3 Sumber Penerimaan Negara yang Wajib Anda Tahu

November 10, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-11-07-at-10.02.44-AM.jpeg

Jika ditanya, dari mana sumber penerimaan atau pendapatan negara berasal? Maka jawaban paling umum yang mungkin Anda temukan adalah pajak. Jawaban tersebut adalah tepat. Hal ini karena pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara.

Tapi yang wajib Anda tahu, bahwa sumber pendapatan atau penerimaan negara tidak hanya berasal dari aktivitas transaksi pajak. Namun ada juga pendapatan non pajak. Untuk lebih mengetahui apa saja sumber penerimaan negara, simak artikel berikut ini.

 

Tentang Sumber Penerimaan dan Pendapatan Negara

Apa itu sumber penerimaan dan pendapatan negara? Jawabannya terdapat pada  Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Undang-Undang tersebut, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.

Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN ini lah yang berfungsi untuk mengalokasikan penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan negara.

Jika pendapatan lebih kecil dibanding anggaran belanja, maka APBN bernilai defisit yang berdampak pada lambatnya program atau kegiatan pembangunan pemerintah.

Apalagi jika tidak adanya pendapatan-yang ini sebenarnya cukup mustahil-suatu negara tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai suatu negara sehingga pemerintah wajib melakukan pemungutan atas pendapatan negara.

Sebagai tambahan, di Indonesia sendiri yang berperan sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan pendapatan negara dalam UU No.17 Tahun 2003 adalah Menteri Keuangan.

Jenis Sumber Penerimaan atau Pendapatan Negara

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, negara wajib melakukan pemungutan pendapatan negara. Lantas, dari mana sumber untuk melakukan pemungutan pendapatan negara?

Menurut Pasal 11 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2003, sumber pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah. Untuk lebih memahami ketiga sumber penerimaan atau pendapatan negara tersebut, berikut penjelasannya.

1. Pajak sebagai Sumber Penerimaan Utama Negara

Pajak, salah satu sumber penerimaan negara yang paling umum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.

Pungutan pajak bersifat memaksa. Itu artinya jika seorang Wajib Pajak tidak membayar pajak maka terdapat sanksi di dalamnya.

Pajak bersifat memaksa karena pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Selain itu pajak juga bersifat berkeadilan yang artinya pungutan pajak didasari kondisi dan situasi Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah..

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sementara pajak daerah adalah pungutan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau institusi terkait.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

 

Adapun pajak pusat terdiri dari jenis-jenis pajak sebagai berikut:

Jenis Pajak Pusat Keterangan
Pajak Penghasilan (PPh) Diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 yang merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang dibebankan pada barang atau jasa kena pajak yang diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak di suatu daerah pabean.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang diberlakukan atas barang konsumsi tertentu selain kebutuhan pokok.
Bea Materai Pajak yang berlaku atas keberadaan suatu dokumen yang bersifat perdata 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak yang berlaku atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan/atau bangunan.
Pajak Perdagangan Internasional Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa bea masuk/keluar dan cukai untuk barang-barang tertentu.

 

Sedangkan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis yaitu pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat kabupaten/kota.

Pajak daerah tingkat provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota terdiri dari pajak reklame, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan kota, dan Pajak atas Hak Guna Bangunan.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak.

Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak disebutkan dalam UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun menurut Undang-Undang, Pendapatan penerimaan negara bukan pajak terdiri dari sebagai berikut:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam yaitu pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara. Contoh minyak dan gas.
  • Pelayanan yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Contoh Kereta Api, pendidikan, kesehatan, dan hak cipta.
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan yaitu pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah. Misal, dividen BUMN atau obligasi.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  • Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misal sisa anggaran pembangunan.
  • Hak Negara lainnya yaitu hak negara selain sumber penerimaan negara yang disebutkan sebelumnya yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran masyarakat.

3. Hibah

Dalam Undang-Undang PNBP, hibah dianggap sebagai penerimaan di luar PNBP. Sehingga meski merupakan penghasilan non pajak, hibah memiliki klasifikasi dan aturan sendiri.

Hibah sendiri diatur dalam PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Hibah atau Hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut.

  • Hibah Terencana yaitu mekanisme hibah melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
  • Hibah langsung yaitu mekanisme hibah tanpa melalui perencanaan.
  • Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri yaitu hibah yang berasal dari negara asing, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah yaitu hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Salah satu bentuk penerimaan hibah adalah adanya Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri hingga banyaknya jumlah pariwisata di Indonesia.

Hibah biasanya bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik lagi apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa sumber penerimaan atau pendapatan negara bukan hanya dari pungutan pajak. Lebih dari itu, pemerintah memiliki sumber lain yang dikelola sendiri maupun penerimaan dari pihak lain.

Meski begitu, pajak tetaplah sumber penerimaan negara yang paling utama dan krusial hal tersebut karena potensi pendapatan dari pajak lebih tinggi dibanding dengan sumber penerimaan negara lainnya.

Sehingga, bagi Anda yang sudah berkewajiban membayar pajak, jangan lupa untuk patuh pajak agar negara mampu menjalankan program pembangunan dengan baik.

Admin dua

Send this to a friend