Serba-Serbi Jaminan Pensiun yang Wajib Anda Ketahui

July 5, 2021by Admin dua
caroline-hernandez-gfDQ9GmjNFI-unsplash-1-1280x852.jpg

Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bahwa kewajiban yang harus dipenuhi bukannya hanya terkait gaji namun juga komponen lain salah satunya Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun adalah satu dari sekian banyak program jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Tidak asal, Jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini juga memiliki perhitungan dan aturannya.

Lebih jelas mengenai Jaminan Pensiun, mari simak artikel berikut ini.

Tentang Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Jaminan yang diberikan berupa manfaat atau penghasilan  berupa uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Jaminan Pensiun sendiri diatur dalam PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

Banyak yang masih mengira bahwa Jaminan Pensiun sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal keduanya adalah dua program yang berbeda dan terpisah.

Perbedaan pertama adalah dari segi pemberian manfaat. JHT diberikan secara akumulatif atau sekaligus dari iuran yang dibayarkan baik oleh perusahaan maupun karyawan.

Sedangkan Jaminan pensiun dibayarkan setiap bulan seperti halnya gaji.

Perbedaan lainnya adalah dari rumus perhitungan. Rumus perhitungan total JHT adalah 5,7% dari upah yang diterima termasuk tunjangan tetap.

Dimana 3,7% dibayar oleh perusahaan sedangkan 2% dibayar oleh karyawan.

Sedangkan perhitungan Jaminan Pensiun adalah 3% yang terdiri dari 2% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

Perbedaan ketiga adalah unsur pengalinya. Unsur pengali JHT adalah total gaji karyawan sedangkan Jaminan Pensiun total pengalinya adalah batas atas upah yang disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun

Menurut PP No.45/2015, peserta Program Jaminan Pensiun merupakan pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan swasta maupun perseorangan yang memiliki usaha.

Bagi pengusaha, perlu diingat bahwa Anda wajib mendaftarkan karyawan Anda ke dalam program Jaminan Pensiun paling lambat 30 hari semenjak mereka mulai bekerja untuk Anda.

Syarat Pemberian Uang Pensiun

Meski menjadi kewajiban, pemberian uang pensiun juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerimanya.

Syarat pertama, penerima setidaknya telah mengikuti iuran selama 180 bulan atau setidaknya telah mengikuti kepesertaan selama 15 tahun.

Lantas bagaimana jika seseorang pindah-pindah pekerjaan?

Perlu diingat bahwa kepesertaan Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti ketika pekerja berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total.

Menurut Pasal 11 PP No.45/2015, apabila peserta bekerja di tempat baru, maka peserta wajib dan berhak memberitahukan kepesertaannya kepada tempat kerja barunya dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.

Pemberi kerja atau perusahaan baru yang dimaksud dilarang menolak untuk tidak meneruskan kepesertaan pekerja tersebut dan wajib melaporkan kartu kepesertaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi meski karyawan berpindah-pindah tempat kerja, iuran Jaminan Pensiun tetap bisa berjalan dan menjadi tanggung jawab baik karyawan maupun perusahaan.

Syarat kedua, peserta atau karyawan telah memasuki usia pensiun yaitu 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Mekanisme Iuran Program Jaminan Pensiun

Ada beberapa mekanisme yang harus diperhatikan baik oleh perusahaan maupun karyawan terkait program Jaminan Pensiun sebagai berikut:

  1. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, besaran iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% terdiri dari 2% iuran ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  2. Upah pengali yang dijadikan dasar perhitungan iuran semenjak tahun 2015 tidak lagi menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap namun batas atas upah yang ditetapkan setiap tahunnya yang bergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB.
  3. Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  4. Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  5. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% tiap bulan keterlambatan.

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun

Sebagai contoh, Ali merupakan karyawan dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan. Maka perhitungan Jaminan Pensiun-nya adalah sebagai berikut.

  1. Iuran dari Perusahaan = 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794 per bulan
  2. Iuran dari peserta = 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397 per bulan.

Dari mana angka Rp8.939.700?

Angka tersebut merupakan batas atas gaji yang ditetapkan pada tahun 2020 yang didasari dengan tingkat inflasi dan PDB.

Jadi jika gaji peserta lebih dari angka batas atas yang ditetapkan, maka perhitungannya tetap menggunakan angka batas atas tersebut. 

Tapi jika gaji peserta kurang dari angka batas atas, maka perhitungannya menggunakan gaji yang sebenarnya.

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Manfaat Program Jaminan Pensiun

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta dengan masa iuran 15 tahun saat memasuki usia pensiun yaitu 57 tahun.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap dengan minimal menjadi peserta selama 1 bulan dan density rate minimal 80%.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Manfaat uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris hingga peserta meninggal atau menikah lagi,

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan hingga anak tersebut mencapai usia 23 tahun.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang. 

Bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan density rate 80%.

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun

Ada beberapa cara yang yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan saldo Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut.

1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

untuk mengetahui saldo, Anda bisa mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau ke portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pada lama tersebut Anda diminta login menggunakan email yang telah terdaftar sebelumnya dan password yang digunakan.

Jika belum memiliki akun, Anda klik “Buat Akun Baru” kemudian muncul laman baru berupa kolom “segmen” dan “email”

Pada kolom “segmen” Anda diminta untuk memilih segmen yang terdiri dari PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Pada kolom “email” masukkan email yang ingin didaftarkan dan selanjutnya klik “kirim”.

Sistem nantinya akan mengirimkan kode aktivasi ke email Anda dan selanjutnya Anda diminta untuk mengisi formulir.

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU yang saat ini sudah bisa Anda unduh di Playstore.

Prosesnya sama melalui situs BPJSTK, Anda diminta untuk membuat akun dan mengaktivasi akun.

Jika Anda berhasil terdaftar, selanjutnya Anda bisa login menggunakan email terdaftar dan juga password.

Pada bagian menu, klik “lihat saldo” untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

3. Melalui SMS

Anda juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda khususnya Jaminan Pensiun melalui SMS 2757.

Namun sebelumnya, Anda diminta untuk melakukan registrasi terlebih dengan mengirim SMS: Daftar(SPASI)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL kemudian kirim ke 2757.

Jika sudah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS dengan format SALDO(SPASI)No. Peserta lalu kirim ke 2757.

4. Melalui ATM BNI

Cara lainnya untuk mengecek saldo Jaminan Pensiun BPJSTK adalah melalu ATM BNI dimana Anda bisa klik menu “Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan”.

5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Bila Anda tidak yakin dan mungkin ingin menanyai langsung terkait saldo kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pencairan Jaminan Pensiun Setelah Resign 

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa pencairan dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan ketika memenuhi syarat tertentu yang telah disebutkan di awal artikel ini.

Namun jika Anda membutuhkan dana cepat setelah resign kerja, Anda bisa mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Caranya, Anda bisa mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun syarat dokumen yang harus disertakan adalah:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti kerja
  5. Buku Rekening 
  6. Foto Diri Terbaru
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP.

Itulah serba-serbi mengenai program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Sebagai pengusaha, Anda perlu memahami bahwa program Jaminan Pensiun adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan.

Sedangkan bagi karyawan, Anda juga perlu memahami bahwa Jaminan Pensiun juga menjadi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Admin dua

Send this to a friend