Surat Pernyataan Kegiatan Usaha: Pengertian, Manfaat dan Contoh

May 17, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-05-16-at-5.11.29-PM.jpeg

Ketika melakukan suatu usaha atau bisnis, Anda  perlu memahami surat pernyataan kegiatan usaha agar Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan lisensi guna meningkatkan kredibilitas usaha yang sedang dibangun.  Berikut pengertian surat pernyataan kegiatan usaha beserta dengan contoh yang dapat Anda jadikan referensi.

 

Pengertian Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Surat pernyataan kegiatan usaha adalah surat badan usaha dengan penandatanganan di atas materai Rp 6000 yang memberikan penjelasan bahwa wajib pajak benar memiliki usaha maupun pekerjaan bebas. 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, surat pernyataan kegiatan usaha dilakukan guna meningkatkan kredibilitas dan keperluan lainnya. Mempunyai dokumen surat pernyataan ini, berarti Anda mempunyai bukti bahwa usaha yang dijalankan benar adanya dan nyata.

 

Apa Manfaat Surat Pernyataan Kegiatan Usaha?

Surat pernyataan kegiatan usaha adalah salah satu jenis surat yang harus dipunyai oleh seorang pengusaha sebagai bukti keberadaan sebuah usaha yang sedang dijalankan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1982 Tentang Tanda Daftar Perusahaan.

Setidaknya, terdapat 5 manfaat surat pernyataan kegiatan usaha yang perlu Anda pahami, yakni meliputi:

 

 

1. Bukti Legal Suatu Usaha

 

Apabila Anda mempunyai SKU (Surat Keterangan Usaha), berarti  usaha yang dijalankan sudah diketahui serta diakui keberadaannya oleh pemerintah setempat secara resmi. Terlebih jika syarat sebuah usaha dapat beroperasi adalah harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Dengan adanya IUP, berarti sebuah  usaha telah mempunyai izin resmi pemerintah dalam menjalankan usaha. Surat pernyataan kegiatan usaha adalah salah satu syarat wajib yang harus dipunyai untuk mengajukan SKU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2014.

 

 

2. Guna Mengajukan Pinjaman 

 

Saat usaha yang Ada jalankan memerlukan pinjaman guna menerima modal dalam perkembangan usaha, bank adalah tujuan yang tepat. Namun, mengajukan pinjaman ke bank tak semudah membeli barang di toko.

Terdapat beragam persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha ketika mengajukan pinjaman ke bank karena pihak bank tidak ingin merugi akibat risiko seperti kredit macet. Dengan surat pernyataan kegiatan usaha, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah.

 

 

3. Syarat Lelang atau Tender

 

Aktivitas lelang-melelang barang kerap terjadi dalam sebuah usaha maupun bisnis. Aktivitas yang melibatkan proses penawaran atas suatu barang dengan memberikan penjualan kepada penawaran tertinggi.

Proses lelang mempunyai aturan khusus yang berhubungan dengan bentuk dasar lelang, batas minimum maksimum penawaran, dan batas waktu pengajuan penawaran.  Tak semua pelaku usaha dapat mengikuti kegiatan lelang maupun tender terutama untuk lelang barang-barang unik, antik, dan bernilai tinggi.

Pelaku usaha yang ingin mengikuti kegiatan lelang perlu mempunyai izin resmi dari pemerintah. Surat inilah yang nantinya dapat mendukung Anda para pelaku usaha yang ingin turut serta  dalam proses lelang. Surat pernyataan kegiatan usaha menjadi bukti bahwa tender yang diikuti adalah usaha yang legal dan sah.

 

 

3. Syarat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kartu yang perlu dipunyai bagi siapapun yang berstatus WP (Wajib Pajak). Baik karyawan maupun pelaku usaha dan perusahaan. Kartu NPWP adalah alat yang memudahkan administrasi perpajakan saat pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Sebelum mempunyai NPWP, salah satu syarat yang perlu terpenuhi terlebih dahulu yakni mempunyai surat pernyataan kegiatan usaha.  Hal ini juga berpengaruh untuk memenuhi persyaratan saat mengajukan pinjaman ke bank.

Baca Juga: Mudah dan Nyaman, Ini Cara Daftar NPWP Secara Online!

 

 

4. Syarat Pengajuan Perubahan Golongan Tarif Listrik ke Bisnis

 

Anda sebagai pebisnis melakukan efisiensi dari segala operasional, termasuk penggunaan listrik. PLN (Perusahaan Listrik Negara) sudah menawarkan tarif khusus untuk pelaku bisnis guna mendapat harga lebih murah daripada tarif listrik rumah tangga.

Tarif khusus bisnis disebut sebagai B1 dan memperoleh subsidi dari PLN. Tarif listrik ini hanya diperuntukkan bagi UMKM/bisnis kecil.

Dengan mengandalkan tarif listrik B1, Anda akan memperoleh harga lebih murah sehingga biaya operasional dapat dikurangi. Dalam merubah golongan tarif listrik, maka Anda perlu mempunyai surat keterangan usaha yang ditunjukkan ketika mendaftar.

 

Contoh Surat Pernyataan Kegiatan Usaha

Contoh Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

Dengan keterangan:

  1. diisi dengan nama Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. dalam hal permohonan pendaftaran diajukan oleh 
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan pendaftaran atas nama diri sendiri dan belum memiliki NPWP, maka angka 2 ini dikosongkan. 
  2. Wajib Pajak OPPT, diisi dengan NPWP pusat.
  3. Wakil Wajib Pajak Badan, diisi dengan NPWP pengurus. 
  1. diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha milik Wajib Pajak atau tempat tinggal wakil Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. diisi dengan nama Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. diisi dengan NPWP pusat. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan atas nama sendiri dan belum memiliki NPWP, maka angka 5 ini dikosongkan. 
  4. diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan. 
  5. diisi dengan detail aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas yang dijalankan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. 
  6. diisi dengan alamat kegiatan usaha / pekerjaan bebas. 
  7. diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat. 
  8. diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak orang pribadi / wakil Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Badan diberikan stempel Badan.

Keterangan *) : coret salah satu yang tidak sesuai. 

Demikian penjelasan mengenai pengertian surat pernyataan kegiatan usaha, manfaat, serta contoh yang dapat Anda jadikan sebagai referensi. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda seputar perpajakan.

Jika badan usaha Anda masih belum memahami bagaimana aturan dan cara mengurus perpajakan bisnis, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak terpercaya di Indonesia yaitu Rusdiono Consulting. Hubungi kami sekarang atau kunjungi web kami untuk melihat beragam solusi yang kami tawarkan.

Admin dua

Send this to a friend