orang pribadi Archives - RDN Consulting


No more posts

March 20, 2020
FORM.jpg

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahunan pajak atau bagian tahun pajak. Surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Setiap orang wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar atau lengkap berdasarkan UU No. 15 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Perlu untuk diketahui, bahwa batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT adalah 31 Maret. Tiga jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1700. Tiga jenis formulir tersebut digolongkan berdasarkan jumlah pekerjaan dan besaran pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu.

Jenis SPT Formulir Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Formulir SPT 1770 S

Secara mendasar perbedaan SPT 1770 S ini digunakan oleh orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60.000.000 dari usaha atau pekerjaan bebas dari satu orang pekerja. Jika anda berada pada kondisi seperti ini maka anda wajib untuk melaporkan menggunakan SPT 1770 S.

Sebagai contoh misalkan Mr. X bekerja pada satu perusahaan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp60.000.000, maka Mr. X menggunakan SPT 1770 S untuk melaporkannya. Ketika Mr.X bekerja pada beberapa perusahaan dan memiliki penghasilan kurang dari Rp60.000.000, maka Mr.X juga menggunakan SPT 1770 S untuk melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Pada intinya, ketika orang pribadi mendapatkan penghasilan berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau lebih dari Rp60.000.000 akan mengunakan SPT 1770 S.

  1. Formulir SPT 1770 SS

Pada SPT 1770 SS kriteria yang Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan SPT ini adalah yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 dari satu perusahaan atau penghasilan yang berasa dari satu pemberi kerja. Formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja minimal satu tahun.

  1. Formulir SPT 1700

Formulir ini berbeda dengan SPT 1770 S dan 1770 S yang memiliki syarat satu atau lebih sumber penghasilan, SPT ini dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Beberapa contoh pekerjaan bebas yaitu dokter, konsultan, notaris, pengacara, atau pekerjaan lain yang memiliki keahlian tertentu. Bukan hanya itu saja kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan SPT ini, tetapi bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, atau penghasilan dari luar negeri.

Dalam memilih penggunaan SPT 1700/1770S/1770SS, kalian tidak perlu untuk mengambil pusing dalam menggunakannya. Yang paling penting anda wajib untuk mengetahui apakah anda usaha sendiri atau sebagai pegawai. Ketika anda memiliki usaha sendiri, sudah tentu anda akan menggunakan SPT 1700. Namun, ketika anda adalah pegawai, maka anda perlu untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan anda dalam satu tahun, apakah melebihi Rp60.000.000 atau tidak. Yang tidak kalah pentingnya adalah, anda juga perlu mengetahui apakah penghasilan yang anda terima tersebut, hanya dari satu pemberi kerja atau lebih dari satu pemberi kerja.

Ketika Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang ingin melaporkan SPT nya, wajib untuk minta bukti potong dari pemberi kerjanya. Dokumen lembar 1721-A1 untuk karyawan swasta dan lembar 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil. Didalam lembaran tersebut, terdapat jumlah potongan pajak dari penghasilan selama satu tahun yang dapat digunakan sebagai panduan dalam melaporkan perpajakannya.

Jika anda membutuhkan mengenai pelaporan perpajakannya, Team Rusdiono Consulting siap untuk membantu anda!

Leander Resadhatu R., SE, BKP


February 4, 2020
7-1280x853.jpg

Kode Harta Pajak merupakan salah satu kolom yang wajib diisi dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dalam melakukan pengisian kolom tersebut perlu dilakukan dengan pengisian yang benar, lengkap, dan jelas dalam Bahasa Indonesia. Hal ini yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3. Batas waktu penyampaian SPT PPh OP paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau paling lama 31 Maret setiap tahunnya.  Apakah anda tahu kode harta pajak yang wajib untuk diisi dalam formulir SPT tersebut?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 Pasal 1, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak mapun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harta merupakan bagian yang wajib di isi dalam bagian surat pemberitahuan. Wajib Pajak menggunakan surat pemberitahuan ini untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Formulir SPT dapat berbentuk kertas (hardcopy) atau bentuk digital (softcopy) dan dapat dilaporkan melalui e-filling. Untuk SPT OP terdapat tiga formulir yaitu :

  1. Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau digunakan untuk pegawai yang bekerja pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau digunakan untuk pegawai yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau tanpa ikatan kerja tertentu

Pada bagian harta akhir tahun, terdapat beberapa informasi kepemilikan harta yang wajib di isi yaitu :

  1. Kode harta (kolom 2)
  2. Nama harta (kolom 3)
  3. Tahun perolehan (kolom 4)
  4. Harga perolehan (kolom 5)
  5. Keterangan (kolom 6)

Ada beberapa kode harta yang wajib anda ketahui :

  • Kas dan Setara Kas

011 : Uang tunai

012 : Tabungan

013 : Giro

014 : Deposito

015 : Setara kas lainnya

  • Piutang

021 : Piutang

022 : Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)

029 : Piutang lain

  • Investasi

031 : Saham yang dibeli untuk dijual kembali

032 : Saham

033 : Obligasi perusahaan

034 : Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN)

035 : Surat utang lainnya

036 : Reksadana

037 : Instrumen derivatif (right, waran, kontrak berjangka dan, opi, dll.)

038 : Penyertaan modal perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya)

039 : Investasi lainnya

  • Alat Transportasi

041 : Sepeda

042 : Sepeda motor

043 : Mobil

049 : Alat transportasi lainnya

  • Harta Bergerak Lainnya

051 : Logam mulia (emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)

052 : Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)

053 : Barang-barang seni dan antik

054 : Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus)

055 : Peralatan elektronik dan furniture

059 : Harga bergerak lainnya

  • Harga Tidak Bergerak

061 : Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal


November 21, 2019
NPWP-02-1280x956.jpg

Mudah, begini syarat dan tata cara bikin NPWP untuk Wajib Pajak perseorangan.

Pembangunan negara sangat bergantung pada jumlah penerimaan pajaknya. Itulah mengapa warga negara diwajibkan memiliki NPWP sebagai salah satu bukti ketaatan membayar pajak. Pajak ini bisa bersifat pribadi (perseorangan) atau badan (perusahaan).

NPWP perlu dilampirkan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di kantor pajak. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan PPh Pasal 7.

Syarat Wajib Pajak Perseorangan

Syarat bikin NPWP sangat mudah dan praktis. Jika datang langsung ke KPP Pratama atau Pos Pelayanan Pajak, pengurusan NPWP hanya memakan waktu satu hari. Anda juga bisa mengurus pendaftaran dokumen ini secara online lewat laman resmi DJP.

Adapun syarat-syarat yang perlu dilengkapi adalah:

  • Fotokopi KTP untuk WNI

  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan (untuk yang sudah bekerja); PNS bisa menggunakan SK

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Wajib Pajak yang berstatus wiraswastawan

  • Mengisi formulir pendaftaran pajak di kantor pajak

Adapun syarat pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak yang berstatus istri, namun menghendaki perhitungan pajak yang terpisah dari pajak suami adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pribadi

  • Fotokopi NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan. PNS bisa membawa SK

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang menyatakan bahwa kedua belah pihak (suami dan istri) sepakat mengadakan pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bersama

  • Mengisi formulir pendaftaran di kantor pajak

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Pemerintah melalui Dirjen Pajak menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp4.500.000 per bulan atau sekitar Rp54.000.000 per tahun. Meski penghasilan masih di bawah PTKP, Anda tetap dianjurkan untuk mengurus NPWP.

NPWP tidak hanya dipakai dalam hal pelaporan pajak, tapi juga mempermudah prosedur administrasi di berbagai layanan publik, salah satunya perbankan.


Send this to a friend