Branch Profit Tax: Pengertian, Syarat, dan Cara Perhitungannya

July 7, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-02-at-6.09.08-AM-1280x853.jpeg

Branch profit tax menjadi salah satu jenis pajak yang kurang populer di kalangan para wajib pajak. Padahal sebagai wajib pajak, Anda perlu memahami dan membayarkan pajak yang satu ini jika memang memenuhi syaratnya. Apabila mangkir, maka konsekuensinya adalah sanksi. 

Pahami lebih jauh tentang apa itu branch profit tax di Indonesia beserta syarat dan cara perhitungannya. 

Mengenal Branch Profit Tax di Indonesia

Pada dasarnya branch profit tax adalah sebutan lain untuk pajak penghasilan di pasal 26. Kategori wajib pajak yang dibebankan adalah BUT, yakni wajib pajak badan tetap yang beroperasi berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan mengenai pajak ini bisa Anda temukan di UU No. 36 tahun 2008 Pasal 26 Ayat 4.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa tarif branch profit tax di indonesia adalah 20% dari PKP yang telah dikurangi pajak. Tarif ini berlaku jika asal negara BUT adalah non-treaty partner. Sementara itu, untuk negara asal BUT yang berstatus treaty partner tarifnya sesuai dengan P3B yang telah disepakati.

Baca Juga: PPh Pasal 26: Tarif, Objek, Subjek, hingga Contoh Perhitungan yang Wajib Dipahami

 

Syarat Pengenaan Pajak

Pajak penghasilan di pasal 26 ini dikenakan pada laba bersih setelah pajak bagi seluruh BUT (Badan Usaha Tetap) yang operasionalnya ada di Indonesia. Ini termasuk juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS di sektor minyak dan gas bumi.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam pemungutan pajak satu ini. Apa saja pengecualiannya?

  1. Penyertaan modal yang diserahkan pada perusahaan (yang berdiri dalam jangka waktu dekat dan kedudukannya di Indonesia. Lebih lanjut, pendiri dan peserta pendiriannya juga berasal dari Indonesia.
  2. Perusahaan yang memiliki penyertaan modal dengan status telah didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Maksud dari kedudukan di sini bisa berupa pembelian aktiva bersifat tetap, pemegang saham, dan lainnya.
  3. Investasi yang berlangsung dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh BUT dalam prosesnya untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia

Cara Perhitungannya

Bagaimana cara menghitung branch profit tax satu ini?

Anda bisa memulai dengan melihat contoh kasus berikut:

  1. ATK adalah wajib pajak badan tetap atau BUT dan statusnya adalah non-treaty partner. Perusahaan memperoleh laba Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut diperoleh PKP senilai Rp9 miliar.

Perhitungan branch profit tax-nya sebagai berikut:

# PPh Tahunan Terutang

Rp9.000.000.000 x 25% = Rp2.250.000.000

Jika ada kredit pajak penghasilan, nilainya dapat menjadi pengurang dari PPh tahunan terutang. Kredit pajak ini wajib Anda kurangkan sebelum menghitung PPh 26.

# PPh 26 (Branch Profit Tax) = PKP x Tarif BPT 20%

(Rp9.000.000.000 – Rp2.250.000.000) x 20% = Rp450.000.000

Jadi, nilai PPh 26 yang harus dibayar perusahaan adalah Rp450 juta.

Semoga informasi terkait branch profit tax di atas bermanfaat untuk Anda. Pastikan untuk melunasi kewajiban Anda sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan agar tidak ada sanksi yang dikenakan. Yuk taat pajak dan lapor sesuai waktu yang telah ditetapkan!

Admin dua