Pemindahbukuan Pajak (PBK): Pengertian, Syarat & Cara Melakukannya

July 29, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-07-25-at-5.02.39-PM.jpeg

Istilah pemindahbukuan atau (Pbk) dalam kasus pajak sering kali dikaitkan dengan sistem self-assessment perpajakan.

Hal ini karena self-assessment adalah sistem dimana Wajib Pajak diperkenankan untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak terutangnya.

Karena dilakukan sendiri, sering kali terdapat kesalahan administrasi seperti salah hitung, surat Setoran Pajak yang diisi dengan tidak jelas, dan kesalahan administratif lainnya.

Kesalahan administrasi perpajakan seperti ini dapat diperbaiki dengan cara pemindahbukuan (Pbk).

Lantas, apa itu Pemindahbukuan Pajak atau (Pbk)? Simak jawabannya di sini!

Pemindahbukuan Pajak Menurut Peraturan Perpajakan

Pemindahbukuan pajak mulanya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Dimana kemudian diatur dalam Keputusan DJP No.KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Kemudian dalam perkembangannya, tata cara pemindahbukuan diatur dalam PMK No.242/PMK.03/2014 tentang Tata cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Dalam peraturan tersebut disebutkan secara singkat apa itu pemindahbukuan pajak.

Dimana pemindahbukuan pajak adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.

Apa maksudnya?

Pada awal tulisan ini dijelaskan bahwa asas perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment dimana Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengelola pajaknya sendiri.

Karena hal ini, ketika Wajib Pajak melaporkan pajaknya, maka perhitungan pajak yang tercatat oleh Wajib Pajak tersebut harus disesuaikan dengan catatan pejabat perpajakan.

Jika dalam istilah perbankan, kurang lebih pemindahbukuan sama halnya dengan rekonsiliasi.

Selain itu, pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk hal-hal berikut:

  1. Antar jenis pajak yang sama maupun berbeda
  2. Perbedaan masa atau tahun pajak
  3. Untuk Wajib Pajak yang sama maupun berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau beda.

Namun perlu dicatat, pemindahbukuan merupakan sarana administrasi selain Surat Setoran Pajak (SSP).

Itu berarti ada hal-hal administrasi perpajakan yang membutuhkan pemindahbukuan dan ada hal lainnya yang tidak perlu.

Sebab Terjadinya Pemindahbukuan Pajak

Dalam PMK No.242/PMK.03/2014, ada beberapa hal penyebab Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut WP sendiri maupun WP lain.
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik tertera dalam dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP yang dilakukan Bank atau Pos Persepsi.
  • Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pemindahbukuan (Pbk) oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa WP dan/atau objek pajak PBB.
  • Pemindahbukuan karena pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar dari pada pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar dari pada pajak terutang  dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau Surat Tagihan/Penetapan.
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan pemindahbukuan karena kesalahan pengisian formulir SSP meliputi NPWP, nama Wajib Pajak, Nomor dan Letak Objek Pajak, Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran, Masa atau Tahun Pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran

Apabila terjadi kesalahan-kesalahan yang disebutkan di atas, Anda bisa mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Kondisi Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, terdapat kondisi dimana tidak dapat dilakukannya pemindahbukuan pajak. Adapun kondisinya adalah sebagai berikut:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  • Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  • Pemindahbukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat. Hal ini karena pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang serupa.

Syarat dan Cara Pemindahbukuan Pajak

Adapun cara pemindahbukuan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pemindahbukuan yang diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat atau formulir permohonan pemindahbukuan pajak.
  2. Surat atau formulir tersebut dapat diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan; atau
  3. Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Formulir pemindahbukuan pajak dapat Anda lihat melalui lampiran PMK.242/PMK.03/2014 di sini.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Selain surat atau formulir pemindahbukuan pajak, Anda juga perlu melampirkan beberapa syarat dokumen sebagai berikut:

  • Surat Setoran Pajak (SSP) asli, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) asli, Bukti Pemindahbukuan asli, dokumen BPN, atau bukti asli pembayaran PPh dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.
  • Apabila terjadi akibat kesalahan perekaman oleh petugas Bank atau Pos Persepsi, maka dokumen yang dilampirkan surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank atau Pos Persepsi tempat dilakukan pembayaran.
  • Apabila permohonan diajukan atas SSPCP, maka dokumen yang dilampirkan surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan yang asli.
  • Apabila permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP, maka dokumen yang dilampirkan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan.
  • Apabila penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, maka dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi dokumen identitas penyetor atau wakil badan penyetor.
  • Apabila nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, maka dokumen yang dilampirkan adalah surat pernyataan tidak keberatan dipindahbukukan.

Sebagai catatan, dokumen asli SSP, SSPCP, atau bukti Pbk yang telah dipindahbukukan terdapat cap yang telah dibubuhi dan ditandatangani oleh Kepala Kantor DJP yang melakukan pemindahbukuan.

Syarat dan Subjek Pemohon Pemindahbukuan Pajak

Pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam:

  • Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen Cukai
  • Surat Tagihan/Penetapan

Lalu siapa yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak?

    1. Wajib Pajak Penyetor apabila permohonan diajukan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran.
    2. Pejabat yang melaksanakan pemindahbukuan atau WP yang semula mengajukan permohonan pemindahbukuan apabila terjadi kesalahan perekaman Bukti Pemindahbukuan.
    3. Wajib Pajak pusat apabila permohonan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus.

 

  • Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan apabila permohonan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dari WP yang menggabungkan usaha atau merger.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

 

Berapa Lama Proses Pemindahbukuan?

Menurut Surat Edaran DJP No.SE-54/PJ/2015 tentang SOP Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, proses pemindahbukuan pajak dilakukan paling lama 30 hari.

Apabila permohonan pemindahbukuan diterima, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan atau Bukti PBk.

Apabila permohonan ditolak, maka Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan secara tertulis yang diterbitkan pula oleh Direktur Jenderal Pajak.

Itulah penjelasan tentang pemindahbukuan pajak. Tetaplah menjadi Wajib Pajak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan.

Jika Anda ingin melakukan tax planning, Rusdiono Consulting siap mendampingi Anda termasuk apabila terjadi sengketa pajak. Hubungi Kami di sini!

Admin dua

Send this to a friend