Apa itu Tax Avoidance dan Bagaimana Skema yang Sering Terjadi

July 25, 2021by Admin dua
Tax-Avoidance.jpeg

Tax avoidance menjadi isu yang cukup menarik untuk diperbincangkan setelah adanya fenomena Panama Papers beberapa tahun belakangan.

Meski isu ini seksi baru-baru ini, tax avoidance bukanlah perkara baru baik di Indonesia maupun dunia.

Istilah yang dianggap memiliki konotasi negatif ini juga sebenarnya memiliki kerancuan. Apakah melanggar hukum atau tidak?

Melalui artikel ini, kami akan mencoba menjelaskan apa itu tax avoidance dan statusnya di mata hukum

Apa itu Tax Avoidance?

Perlu diketahui bahwa pemungutan pajak merupakan pungutan yang bersifat quasi-voluntary

Itu artinya pemungutan pajak dilakukan secara sukarela karena ada paksaan yaitu melalui peraturan atau Undang-Undang yang mengatur perpajakan itu sendiri.

Sehingga secara naluri, Wajib Pajak akan mencoba “menghindari” pemungutan pajak. Salah satunya melalui tax avoidance.

Satu hal yang perlu diingat dan disepakati secara umum, tidak ada sistem yang aman. Begitu juga peraturan.

Di sini lah Wajib Pajak melakukan skema tax avoidance.

Secara umum. tax avoidance adalah skema penghindaran pajak yang bertujuan mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah yang ada pada ketentuan perpajakan.

Baik ketentuan perpajakan internasional maupun perpajakan dari negara bersangkutan.

Sehingga tidak heran, jika tax avoidance dianggap sebagai aktivitas legal karena memang secara harfiah pelaku tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan tax avoidance sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak secara untuk mengurangi kewajiban perpajakannya tanpa melanggar hukum namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Karakteristik Tax Avoidance

Menurut Ronen Palan seorang pakar politik dan ekonomi internasional, menjelaskan bahwa sebuah transaksi pajak bisa dianggap tax avoidance apabila memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Wajib Pajak berupaya untuk membayar pajak terutang lebih sedikit dari seharusnya dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak;
  • Wajib Pajak berupaya agar pajak dikenakan atas aset atau keuntungan yang dilaporkan bukan atas catatan sebenarnya;
  • Wajib Pajak selalu berusaha menghindari pembayaran pajak tepat waktu.

Meski dianggap wajar, semua pihak berpendapat dan sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Hal itu karena secara langsung, penghindaran pajak atau tax avoidance berdampak pada hilangnya basis pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Sifatnya yang dianggap wajar padahal menentang perundang-undangan, tax avoidance secara hukum dianggap sebagai fraus legis.

Itu artinya tax avoidance berada pada wilayah abu-abu antara tax compliance (Kepatuhan Pajak) dan tax evasion (Penggelapan Pajak).

Jenis-Jenis Tax Avoidance

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penghindaran pajak atau tax avoidance berada pada wilayah abu-abu. Berada di antara yang salah dan benar.

Hal itu juga yang membuat penghindaran pajak memiliki polarisasi pandangan oleh beberapa negara.

James Kessler, pakar perpajakan asal Inggris menyimpulkan kedua pandangan tersebut sebagai acceptable avoidance dan unacceptable avoidance.

Penghindaran pajak yang acceptable secara umum digambarkan sebagai aktivitas yang tetap berpegang pada spirit and intention of law.

Dengan kata lain penghindaran pajak masih dalam tujuan yang baik dan bukan semata-mata untuk menghindari pajak.

Berbeda dengan unacceptable tax avoidance dimana Wajib Pajak memiliki intensi untuk benar-benar menghindari pajak. Misalnya merekayasa transaksi agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun perlu diingat, penjelasan kedua pandangan tersebut sifatnya umum dan belum tentu bisa mewakili penafsiran negara-negara lainnya.

Anda bisa menemukan perbedaan tax avoidance, tax evasion, dan tax planning melalui artikel kami yang berjudul Tax Evasion, Pengertian, Faktor, dan Contoh Praktiknya.

Skema Tax Avoidance

Kesempatan untuk melakukan tax avoidance diyakini dimiliki oleh perusahaan multinasional.

Hal tersebut karena perusahaan multinasional mampu memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan yang berlaku di setiap negara tempat terjadinya transaksi.

Oleh karena itu, tax avoidance sering dimasukkan ke dalam isu perpajakan internasional.

Dalam konteks perpajakan internasional, ternyata praktik tax avoidance memiliki beberapa skema, yaitu:

1. Transfer Pricing

Transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan harga dalam transaksi baik barang maupun jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Transfer pricing biasanya dilakukan antara anak perusahaan dengan induk perusahaan.

Dengan transfer pricing, perusahaan bisa mengatur biaya operasional transaksi antar perusahaan yang nantinya berpengaruh pada pajak terutang.

Di Indonesia, transfer pricing diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh. 

Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Selain UU PPh, transfer pricing juga diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-32/PJ.2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa 

2. Thin Capitalization

Upaya penghindaran pajak dengan mengurangi beban pajak dengan menaikkan angka pinjaman yang berpengaruh terhadap besaran bunga sehingga mampu mengecilkan laba.

Sebagai pencegahan, Thin capitalization juga diatur di Indonesia melalui PMK No.169/PMK.03/2015 dan juga UU PPh Pasal 18 ayat 1 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

3. Treaty Shopping

Praktik tax avoidance yang dijalankan oleh Wajib Pajak yang di negaranya tidak melakukan tax treaty (Perjanjian penghindaran Pajak berganda) dengan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki aturan tax treaty.

Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut melakukan investasi melalui anak perusahaan sehingga investor dapat menikmati tarif pajak rendah.

Di Indonesia, praktik treaty shopping juga dapat dicegah melalui perdirjen Pajak No.PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

4. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Cara ini adalah cara yang belakangan populer yaitu Wajib Pajak mendirikan perusahan pada negara tax haven atau negara yang menerapkan pajak rendah atau bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali.

Perusahaan yang didirikan masih dalam kendali perusahaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak di luar negara tax haven tersebut.

Selain untuk mendapatkan pungutan pajak rendah bahkan nol, metode ini juga bertujuan untuk menunda pengakuan penghasilan.

Sama dengan transfer pricing, CFC juga diatur dalam Pasal 18 UU PPh dengan menetapkan penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri ketika dividen diperoleh oleh Wajib Pajak tersebut.

Fenomena Tax Avoidance di Indonesia

Ada beberapa strategi atau skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia. Apa saja itu?

1. Distribusi beban Pajak

Wajib Pajak membagi objek pajak kepada Wajib Pajak lain yang masih memiliki hak atas kepemilikan objek tersebut.

Misalnya, membagi beban pajak atas kendaraan. 

Dikarenakan pajak kendaraan bersifat progresif yang artinya apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari dua kendaraan, maka kendaraan yang satu memiliki pajak yang lebih tinggi.

Untuk mengurangi beban tersebut, banyak Wajib Pajak di Indonesia yang membagi beban pajak progresif kepada Wajib Pajak lain.

2. Memanfaatkan Pengurangan Pajak

Pengurangan pajak sejatinya diatur dalam UU Perpajakan. Cara yang satu ini adalah dengan menekan biaya yang dikenakan pajak guna mengurangi jumlah pajak terutang.

3. Lokasi Kegiatan Operasi atau Perusahaan

Di Indonesia, lokasi Wajib Pajak berada akan memengaruhi jumlah pajak yang akan dibayarkan.

Dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan insentif pajak pada daerah tertentu. Insentif yang diberikan berupa kompensasi kerugian, penyusutan, hingga pembebasan pajak.

Wajib Pajak yang ingin mendapatkan tagihan pajak lebih rendah akan memilih lokasi yang memiliki potensi insentif.

4. Menggunakan Metode Akuntansi

Jangan salah, metode pencatatan persediaan berpengaruh pada jumlah pajak tertagih.

Misalnya, metode rata-rata penilaian persediaan akan mempengaruhi harga penjualan pada kondisi tertentu.

Salah satunya adalah ketika inflasi tinggi maka harga penjualan juga akan tinggi. Sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih rendah.

Kasus Tax Avoidance di Indonesia

Jika dilansir beberapa media, contoh dugaan kasus tax avoidance di Indonesia biasanya dilakukan pada sektor pertambangan mineral dan batubara.

Kementerian Keuangan mencatat di tahun 2019 saja penerimaan dari sektor tersebut hanya 5,3% dari tax ratio sebesar 10,7%.

Hal ini ditegaskan juga oleh studi yang dilakukan oleh PRAKARSA terhadap besarnya aliran keuangan gelap sektor komoditas pertambangan selama 1989 – 2017 yang berasal dari aktivitas ekspor.

Dikutip melalui Katadata, ada sekitar US$41,8 miliar aliran dana gelap yang keluar dari Indonesia dan US$20.6 miliar aliran dana gelap yang masuk ke Indonesia.

Dengan kata lain, secara bersih terdapat aliran keuangan gelap ke luar negeri sebesar US$21,2 miliar dari total nilai ekspor batu bara.

Itu artinya, sepanjang tahun 1989-2017 Indonesia kehilangan potensi PDB sebesar US$21,2 miliar dan menunjukkan adanya indikasi praktik tax avoidance pada sektor pertambangan minerba.

Bukan hanya itu, Tax Justice Network juga melaporkan dalam laporan The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the Time of Covid-19 memperkirakan Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp68,7 triliun.

Dari angka tersebut, Rp67,6 triliun berasal dari pengindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh korporasi sedangkan sisanya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kontrol dan Pencegahan Tax Avoidance atau Anti-Avoidance Rule

Seperti yang sudah dijelaskan pada sub topik “Skema Tax Avoidance”, di Indonesia penanggulangan praktik ini dikontrol melalui UU PPh dan juga beberapa Peraturan baik dari Pemerintah, Dirjen Pajak (DJP), maupun Keputusan Menteri.

Bentuk-bentuk aturan pencegahan tersebut, oleh OECD disebut dengan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR).

Dimana pencegahan dilakukan pada hal-hal yang lebih spesifik dan berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Ada juga pencegahan yang lebih luas dan biasanya memiliki scope yang lebih kecil misalnya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang lebih jauh dikenal dengan General Anti Avoidance Rule (GAAR).

Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan membangun komunikasi antara sesama negara tax treaties untuk melakukan pertukaran informasi atau Tax Information Exchange Agreements yang diinisiasi oleh OECD dan negara-negara G20 termasuk Indonesia.

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa Tax avoidance dan tax planning sejatinya berada pada garis yang sama namun di jalur yang berbeda.

Hal itu karena apabila tax planning dilakukan secara agresif bisa mengarah pada praktik tax avoidance.

Oleh karena itu, mengandalkan konsultan pajak menjadi alternatif bagi Anda apabila ingin menjalankan bisnis dan tetap taat perpajakan.

Admin dua

Send this to a friend