Penyebab dan Solusi SSP Tidak Valid saat Akses Aplikasi e-Faktur

July 26, 2021by Admin dua
ssp-tidak-Valid-dan-solusinya.jpg

ketika mengakses layanan perpajakan melalui layanan DJP Online, Anda pasti pernah atau sedang mengalami masalah salah satunya adalah SSP Tidak Valid.

Meski layanan DJP Online ditujukan untuk mempermudah akses perpajakan bagi Wajib Pajak, namun bukan tidak mungkin sistem layanan ini akan mengalami error.

Baik error yang dilakukan akibat dari Wajib Pajak itu sendiri seperti masalah teknis misalnya, maupun error yang diakibatkan dari sistem itu sendiri.

Namun dalam bahasan kali ini, Rusdiono Consulting mencoba memberikan solusi penyebab keterangan SSP Tidak Valid ketika melakukan input e-Faktur.

Alasan Keterangan SSP Tidak Valid

SSP Tidak valid

Sebelum membahas alasan kenapa saat Anda mengisi e-Faktur terdapat tulisan SSP Tidak Valid, pertama perlu Anda ketahui saat ini layanan e-faktur menggunakan versi terbaru 3.0.

Dimana layanan e-Faktur 3.0 memiliki fitur yang lebih canggih seperti prepopulated data dan berlaku secara nasional pada 1 Oktober.

Lalu kenapa muncul keterangan SSP Tidak Valid ketika ingin menyimpan pengisian data SSP? Ada beberapa alasan untuk beberapa kasus.

Alasan pertama, kemungkinan pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP belum melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor atau diterima oleh bank.

Biasanya rekonsiliasi SSP bisa langsung dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran atau paling lambat beberapa jam setelah penyetoran.

Alasan kedua, kemungkinan koneksi internet Anda terganggu atau browser yang Anda gunakan tidak private. Alasan ketiga, bisa jadi Anda belum melakukan update ke eFaktur 3.0.

Terakhir, alasan yang paling umum adalah kesalahan input data pada saat pengisian SSP, misalnya kesalahan input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

NTPN adalah nomor yang diterima oleh Wajib Pajak ketika melakukan penyetoran ke Bank atau kantor pos sebagai bukti sah bahwa Anda sudah membayar PPN.

NTPN biasanya merupakan 16 digit kombinasi angka dan huruf. NTPN ini nantinya Anda input pada sistem DJP Online untuk penginputan SSP.

 

Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP), Pengertian Hingga Penggunaannya Saat Ini

 

Cara Mengatasi Masalah SSP Tidak Valid

Cara mengatasi SSP Tidak Valid adalah sesuai dengan masalah yang terjadi.

Jika masalah yang terjadi karena proses rekonsiliasi yang lama, Anda bisa menunggu satu hingga dua hari. Jika lebih dari itu, Anda bisa menghubungi KPP terdaftar untuk melakukan konfirmasi.

Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak melalui twitter @kring_pajak atau telepon 1500200.

 

1. Masalah Karena Koneksi

Apabila masalah yang terjadi karena koneksi internet, Anda bisa mereset ulang koneksi Anda. Jika masih belum bisa, Anda bisa mengganti ke jaringan yang lebih private.

Caranya, jika Anda menggunakan Google Chrome, maka klik ikon tiga titik vertikal yang berada di pojok kanan atas browser Anda, kemudian klik “new incognito windows”

Sedangkan jika Anda menggunakan Mozilla Firefox, langkahnya juga kurang lebih sama. Anda klik ikon tiga garis bertumpuk yang berada di pojok kanan atas browser Anda, kemudian klik “new private windows”.

 

2. Masalah Karena Salah Input Data

Kesalahan paling umum ketika muncul keterangan SSP Tidak Valid adalah karena diakibatkan Anda salah menginput data terutama informasi dalam Bukti Setor seperti NTPN.

Selain NTPN, kesalahan-kesalahan pengisian lain seperti Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Tanggal Bayar, hingga Jenis Pajak. Pastikan semua isian data tersebut diisi dengan benar.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal seperti ini, sebaiknya Anda menyimpan bukti setor pajak setelah melakukan pembayaran.

 

3. Masalah ETAX-50001: Tidak Mendapatkan Summary Dokumen PK PM

Apabila Anda menemukan kode error ETAX-50001, masalah yang muncul berarti Anda belum mengupdate eFaktur versi lama ke eFaktur versi terbaru yaitu 3.0.

Berarti langkah satu-satunya yang bisa Anda ambil adalah mengupdate aplikasi eFaktur ke versi terbaru.

Perlu dicatat juga, semenjak perilisan eFaktur 3.0, versi sebelumnya eFaktur 2.2 tidak bisa digunakan lagi dan Wajib Pajak diharuskan untuk menggunakan versi terbaru tersebut.

Berikut langkah-langkah cara update aplikasi eFaktur lama ke eFaktur 3.0:

  1. Backup data perpajakan Anda yang terekam pada aplikasi eFaktur 2.2. Hal ini untuk memastikan data perpajakan Anda aman ketika melakukan pembaruan.
  2. Selanjutnya, jangan lupa juga Anda siapkan Sertifikat Elektronik (SE).
  3. Kemudian, unduh patch update aplikasi eFaktur 3.0 melalui situ efaktur.pajak.go.id. Silahkan unduh sesuai dengan sistem operasi komputer yang Anda gunakan.
  4. Setelah berhasil diunduh, ekstrak file aplikasi tersebut dengan klik extract file.
  5. Dalam folder aplikasi yang berhasil diekstrak tersebut, terdapat file berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp. Salin (copy) ketiga file tersebut dan paste ke folder eFaktur 2.2 yang akan diperbarui, dan kemudian klik replace this file.
  6. Berikutnya, Anda klik ETaxInvoice, yang kemudian Anda diarahkan untuk memilih database. Klik local database, kemudian klik connect.
  7. Setelah itu, login pada aplikasi eFaktur.
  8. Jika berhasil, akan ada menu baru pada aplikasi eFaktur yang baru saja diperbarui yaitu prepopulated data.
  9. Jangan lupa juga setelah Anda update, lakukan pengaturan referensi Sertifikat Elektronik sebelum menggunakan aplikasi.

Nah, seharusnya, jika Anda telah melakukan update, memastikan isian data benar, dan koneksi Anda baik. Anda bisa melakukan aktivitas perpajakan melalui eFaktur dengan lancar.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi Anda dan pastikan Anda taat membayar pajak.

Selain itu, bagi Anda kesulitan mengatur keuangan atau perpajakan dalam bisnis, Anda bisa menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend