indonesia Archives - RDN Consulting


No more posts

July 15, 2020
2-1280x853.jpg

Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Di banyak negara maju, jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

Ini yang saya jadikan refleksi pada Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Selasa, 14 Juli 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Pasal Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk membahas mengenai profesi konsultan pajak, saya ingin memulainya dengan kenapa di Indonesia terdapat profesi ini?

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Perpajakan memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi dan terus menerus mengalami perkembangan. Hal ini menyebabkan terkadang Wajib Pajak menjadi kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak menggunakan jasa dari konsultan pajak untuk membantunya dalam mengurangi risiko terjadinya kesalahan melakukan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant sebagai perantara (tax intermediaries) memiliki peran yang siginifikan dalam sistem perpajakan. Misalnya menyiapkan pelaporan pajak, memberikan saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD, 2015).

Peraturan-peraturan perpajakan yang terus menerus mengalami perubahan terkadang membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk terus mengikuti perubahan peraturan. Peraturan Perpajakan sering mengalami perubahan dan banyak wajib pajak tidak sadar implikasi, khususnya pebisnis, terhadap usaha yang dimilikinya (OECD, 2015).

Pebisnis sudah disibukkan dengan operasional bisnisnya sehingga terkadang tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami perubahan peraturan perpajakan, sehingga hal inilah yang mendorong peran Tax Consultant.

Konsultan Pajak wajib untuk menjaga dan memastikan Wajib Pajak jangan sampai membayar pajaknya lebih besar daripada yang seharusnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini terkait dengan peran konsultan pajak untuk mempengaruhi Wajib Pajak terhadap tingkat kepatuhan perpajakannya.

Tax Consultant sebagai mitra dari otoritas pajak, pada khususnya di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib untuk taat pada ketentuan yang berlaku dalam membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Tax Consultant memiliki peran yang cukup penting dalam perpajakan suatu negara, khususnya yang menganut sistem selfassesment. Namun apabila dilihat secara jumlah Tax Consultant di Indonesia jumlahnya masih sangat jauh dari kata ideal.

Tabel ini merupakan perbandingan Tax Consultant di berbagai negara, jumlah penduduk, dan rasio penduduk per konsultan pajak.

Catatan : Data yang digunakan tahun 2009, kecuali untuk Indonesia di tahun 2016. Sumber : Farida F. Adigamova dan Aidar M. Tufetulov, “Training of tax consultants : Experience and prospects” Social and Behavioral Sciences 152 (2014) : 1133-1136. Sumber data Indonesia : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak per 11 Maret 2016 dan Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2017.

 

Untuk Indonesia, data yang digunakan adalah Tax Consultant yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan Pajak di Indonesia dilihat dari jumlah masih sangat sedikit dibandingkan dengan
negara-negara lainnya.

Padahal Tax Consultant memiliki peran yang penting sebagai mitra dari otoritas perpajakan Indonesia dalam menyadarkan masyarakat terhadap pajak. Hal inilah yang mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profesi konsultan pajak.


May 15, 2020
TAX-2-L.jpg

Tax Tix Talks merupakan program dari Rusdiono Consulting sebagai sarana berbagi pengetahuan dengan professional/pemilik bisnis/pemimpin perusahaan. Nama Tax Tix Talks diambil dari kata Taktik yang memiliki arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu rencana atau tindakan yang bersistem untuk mencapai tujuan. Dengan dibuatnya program ini, para penonton diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang berasal dari orang yang memang handal pada bidangnya masing-masing. Tujuan program ini juga diharapkan mampu untuk memotivasi pendengar sehingga dapat mencapai tujuan hidupnya masing-masing.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan Self Assesment System, dimana wajib pajak diminta untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak pun dianggap melakukan pembayaran pajak yang benar, sampai dengan pemeriksa pajak menemukan adanya kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Tingkat kompleksitas dari perpajakan pun cukup tinggi, hal ini juga didukung dari peraturan perpajakan yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang mendorong pekerjaan konsultan pajak.

Episode Tax Tix Talks pertama ini mengundang Bapak Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax. Beliau merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan juga memiliki kantor konsultan pajak bernama Citasco. Hal yang didiskusikan pada episode ini mengenai peran konsultan pajak didalam perusahaan. Sebagai konsultan pajak, kita perlu mengetahui peran kita di perusahaan atau tempat client kita. Pada dasarnya peran konsultan pajak didalam perusahaan untuk membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat peran konsultan pajak sebagai mitra dalam membantu DJP untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam melihat suatu ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mampu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Perlu diketahui juga bahwa konsultan pajak yang baik pasti memiliki izin dalam berpraktiknya dari DJP. Untuk mendapatkan izin tersebut, perlu lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dengan memiliki izin berpraktik, seorang konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Bapak Ruston Tambunan menyampaikan pesan untuk teman-teman yang ingin menjadi konsultan pajak, ” Harus update peraturan terus menerus dan jangan berhenti belajar untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu perlu memperluas networking.”

 


April 9, 2020
DATA-MIE-03-1280x1280.jpg

Mie instant merupakan salah satu makanan favorite masyarakat Indonesia. Makanan ini menjadi bekal wajib untuk dibawa ketika sedang berlibur, karena mudah untuk dibuatnya. Untuk teman-teman yang sedang/pernah ngekost sangat familiar dengan mie instant.

DATA MIE-03
DATA MIE-01
DATA MIE-02
DATA MIE-04
DATA MIE-05

 

Menurut World Instant Noodles Association (WINA) 2018, Indonesia merupakan negara kedua dengan konsumsi mie instant terbesar di dunia dengan nominal 12.540.000.000. Negara pertama dengan tingkat konsumsi terbesar untuk mie instant ada China, dengan nilai 40.250.000.000. Setelah Indonesia, diikuti negara lain seperti India, Jepang, Vietnam, Amerika Serikat, dan seterusnya.

Berdasarkan data dari Bloomberg L.P. tahun 2016, Indofood Sukses (Indomie) menjadi mie instant dengan tingkat permintaan paling besar di Indonesia. Hampir 71% tingkat permintaan mie instant di Indonesia dikuasai oleh group Indofood Sukses. Setelah itu diikuti dengan produk dari Wings (Mie Sedaap) dengan 17%, Jakarana Tama (Mie Gaga) dengan 2,8%, ABC President (Mie ABC) dengan 1,8%, dan lainnya 7,5%. Hal ini menujukkan bahwa raja mie instant di Indonesia masih dikuasai oleh Indofood Sukses dengan produknya Indomie untuk di Indonesia.


Send this to a friend