Indonesia dan Singapura Sepakati Penghindaran Pajak Berganda - RDN Consulting

February 18, 2020by admin
1-1280x854.jpg

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyatakan sepakat untuk melakukan pembaharuan perjanjian pajak (Tax Treaty) diantara kedua negara tersebut. Negosiasi untuk pembaharuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai melalui perjanjian ini sebagai berikut :

  1. Dividen

Perjanjian yang berlaku saat ini :

  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
  • 15% untuk dividen lainnya.

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
  • 15% untuk dividen lainnya.

Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.

  1. Bunga

Perjanjian yang berlaku saat ini : 10%

Hasil kesepakatan negosiasi : 10%

Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.

  1. Government exemption

Perjanjian yang berlaku saat ini :

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima institusi pemerintah

Hasil kesepakatan negosiasi :

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintah, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya

  1. Source-state exemption for government-issued bonds or debentures

Perjanjian yang berlaku saat ini : Diatur

Hasil kesepakatan negosiasi : Dihapus

  1. Royalti

Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan
  • 10% untuk royalti lainnya
  1. Branch profit tax

Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%

Hasil kesepakatan negosiasi : 10%

  1. Pengecualian untuk Kontrak Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Perjanjian yang berlaku saat ini : Dengan syarat Wajib Pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan Wajib Pajak negara lain (most favoured nation)

Hasil kesepakatan negosiasi : Tanpa syarat most favoured nation

  1. Capital Gains

Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • Sesuai model Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia
  1. Pertukaran Informasi

Perjanjian yang berlaku saat ini : Berdasarkan Model OECD 1977

Hasil kesepakatan negosiasi : Berdasarkan Model OECD 2017

  1. Anti-Penghindaran Pajak

Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur

Hasil kesepakatan negosiasi : Diatur

Pembaharuan perjanjian setelah 30 tahun silam, diharapkan mampu untuk mendorong kerjasama perekonomian antar Indonesia dan Singapura ke arah yang lebih sama-sama menguntungkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pembaharuan perjanjian  ini mampu untuk mencegah adanya penghindaran pajak, memberi perlindungan dan peningkatan basis perpajakan di Indonesia, dan mendorong investasi dari Singapura.

admin

Send this to a friend