Airway Bill (AWB), Pengertian & Persamaan Fungsi dengan Faktur Pajak

August 11, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-08-07-at-1.26.27-PM.jpeg

Anda yang sering melakukan transaksi dan mengandalkan jasa pengiriman pasti sudah tidak asing dengan istilah resi. Namun bagaimana dengan airway bill?

Resi sendiri bisa dikatakan sebagai suatu tanda bukti dalam pembelian atau pengiriman suatu barang yang biasanya diterbitkan oleh pihak jasa pengiriman.

Secara istilah, airway bill dengan resi bisa dibilang dua hal yang sama. Namun dalam bidang pabean dan perpajakan istilah airway bill memiliki arti yang lebih dari sekedar resi.

Apa sebenarnya airway bill? Bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan berikut ini!

Pengertian Airway Bill

Airway bill atau yang disebut juga sebagai Surat Muatan Udara (SMU) adalah dokumen penting yang dijadikan sebagai bukti pengiriman khususnya pengiriman yang dilakukan melalui transportasi udara.

Airway bill sendiri menurut UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan didefinisikan sebagai dokumen berbentuk cetak, elektronik, maupun lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut.

Masih di dalam Undang-Undang yang sama yaitu Pasal 1 ayat (28), Airway bill juga berfungsi sebagai tanda hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Seperti yang telah disinggung pada awal artikel ini, bahwa dokumen surat muatan udara ini atau airway bill biasanya dikeluarkan oleh pengirim barang atau penyedia jasa pengiriman barang.

Komponen Airway Bill (Surat Muatan udara)

Sama seperti resi atau dokumen lainnya, Airway bill (AWB) atau Surat Muatan Udara memiliki beberapa komponen yang mewakili keterangan tertentu.

Diatur melalui UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebuah AWB paling tidak memuat beberapa komponen sebagai berikut:

  • Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.
  • Tempat pemberangkatan dan tujuan.
  • Nama dan alamat pengangkut pertama.
  • Nama dan alamat pengirim barang/kargo.
  • Nama dan alamat penerima barang/kargo.
  • Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa (barang mudah pecah atau tidak), atau nomor kargo yang ada.
  • Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo,
  • Jenis atau macam kargo yang dikirim (makanan, bahan baku, dll).
  • Pernyataan bahwa pengangkutan kargo tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan.

Beberapa kargo juga menambahkan keterangan tambahan yang biasanya berisi charge atau biaya seperti biaya tambahan berat, pajak, currency, atau bahkan keterangan asuransi.

Hal tersebut juga tertuang dalam UU Penerbangan Pasal 160. Dimana terdapat poin-poin keterangan yang bisa tertuang dalam AWB sesuai kesepakatan antara pengangkut dan pengirim.

Misalnya, adanya nilai yang lebih tinggi dibanding dengan besarnya kerugian apabila barang tersebut rusak atau hilang dan hal lainnya yang dimana barang tersebut membutuhkan penanganan khusus.

Ketentuan Umum Penggunaan AWB

Dokumen Surat Muatan Udara atau airway bill (AWB) dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 rangkap. Dimana lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang.

Ketentuan lainnya adalah, pengangkut wajib menandatangani airway bill sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara. 

Selain itu apabila terdapat kesalahan baik kelengkapan maupun hal lainnya yang menyebabkan ketidakbenaran isi AWB maka itu menjadi tanggung jawab pihak pengirim.

Fungsi Airway Bill (AWB)

Selain sebagai bukti pengiriman, AWB juga memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Sebagai dokumen kontrak pengiriman antara pengirim dengan jasa pengirim yang biasanya terjadi pada kondisi-kondisi tertentu.
  • Sebagai bukti faktur pajak karena di dalamnya terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima.
  • Sebagai sertifikat asuransi, yang mana menjadi bukti jika operator pengirim dalam posisi untuk memastikan pengiriman barang.
  • Sebagai custom declaration, dimana dalam hal ini AWB menjadi bukti jumlah pengiriman yang ditagih untuk barang bawaan.
  • Sebagai bukti otentik apabila terjadi sengketa dan melibatkan hukum dalam pengiriman barang. Oleh karena itu AWB tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan jaminan tertentu kepada pihak lain.

AWB sebagai Bukti yang Disamakan dengan Faktur Pajak

Seperti yang sudah disebutkan pada bagian fungsi dari airway bill bahwa dokumen ini bisa dijadikan bukti faktur pajak.

Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-33/PJ/2014, yang menyebutkan bahwa airway bill termasuk ke dalam salah satu 14 dokumen yang kedudukannya sama dengan faktur pajak.

Ada tiga alasan utama yang dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk hal tersebut, yaitu:

  • AWB merupakan bagian dari faktur penjualan yang telah dikenali oleh masyarakat luas. Misalnya seperti kuitansi pembayaran telepon atau tiket pesawat.
  • Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal ekspor-impor barang kena pajak berwujud.
  • Dalam hal ini, pihak yang seharusnya membuat faktur pajak adalah pihak yang menyerahkan barang. Namun karena biasanya berada di luar daerah pabean, maka AWB dianggap disamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak, Bagian Faktur Pajak yang Wajib Dipahami PKP

Cara Cek atau Melacak Status Airway Bill

Sama halnya dengan resi, penerima barang bisa melacak status pengiriman melalui nomor yang tertera pada Airway bill (AWB).

Dimana biasanya dalam AWB terdapat 11 digit angka yang dapat digunakan untuk melakukan cek atau pelacakan status pengiriman.

Untuk pelacakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut.

Situs Pengirim Barang

Beberapa situs pengiriman seperti situs penjual, situs marketplace, dan situs kargo yang mengirim biasanya memiliki fitur untuk melacak AWB.

Situs Pemerintah

Selain pihak swasta, pemerintah juga memfasilitasi pelacakan AWB. Biasanya pelacakan melalui situs pemerintah merupakan barang yang dikirim melalui luar negeri dan melewati proses perizinan dari Bea Cukai RI.

Caranya adalah Anda bisa membuka situs www.beacukai.go.id/barangkiriman. Lalu masukkan nomor AWB pada kolom yang tersedia.

Itulah penjelasan singkat mengenai airway bill dan kenapa dokumen ini bisa dipersepsikan sama dengan faktur pajak.

Sebagai Wajib Pajak setidaknya Anda perlu memahami hal ini karena sering kali terjadi penyalahgunaan airway bill untuk melakukan penghindaran pajak yang tidak sengaja karena ketidaktahuan akan hal tersebut.

Admin dua

Send this to a friend