Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyatakan sepakat untuk melakukan pembaharuan perjanjian pajak (Tax Treaty) diantara kedua negara tersebut. Negosiasi untuk pembaharuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang dicapai melalui perjanjian ini sebagai berikut :
- Dividen
Perjanjian yang berlaku saat ini :
- 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
- 15% untuk dividen lainnya.
Hasil kesepakatan negosiasi :
- 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%
- 15% untuk dividen lainnya.
Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.
- Bunga
Perjanjian yang berlaku saat ini : 10%
Hasil kesepakatan negosiasi : 10%
Pada pokok ini tidak mengalami perubahan.
- Government exemption
Perjanjian yang berlaku saat ini :
Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima institusi pemerintah
Hasil kesepakatan negosiasi :
Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintah, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya
- Source-state exemption for government-issued bonds or debentures
Perjanjian yang berlaku saat ini : Diatur
Hasil kesepakatan negosiasi : Dihapus
- Royalti
Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%
Hasil kesepakatan negosiasi :
- 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan
- 10% untuk royalti lainnya
- Branch profit tax
Perjanjian yang berlaku saat ini : 15%
Hasil kesepakatan negosiasi : 10%
- Pengecualian untuk Kontrak Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Perjanjian yang berlaku saat ini : Dengan syarat Wajib Pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan Wajib Pajak negara lain (most favoured nation)
Hasil kesepakatan negosiasi : Tanpa syarat most favoured nation
- Capital Gains
Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur
Hasil kesepakatan negosiasi :
- Sesuai model Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
- Terdapat klausul indirect transfer of assets
- Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia
- Pertukaran Informasi
Perjanjian yang berlaku saat ini : Berdasarkan Model OECD 1977
Hasil kesepakatan negosiasi : Berdasarkan Model OECD 2017
- Anti-Penghindaran Pajak
Perjanjian yang berlaku saat ini : Tidak diatur
Hasil kesepakatan negosiasi : Diatur
Pembaharuan perjanjian setelah 30 tahun silam, diharapkan mampu untuk mendorong kerjasama perekonomian antar Indonesia dan Singapura ke arah yang lebih sama-sama menguntungkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap pembaharuan perjanjian ini mampu untuk mencegah adanya penghindaran pajak, memberi perlindungan dan peningkatan basis perpajakan di Indonesia, dan mendorong investasi dari Singapura.