Indonesia dan Singapura Sepakati Penghindaran Pajak Berganda

February 18, 2020by admin
1-1280x854.jpg

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyatakan sepakat untuk melakukan pembaharuan perjanjian pajak (Tax Treaty) diantara kedua negara tersebut. Negosiasi untuk pembaharuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai melalui perjanjian ini sebagai berikut :

  1. Dividen

Perjanjian yang berlaku saat ini :

  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
  • 15% untuk dividen lainnya.

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
  • 15% untuk dividen lainnya.

Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.

  1. Bunga

Perjanjian yang berlaku saat ini : 10%

Hasil kesepakatan negosiasi : 10%

Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.

  1. Government exemption

Perjanjian yang berlaku saat ini :

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima institusi pemerintah

Hasil kesepakatan negosiasi :

Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintah, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya

  1. Source-state exemption for government-issued bonds or debentures

Perjanjian yang berlaku saat ini : Diatur

Hasil kesepakatan negosiasi : Dihapus

  1. Royalti

Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan
  • 10% untuk royalti lainnya
  1. Branch profit tax

Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%

Hasil kesepakatan negosiasi : 10%

  1. Pengecualian untuk Kontrak Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Perjanjian yang berlaku saat ini : Dengan syarat Wajib Pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan Wajib Pajak negara lain (most favoured nation)

Hasil kesepakatan negosiasi : Tanpa syarat most favoured nation

  1. Capital Gains

Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur

Hasil kesepakatan negosiasi :

  • Sesuai model Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia
  1. Pertukaran Informasi

Perjanjian yang berlaku saat ini : Berdasarkan Model OECD 1977

Hasil kesepakatan negosiasi : Berdasarkan Model OECD 2017

  1. Anti-Penghindaran Pajak

Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur

Hasil kesepakatan negosiasi : Diatur

Pembaharuan perjanjian setelah 30 tahun silam, diharapkan mampu untuk mendorong kerjasama perekonomian antar Indonesia dan Singapura ke arah yang lebih sama-sama menguntungkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pembaharuan perjanjian  ini mampu untuk mencegah adanya penghindaran pajak, memberi perlindungan dan peningkatan basis perpajakan di Indonesia, dan mendorong investasi dari Singapura.

admin