Mengenal Tantiem dan Bonus Tahunan Karyawan Lainnya

July 6, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-07-04-at-7.43.54-AM.jpeg

Gaji ke-13 mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda. Namun, apakah Anda tahu bahwa ada ragam bonus tahunan lain dan salah satunya adalah tantiem.

Tantiem sendiri adalah salah satu jenis bonus tahunan yang diterima karyawan dari perusahaan. Namun apa yang membedakan tantiem dengan jenis bonus karyawan lainnya? 

Jenis-Jenis Bonus Tahunan

Bonus tahunan karyawan biasanya diberikan apabila terdapat hal positif yang terjadi pada perusahaan.

Entah karena nilai perusahaan dalam satu periode kerja bernilai positif, prestasi karyawan, atau keberhasilan atau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Tanpa berlama-lama lagi, berikut jenis bonus tahunan yang umum diberikan oleh perusahaan.

1. Bonus Tahunan secara Umum

Bonus tahunan secara umum merupakan kompensasi variabel berupa uang tunai yang biasanya sudah dianggarkan oleh perusahaan.

Itu artinya, bonus tahunan dianggap selalu ada di setiap tahunnya dengan catatan apabila nilai keuangan perusahaan bernilai positif atau mengalami keuntungan.

Bonus tahunan juga biasanya diberikan secara proporsional.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, bonus tahunan sering disebut juga sebagai Gaji ke-13 karena dianggap “pasti” pemberiannya oleh instansi terkait.

2. Bonus Prestasi Karyawan

Bonus prestasi biasanya diberikan untuk memberikan apresiasi bagi karyawan yang berkinerja baik atau mampu melampaui target yang diberikan perusahaan.

Untuk beberapa kasus, bonus prestasi tidak hanya diberikan secara tunai namun dalam bentuk lain seperti perjalanan insentif, emas, atau barang-barang berharga lainnya.

3. Bonus Referral

Bonus yang merupakan imbalan bagi karyawan yang berhasil merekomendasikan karyawan baru bagi perusahaan.

Karena tingkat turnover atau kebutuhan akan karyawan yang cukup tinggi, perusahaan biasanya mengadakan program referral bagi karyawan untuk mendapatkan calon kandidat.

Apabila berhasil, karyawan yang merekomendasikan akan mendapatkan bonus yang disesuaikan dengan jabatan dan jumlah karyawan yang berhasil direkomendasikan.

4. Bonus Retensi

Tingkat turnover yang tinggi menjadi ancaman laten bagi perusahaan. Oleh karena alasan tersebut, muncullah bonus retensi.

Bonus retensi adalah bonus yang diberikan dalam rangka mempertahankan karyawan.

Lantas, kapan bonus retensi diberikan? 

Bonus retensi diberikan apabila karyawan hendak ingin mengundurkan diri atau ketika karyawan sudah mengabdi pada perusahaan pada waktu yang cukup lama.

5. Tantiem

Terakhir adalah Tantiem. Istilah yang sempat disinggung pada awal paragraf juga termasuk ke dalam bonus tahunan karyawan.

Apa yang membedakan tantiem dengan bonus karyawan lainnya?

Apabila bonus umumnya diberikan kepada seluruh karyawan, tantiem hanya diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.

Tantiem juga diatur dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih dapat digunakan untuk pembagian dividen dan tantiem.

Jika begitu, lantas apa yang membedakan tantiem dengan dividen?

 

Baca Juga: 10 Tunjangan Karyawan yang Dapat Diberikan Selain Gaji Pokok

Perbedaan Tantiem dan Dividen

Secara definisi tantiem dan dividen merupakan hal yang sama. Namun keduanya adalah hal yang berbeda.

Tantiem diberikan atas kebijakan yang dibuat oleh perusahaan sedangkan dividen dibagi berdasarkan proporsi kepemilikan saham.

Bahkan, khusus perusahaan BUMN, tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020

Dimana syarat pemberian tantiem adalah dengan capaian KPI paling rendah sebesar 80%, kondisi perusahaan tidak semakin merugi, dan penilaian audit minimal adalah Wajar Dengan Pengecualian.

Di sisi lain, dividen merupakan perolehan diterima secara pasif sedangkan tantiem diperoleh dari usaha aktif penerima sebagai bentuk penghargaan.

Perbedaan antara tantiem dan dividen juga bisa dilihat dari pengenaan pajaknya.

Sama seperti bonus-bonus lainnya, tantiem dikenakan PPh Pasal 21 yang juga hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ/2009, Sedangkan dividen dipotong berdasarkan PPh Pasal 23.

Jadi, itulah pengertian tantiem dan perbedaannya dengan dividen serta jenis bonus tahunan lainnya.

Admin dua

Send this to a friend