Retribusi Daerah: Pengertian & Perbedaannya dengan Pajak Daerah

November 15, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-11-14-at-9.18.29-AM.jpeg

Salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Sama halnya ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah biaya, kan?

Dalam ranah layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, sejumlah uang yang dibayarkan disebut dengan retribusi daerah. lalu, apa itu retribusi daerah? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD.

Dalam UU tersebut, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Banyak yang mengira bahwa retribusi daerah dengan pajak daerah sama. Namun, pernyataan tersebut juga tidak salah.

Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. 

Namun yang membedakan keduanya, retribusi daerah merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sedangkan pajak daerah merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan aktivitas tertentu.

Jadi, selama suatu badan atau individu menggunakan fasilitas pemerintah daerah tanpa menghasilkan keuntungan, Mereka tetap dikenakan retribusi daerah.

Jenis Retribusi Daerah serta Tarifnya

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah sebagai berikut ini:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi pelayanan Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan sejenis yang dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara serta penyediaan lokasi Pembuangan Akhir Sampah.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, KK, Kartu Keterangan Bertempat tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Akta cerai, lahir, kematian, hingga akta ganti nama.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi layanan penguburan termasuk pengerukan, penggalian, sewa tempat pemakaman, kremasi, dan sewa tempat kremasi.
  • Retribusi Pelayanan Parkir yaitu penyediaan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Retribusi Pelayanan Pasar berupa penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti kios, pelataran, dan los.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan bermotor di air.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran seperti layanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang dibuat oleh Pemda.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang layanannya dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair meliputi limbah cair rumah tangga, perkantoran, industri yang disediakan dan dikelola secara khusus oleh Pemda dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi layanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kecuali layanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan pemanfaatan ruang yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Adapun subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

Objek yang menjadi retribusi daerah merupakan objek yang dikelola oleh Pemda. Sehingga apabila objek dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta tidak dipungut retribusi.

Pemerintah juga tidak mewajibkan Pemda untuk memungut retribusi apabila potensi penerimaan dari Retribusi Jasa Umum kecil.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.

Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Biasanya berupa pemanfaatan lahan dan bangunan. Misalnya untuk kebutuhan event atau peralatan yang dimiliki oleh Pemda. Namun tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi tanah tersebut. Misal, pemancangan tiang listrik.
  • Retribusi Pasar Grosir yaitu penyediaan fasilitas pasar grosir misalnya pertokoan atau pasar yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemda. 
  • Retribusi Tempat Pelelangan yaitu penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, atau hasil hutan termasuk fasilitas penunjang yang disediakan di tempat lelang.
  • Retribusi Terminal berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yaitu pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda. 
  • Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas di dalamnya yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga  yaitu fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Penyeberangan di Air yaitu pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan air yang dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yaitu penjualan hasil produksi usaha Pemda.

Adapun jenis layanan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta bukan merupakan objek Retribusi Pelayanan Jasa Umum.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan.

Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya.

Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kegiatannya meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka pemenuhan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yaitu pemberian izin atas penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  • Retribusi Izin Gangguan yaitu pemberian izin tempat usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, gangguan termasuk pengendalian kegiatan usaha terus-menerus. Retribusi ini tidak termasuk usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemda.
  • Retribusi Izin Trayek yaitu pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan layanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Retribusi Izin Usaha perikanan yaitu izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan.

4. Retribusi berdasarkan Kewenangan Daerah

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Retribusi secara mandiri. 

Dengan catatan, bahwa retribusi daerah yang dijalankan memenuhi kriteria berikut:

  • Bersifat bukan pajak
  • Khusus Jasa Umum, jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus bisa memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan di samping untuk melayani kepentingan dan kemaslahatan umum.
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
  • Khusus Jasa Usaha, jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang seharusnya dapat disediakan oleh sektor swasta namun belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh.
  • Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  • Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien.
  • Retribusi memungkinkan penyediaan jasa dengan tingkat kualitas pelayanan yang baik.

Untuk Retribusi Perizinan Tertentu, kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi.
  • Perizinan benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Berapa Tarif Retribusi Daerah?

Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi memperhatikan hal-hal berikut:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi Pemda untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan.
  • Tarif juga bisa ditetapkan melalui mekanisme rumus yang mencerminkan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa  yang dibuat berdasarkan Pemda.
  • Tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.
  • Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
  • Dalam penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Khusus tarif Retribusi Izin Tertentu, penetapan tarif berdasarkan kemampuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Anda bisa melihat setiap tarif retribusi pada Peraturan Kepala masing-masing daerah. Selain itu, perlu dicatat bahwa tarif retribusi selalu mengalami perubahan paling lama 3 tahun sekali.

Perbedaan Retribusi dan Pajak Daerah

Banyak yang menganggap retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Padahal keduanya jelas berbeda.

Keduanya sama-sama memiliki payung hukum yang sama yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa berbeda-beda tergantung kewenangan Kepala Daerah.

Lantas apa perbedaannya? Perbedaan keduanya ada pada sisi objek, subjek, dan balas jasa.

Objek Retribusi Daerah adalah jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan tersebut.

Sedangkan objek Pajak Daerah adalah penghasilan yang didapat dari aktivitas atau usaha yang diselenggarakan di daerah tersebut.

Subjek Retribusi Daerah merupakan orang-orang yang menikmati layanan jasa yang diberikan oleh Pemda.

Sedangkan subjek Pajak Daerah dikenakan kepada orang-orang yang menikmati aktivitas atau usaha yang diselenggarakan oleh pemilik aktivitas atau usaha tersebut.

Dari segi balas jasa, Retribusi memiliki keuntungan langsung ke Pemerintah Daerah sedangkan Pajak Daerah tidak didapatkan secara langsung.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Itulah penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah. Semoga dapat memberikan manfaat dan Anda tidak perlu lagi bingung atau ragu apakah Pajak Daerah sama dengan Retribusi Daerah.

Admin dua

Send this to a friend