajak?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, beralih ke konsultan pajak adalah hal yang tepat dalam membantu Anda mengurus pajak dengan benar. Konsultan pajak adalah ahli pajak yang dilatih untuk menangani pajak dan Undang Undang perpajakan.

Beberapa peran & manfaat konsultan pajak diantaranya:

  • Menghemat waktu

Meskipun sudah ada beberapa aplikasi perpajakan online di luar sana, mengkolaborasikan antara aplikasi dengan  jasa konsultan tentu sangat menghemat waktu dalam mengurus pajak. 

Bagaimana tidak, Anda hanya perlu berkonsultasi dalam waktu kurang lebih satu hingga dua jam. Serangkaian pertanyaan akan diajukan dan konsultan meninjau dokumen Anda untuk mendapat hasil terbaik.

  • Menyelesaikan Kasus yang Rumit

Konsultan pajak memiliki peran dan manfaat yang begitu besar bagi setiap kliennya, bahkan dalam beberapa situasi keuangan yang kompleks dengan tunjangan perjalanan, pendapatan sewa, pendapatan asing, dan lain-lain. Konsultan sangat membantu dalam kasus-kasus seperti ini.

  • Mengurus Formulir Perpajakan

Seorang wajib pajak harus menyiapkan berbagai formulir sesuai pajak yang akan dibayarkan, ketika mengurus sendiri tentu hal ini terkadang merepotkan dan membingungkan. 

Apakah yang dilakukan sudah sesuai? Kenapa ada yang berbeda dari berbagai informasi yang dibaca? Aturan mana yang paling terbaru mengenai pajak?

Sementara itu, para profesional memiliki pengetahuan lebih mendalam tentang kode pajak dan persiapan pajak.

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Klien

Karena  istilah “konsultan pajak” sebagian besar tidak diatur, tugas pekerjaan dapat bervariasi antar satu konsultan dengan konsultan lainnya. Seperti anggota dari profesi berlisensi, akuntan publik bersertifikat atau penyusun pajak yang mencapai tingkat pengakuan profesional tertentu. 

Secara singkatnya, konsultan pajak dapat:

  • Mengumpulkan, mengatur, dan menyiapkan dokumen perpajakan.
  • Mengevaluasi keadaan keuangan klien dan hukum klien untuk menentukan kewajiban pajak.
  • Membantu klien dengan masalah pajak.
  • Mengisi formulir dan jadwal pajak yang rumit yang tidak diketahui oleh kebanyakan wajib pajak.
  • Mengurus hal yang terkait dengan kepatuhan pajak klien.
  • Merencanakan pajak agar keuntungan klien dapat dioptimalkan.
  • Menyelesaikan hal lain sesuai kebutuhan klien

Jika Anda mempertanyakan seberapa perlu menggunakan jasa konsultan pajak, sebenarnya hal ini dapat kembali lagi dengan mempertimbangkan kebutuhan maupun kemampuan finansial. 

Namun, menurut statistik terbaru yang dilakukan oleh H&R Block, 74 persen orang telah menggunakan jasa akuntan atau konsultan pajak dalam mengurus perpajakan mereka. 

Ketika keputusan sudah bulat, pilihlah jasa konsultan yang tepat.

Baca juga: Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting: Membantu Anda untuk Tumbuh

Bagaimana Memilih Jasa Konsultan Pajak?

Dalam menemukan konsultan pajak yang pas, Anda dapat meminta rekomendasi teman atau relasi, mencarinya sendiri. Terpenting, pastikan konsultan pajak berpengalaman dalam jenis perpajakan yang perlu Anda selesaikan.

Contoh, seperti mengurus pajak penghasilan pribadi atau pajak penghasilan badan. Carilah jasa konsultan yang berpengalaman dalam hal tersebut. Pastikan tidak ada cacat pada catatan mereka. 

Tanyakan juga tentang afiliasi profesional, sertifikasi, latar belakang pendidikan dan jiga lisensi. Jangan ragu untuk meminta referensi. Jika konsultan akan mempersiapkan SPT Anda,tanyakan apa yang terjadi ketika Anda diaudit. 

Yang terpenting,pastikan Anda nyaman berbicara dan bekerja dengan orang yang juga sudah dipertimbangkan. 

Jangan berasumsi bahwa mempekerjakan konsultan pajak hanya untuk orang berada atau bisnis besar, menyewa konsultan pajak mungkin memang mengeluarkan anggaran tapi pada akhirnya juga menghemat pengeluaran secara keseluruhan 

Salah satu konsultan pajak Indonesia yakni Rusdiono Consulting. Bersama kami,mengurus pajak akan selalu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Seperti konsultasi, perencanaan, kepatuhan, administrasi, laporan SPT hingga penyelesaian sengketa pajak. Segera hubungi kami sekarang juga.


July 15, 2020
2-1280x853.jpg

Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Di banyak negara maju, jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

Ini yang saya jadikan refleksi pada Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Pasal Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk membahas mengenai profesi konsultan pajak, saya ingin memulainya dengan kenapa di Indonesia terdapat profesi ini?

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Perpajakan memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi dan terus menerus mengalami perkembangan. Hal ini menyebabkan terkadang Wajib Pajak menjadi kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak menggunakan jasa dari konsultan pajak untuk membantunya dalam mengurangi risiko terjadinya kesalahan melakukan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant sebagai perantara (tax intermediaries) memiliki peran yang siginifikan dalam sistem perpajakan. Misalnya menyiapkan pelaporan pajak, memberikan saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD, 2015).

Peraturan-peraturan perpajakan yang terus menerus mengalami perubahan terkadang membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk terus mengikuti perubahan peraturan. Peraturan Perpajakan sering mengalami perubahan dan banyak wajib pajak tidak sadar implikasi, khususnya pebisnis, terhadap usaha yang dimilikinya (OECD, 2015).

Pebisnis sudah disibukkan dengan operasional bisnisnya sehingga terkadang tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan peraturan perpajakan, sehingga hal inilah yang mendorong peran Tax Consultant.

Konsultan Pajak wajib untuk menjaga dan memastikan Wajib Pajak jangan sampai membayar pajaknya lebih besar daripada yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait dengan peran konsultan pajak untuk mempengaruhi Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan perpajakannya.

Tax Consultant sebagai mitra dari otoritas pajak, pada khususnya di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib untuk taat pada ketentuan yang berlaku dalam membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant memiliki peran yang cukup penting dalam perpajakan suatu negara, khususnya yang menganut sistem selfassesment. Namun apabila dilihat secara jumlah Tax Consultant di Indonesia jumlahnya masih sangat jauh dari kata ideal.

Tabel ini merupakan perbandingan Tax Consultant di berbagai negara, jumlah penduduk, dan rasio penduduk per konsultan pajak.

Catatan : Data yang digunakan tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2016. Sumber : Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of tax consultants : Experience and prospects” Social and Behavioral Sciences 152 (2014) : 1133-1136. Sumber data Indonesia : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak per 11 Maret 2016 dan Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2017.

 

Untuk Indonesia, data yang digunakan adalah Tax Consultant yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan Pajak di Indonesia dilihat dari jumlah masih sangat sedikit dibandingkan dengan
negara-negara lainnya.

Padahal Tax Consultant memiliki peran yang penting sebagai mitra dari otoritas perpajakan Indonesia dalam menyadarkan masyarakat terhadap pajak. Hal inilah yang mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profesi konsultan pajak.


June 20, 2020
134-1280x853.jpg

Telah lebih dari 8 tahun berkarier di bidang konsultan pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting telah membantu bisnis dari berbagai bidang untuk tumbuh dan berkembang. Bermula sebagai Kantor Konsultan Pajak JB Rusdiono berlisensi yang didirikan tahun 2012 oleh JB Rusdiono, Beliau bersama tim menyediakan jasa konsultan pajak untuk menangani urusan pengelolaan pajak banyak perusahaan. 

Kemudian pada awal tahun 2019, atas permintaan para klien untuk menangani urusan yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan, Konsultan Pajak JB Rusdiono membuka Kantor Jasa Akuntansi Rusdiono berlisensi. Kemudian, kedua firma memutuskan untuk menggabungkan layanan jasa konsultan dan membentuk citra baru: Rusdiono Consulting, Kantor Konsultan Akuntansi dan Pajak yang menawarkan jasa konsultasi pajak, jasa akuntansi, jasa Audit Internal, Analisis Keuangan, dan Pemodelan Keuangan.

Tim yang Handal dan Berpengalaman

Rusdiono Consulting merupakan konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman di bidangnya, yang terdiri dari tim profesional untuk memberikan layanan terbaik. 

JB Rusdiono selaku Managing Partner merupakan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak bersertifikasi, Konsultan Pajak dan telah mendapatkan Brevet C–lisensi kualifikasi tertinggi dalam bidang perpajakan. Beliau pun merupakan Chartered Accountant bersertifikasi. Rusdiono berpengalaman dalam menangani klien besar, baik perusahaan nasional maupun multinasional, dari berbagai bidang bisnis. Beliau pun merupakan anggota IKPI dan IAI.

H.C. Limarta selaku partner dengan memiliki gelar Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi dan Hukum. Ia juga memiliki sertifikasi gelar akuntansi (Ak.) dari Universitas Indonesia (UI). Dia juga memiliki izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Konsultan Pajak dan memiliki Brevet – C, kualifikasi tertinggi dalam Konsultan Pajak. Selain itu, Ia juga bersertifikat Chartered Accountant. Limarta memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidang Pajak dan Akuntansi. Sebelum menjadi Konsultan Pajak, Dia bekerja diberbagai divisi seperti accounting, tax, commercial, dan payroll. Ia melayani klien nasional dan multinasional dengan berbagai macam sektor seperti properti, otomotif, perdagangan, dan jasa. Ia juga memiliki pengalaman menjadi pelatih dalam bidang akuntansi dan pajak.

Giovanni Janitra merupakan partner spesialisasi Accounting, Financial Modeling, Internal Audit, dan praktik perpajakan. Ia memegang sertifikasi Profesional Financial Modeler dari International Financing Modeling Institute dan sedang mendalami Financial Planning yang diselenggarakan oleh Mentor Education Australia. 

Dalam perjalanan karirnya, Giovanni pernah bekerja di 4 Firma Akuntansi Publik besar di Indonesia dan menangani perusahaan berbagai bidang dari tahun 2014 sampai 2017. Dengan pengalaman komprehensifnya ini, Giovanni siap membantu bisnis dan organisasi untuk tumbuh dengan akuntabilitas.

Leander Resadhatu Rusdiono merupakan partner spesialisasi di bidang akuntansi, bisnis, dan praktik perpajakan. Dalam perjalanan karirnya, Resadhatu berpengalaman di jasa audit eksternal di salah satu Lembaga Akuntansi Publik di Indonesia dan menangani perusahaan besar di bidang real estate, transportasi, manufaktur, dan industri perkebunan.

Telah memegang Brevet A dan berpengalaman di bidang perpajakan serta akuntansi, Resadhatu siap membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang dan memaksimalkan potensinya.

Jasa Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting

Secara garis besar, Rusdiono Consultan menawarkan jasa untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, di antaranya:

  1. Konsultasi Pajak: Pajak menjadi salah satu masalah yang selalu menghambat lajunya pertumbuhan bisnis di Indonesia. Namun tidak perlu khawatir, Rusdiono Consulting akan membantu perusahaan Anda dalam mengurus dan mengelola perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari konsultasi pajak, tax planning, kepatuhan pajak, administrasi perpajakan, laporan SPT bulan dan tahunan, serta penyelesaian sengketa pajak.
  2. Jasa Akuntansi: Laporan keuangan merupakan data penting yang dibutuhkan perusahaan untuk membuat keputusan bisnis serta menunjukan posisi perusahaan saat itu. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mempermudah proses akuntansi untuk mendapatkan laporan keuangan yang tepat. Jasa yang kami berikan meliputi pembuatan laporan keuangan (Balance Sheet, Income Statement, Change in Equity, dan Cash Flow), pembuatan laporan sesuai dengan PSAK, pelatihan untuk menggunakan sistem akuntansi untuk mendapatkan informasi keuangan yang dibutuhkan.
  3. Konsultasi Pajak dan Akuntansi untuk UMKM: Tidak hanya melayani perusahaan besar, Rusdiono Consulting turut membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan memaksimalkan potensi yang dimiliki.
  4. Transfer Pricing Documentation: Transfer Pricing Documentation merupakan salah satu praktik pajak yang cukup rumit untuk dilakukan, terutama oleh perusahaan multinasional. Ada banyak peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan Transfer Pricing Document. Rusdiono Consulting memiliki tim yang ahli dan berpengalaman untuk membantu Anda dalam menyelenggarakan Transfer Pricing Document, mulai dari tahap awal persiapan hingga pelaporannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Analisis Keuangan dan Pemodelan Keuangan: Rusdiono Consulting memiliki tim bersertifikasi yang mampu menawarkan analisis keuangan dan pemodelan keuangan (Financial Analysis dan Financial Modeling). Jasa yang ditawarkan meliputi forecasting/prediksi keuangan perusahaan dengan menggunakan teknik kuantitatif, valuation terhadap nilai ekuitas atau investasi, analisis kredit, projeksi terhadap keuangan perusahaan di masa depan, studi kelayakan untuk tiap projek yang ingin perusahaan selenggarakan, dan analisis risiko.
  6. Likuidasi: Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus likudasi perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Klien dan Mitra Rusdiono Consulting

Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting telah dipercaya oleh lebih dari 30 perusahaan untuk membantu mengelola pajak dan keuangan mereka, membantu mereka untuk mengembangkan bisnis dengan lebih baik. Selain itu, Rusdiono Consulting bekerja sama dengan sistem akuntansi terkemuka Jurnal dan Alumni Network Prasetya Mulya.

Sulitnya mengelola keuangan dan perpajakan dapat menjadi salah satu alasan terhambatnya pertumbuhan suatu perusahaan. Namun, Anda dapat menyerahkan masalah tersebut pada Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting. Kami akan membantu Anda untuk berkembang mencapai tujuan dengan memberikan layanan perpajakan dan akuntansi sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.


May 15, 2020
TAX-2-L.jpg

Tax Tix Talks merupakan program dari Rusdiono Consulting sebagai sarana berbagi pengetahuan dengan professional/pemilik bisnis/pemimpin perusahaan. Nama Tax Tix Talks diambil dari kata Taktik yang memiliki arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu rencana atau tindakan yang bersistem untuk mencapai tujuan. Dengan dibuatnya program ini, para penonton diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang berasal dari orang yang memang handal pada bidangnya masing-masing. Tujuan program ini juga diharapkan mampu untuk memotivasi pendengar sehingga dapat mencapai tujuan hidupnya masing-masing.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan Self Assesment System, dimana wajib pajak diminta untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak pun dianggap melakukan pembayaran pajak yang benar, sampai dengan pemeriksa pajak menemukan adanya kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Tingkat kompleksitas dari perpajakan pun cukup tinggi, hal ini juga didukung dari peraturan perpajakan yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang mendorong pekerjaan konsultan pajak.

Episode Tax Tix Talks pertama ini mengundang Bapak Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax. Beliau merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan juga memiliki kantor konsultan pajak bernama Citasco. Hal yang didiskusikan pada episode ini mengenai peran konsultan pajak didalam perusahaan. Sebagai konsultan pajak, kita perlu mengetahui peran kita di perusahaan atau tempat client kita. Pada dasarnya peran konsultan pajak didalam perusahaan untuk membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat peran konsultan pajak sebagai mitra dalam membantu DJP untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam melihat suatu ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mampu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Perlu diketahui juga bahwa konsultan pajak yang baik pasti memiliki izin dalam berpraktiknya dari DJP. Untuk mendapatkan izin tersebut, perlu lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dengan memiliki izin berpraktik, seorang konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Bapak Ruston Tambunan menyampaikan pesan untuk teman-teman yang ingin menjadi konsultan pajak, ” Harus update peraturan terus menerus dan jangan berhenti belajar untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu perlu memperluas networking.”