Pekerja Kreatif Merapat! Inilah Ketentuan Pajak Royalti Terbaru

July 5, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-02-at-5.50.38-AM-1280x853.jpeg

Bagi kamu yang termasuk seorang penulis, seniman, atau profesi lainnya di bidang industri kreatif, wajib memahami tentang aturan pajak royalti terbaru. Aturan ini tertuang dalam regulasi baru, yakni Peraturan DJP Nomor PER – 1/PJ/2023

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri yang menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sebagaimana diketahui bahwa PPh Pasal 23 ini adalah pajak atas beberapa jenis penghasilan, salah satunya royalti. 

Lantas, bagaimana penerapannya di Indonesia?

Sekilas Tentang Royalti

Sebelum mengulas tentang penerapan aturan terbaru pajak royalti, ada baiknya kamu pahami dahulu apa yang disebut dengan royalti. Menurut KBBI, royalti bisa diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh satu pihak atas barang yang diproduksi kepada pihak lain yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Adapun pengertian royalti berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah upah atas penggunaan hak ekonomi suatu karya atau produk intelektual yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Singkatnya, royalti adalah imbalan berupa sejumlah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya.

Dalam hal ini, penulis, musisi, penyanyi, pencipta aplikasi atau game, desainer, fotografer, dll adalah sekelompok kecil profesi yang mendapatkan penghasilannya dari royalti.

Baca Juga: Kenali Pajak Royalti yang Berlaku di Indonesia Di sini!

Aturan Terbaru Terkait Pajak Royalti

Nah, bagi seorang pencipta karya atau seniman yang penghasilannya dari royalti, wajib tahu bahwa baru-baru ini pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait pemotongan pajak kepada negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER – 1/PJ/2023. 

Sebelum diberlakukannya aturan ini, pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto. Namun, setelah dikeluarkannya ketentuan yang baru, penghitungan jumlah bruto pun berubah.

Penghitungannya, bagi penerima royalti (yang memenuhi syarat), jumlah penghasilan bruto yang dikenakan pajak dihitung sebagai 40% dari total royalti yang diterima. Dengan kata lain, tarif pajak royalti yang efektif adalah 6%, dari yang semula potongannya sebesar 15%.

Syarat Menggunakan Perhitungan Pajak Royalti Terbaru

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa untuk menggunakan perhitungan pajak royalti sebesar 6% seperti ketentuan di atas, seorang seniman harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya:

  • Pihak yang dipungut merupakan WP OP dalam negeri.
  • Menerapkan NPPN untuk menghitung PPh.
  • Menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penerapan NPPN kepada pihak pemotong.

Jadi, apabila kamu ingin menggunakan perhitungan pemotongan pajak sebesar 6%, kamu perlu menyatakan ke DJP terlebih dahulu bahwa kamu menggunakan NPPN. Pastikan juga kamu sudah mendapatkan BPS dari DJP. Nantinya, BPS tersebut akan dilampirkan kepada pemberi upah agar pajak royalti dipotong sebesar 6% saja.

 

Nah, itulah informasi terkait ketentuan pajak royalti terbaru saat ini. Dengan berlakunya ketentuan baru ini, diharapkan WP OP tidak akan terbebani oleh restitusi (pengembalian dana) pajak yang berisiko terkena pemeriksaan pajak.

Admin dua