Apa Itu Pedagang Eceran dan Bagaimana Posisinya di Perpajakan?

May 29, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-05-20-at-5.02.56-PM-1280x853.jpeg

Apa itu pedagang eceran? Pedagang eceran adalah pengusaha yang kegiatannya melakukan penyerahan barang dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Lewat lokasi penjualan barang eceran atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa penyerahan barang kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Tidak hanya berupa barang yang dijual, ini juga termasuk pedagang eceran yang menawarkan jasa, seperti:

  • Lewat lokasi penjualan jasa atau langsung ke tempat konsumen berada.
  • Lewat cara langsung menjual kepada konsumen akhir, tanpa diawali dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, lelang, atau sejenisnya.
  • Lewat cara langsung berupa pemberian jasa kepada konsumen dan menerima uang tunai sebagai bentuk pembayaran barang yang dijual.

Contoh Pedagang Eceran

Pedagang yang mempunyai toko atau kios disebut sebagai contoh pedagang eceran. Yang disebut sebagai konsumen akhir adalah para pembeli yang menikmati barang atau jasa dari pedagang eceran.

PKP Pedagang Eceran

Pedagang eceran termasuk Pengusaha Kena Pajak. Maka itulah, mereka tetap dikenai pajak berupa PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Baca Juga: Perbedaan Kewajiban dan Hak PKP dan Non PKP

Faktur Pajak Pedagang Eceran

Faktur pajak pedagang eceran tidak sama dengan faktur pajak yang lazim digunakan untuk PKP. Faktur pajak mereka bisa berupa:

1. Bon kontan

Bon kontan adalah tanda bukti pembayaran yang berisi info pengambilan barang serta peminjaman uang dan barang. Yang tertera di sini adalah nama individu atau instansi penerima uang atau barang, jenis dan jumlah barang atau jasa yang dipinjam, tanggal peminjaman, serta pengembalian uang atau barang.

2. Faktur penjualan

Faktur penjualan adalah bukti tagihan/transaksi kepada pelanggan terkait pembelian barang/jasa. Biasanya, faktur penjualan dikirim oleh pemasok bersamaan atau sesudah pengiriman barang/jasa. Format faktur penjualan bisa macam-macam, tergantung kebutuhan perusahaan.

3. Struk kasir

Struk kasir praktis terintegrasi dengan mesin kasir dan keluar dari mesin tersebut. Isinya berupa jumlah transaksi pembelian dan barang yang sudah terjual.

4. Karcis

Karcis adalah surat atau struk kecil yang menjadi bukti pembayaran. Contoh: karcis parkir atau karcis masuk pertunjukan.

5. Kuitansi

Kuitansi adalah tanda bukti pembayaran tertulis berisi sejumlah informasi terkait dengan uang. Elemen yang tercantum di dalamnya termasuk: individu/instansi yang menyerahkan uang, nominal uang yang diserahkan, alasan di balik penyerahan uang, hingga nama individu/instansi penerima uang tersebut.

PPN Pedagang Eceran

Pedagang eceran yang beromzet kurang dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) masuk ke dalam golongan pengusaha kecil. Sebaliknya, pedagang eceran yang beromzet di atas nominal yang sama termasuk yang bisa memungut PPN dari konsumen. Nilai pertambahan PPN sebesar sepuluh persen (10%) dari total penyerahan barang kena pajak.

Sebagai Wajib Pajak Badan, kewajiban pedagang eceran adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Admin dua

Send this to a friend