Syarat Pembuatan NPWP Perseorangan - RDN Consulting

November 21, 2019by admin
NPWP-02-1280x956.jpg

Mudah, begini syarat dan tata cara bikin NPWP untuk Wajib Pajak perseorangan.

Pembangunan negara sangat bergantung pada jumlah penerimaan pajaknya. Itulah mengapa warga negara diwajibkan memiliki NPWP sebagai salah satu bukti ketaatan membayar pajak. Pajak ini bisa bersifat pribadi (perseorangan) atau badan (perusahaan).

NPWP perlu dilampirkan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di kantor pajak. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan PPh Pasal 7.

Syarat Wajib Pajak Perseorangan

Syarat bikin NPWP sangat mudah dan praktis. Jika datang langsung ke KPP Pratama atau Pos Pelayanan Pajak, pengurusan NPWP hanya memakan waktu satu hari. Anda juga bisa mengurus pendaftaran dokumen ini secara online lewat laman resmi DJP.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah:

  • Fotokopi KTP untuk WNI

  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan (untuk yang sudah bekerja); PNS bisa menggunakan SK

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Wajib Pajak yang berstatus wiraswastawan

  • Mengisi formulir pendaftaran pajak di kantor pajak

Adapun syarat pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak yang berstatus istri, namun menghendaki perhitungan pajak yang terpisah dari pajak suami adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pribadi

  • Fotokopi NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. PNS bisa membawa SK

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak (suami dan istri) sepakat mengadakan pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bersama

  • Mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Pemerintah melalui Dirjen Pajak menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Meski penghasilan masih di bawah PTKP, Anda tetap dianjurkan untuk mengurus NPWP.

NPWP tidak hanya dipakai dalam hal pelaporan pajak, tapi juga mempermudah prosedur administrasi di berbagai layanan publik, salah satunya perbankan.

admin

Send this to a friend